Suara Sumatera - Sindikat penipuan jual beli beras online di media sosial Facebook terbongkar. Polisi mengungkapkan jika penipuan tersebut dikendalikan dari dalam Lapas.
Wakil Direstui Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengungkapkan terdapat dua pelaku yang masih berstatus kakak ipar, yang merupakan warga asal kecamatan Teluk Betung Bandar Lampung.
Dua tersangka yang ditampilkan, adalah US (34) seorang wanita serta kakak iparnya seorang pria berinisial FR (46) keduanya merupakan warga asal Kecamatan Teluk Betung Bandar Lampung. Tersangka OY (24) warga Bangun Rejo Lampung Tengah teryata tengah menjalani proses hukuman di salah satu lapas di Lampung, dalam kasus pencabulan anak.
“Ternyata OY merupakan pelaku utama yang mengendalikan dalam lapas dan yang menghubungi korban via Facebook,” ucap AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasubdit Siber AKBP Fitriyanti.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, penipuan bermula pada Jum’at (05/05) saat itu korban MF mengunggah status tengah mencari stok beras dalam jumlah banyak.
“Disitu OY, telah mempersiapkan akun Facebook dengan mengaku sebagai seorang pemilik gudang beras di Lampung, kemudian pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp, ke nomor korban,” pungkasnya.
Korban MF melakukan dua kali pembayaran, yakni Rp20 juta dan Rp65 juta kepada pelaku untuk pembelian 10 ton beras.
Peran dari kedua tersangka yang dihadirkan, dimana OY (24) yang merupakan tunangan US (34)meminta dicarikan rekening dan rekening yang digunakan adalah milik dari FR (46) yang merupakan ipar dari US.
“Korban yang mulai percaya mulai mengirimkan uang ke pelaku dua kali sebanyak Rp85 juta ke rekening atas nama tersangka FR,” jelasnya.
Baca Juga: Hujan Deras Guyur Jakarta Sore Ini, Delapan RT Kebanjiran
Merasa ditipu, korban pun melaporkan penipuan tersebut ke Polda Sumsel berbekal bukti transfer kepada pelaku dan juga nomor rekening BRI salah satu pelaku, pada Selasa (06/05).
Sindikat penipuan online jual beli beras ini dikenakan melanggar Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak 12 miliar.
Dari napi OY polisi menyita barang bukti berupa, satu unit ponsel merek Vivo Y16 beserta kartu provider yang digunakan, dan satu ponsel merek Oppo Y20 dan satu buah buku tabungan atas nama Rahayu.
FR polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel milik merek Oppo Reno 4F beserta nomor provider, serta satu buku rekening atas nama FR dan print out rekening koran FR.
Di hadapan polisi US (34) tersangka wanita yang mengaku telah bertunangan dengan Napi OY mengaku dari penipuan ini menerima Rp2,5 juta.
Pengakuan FR sebagai penyedia buku rekening tersebut, mengaku menerima uang senilai Rp9 juta.
Tag
Berita Terkait
-
Masa Jabatan Wali Kota Palembang Berakhir, Dewan Usulkan 3 Sosok Putra Daerah Sebagai PJ
-
Detik-Detik Pesepeda Dijambret di Jalan Protokol Sudirman: Palembang Kok Terasa Gak Aman
-
Kloter I Debarkasi Palembang Tiba, Kondisi Jemaah Dipantau 2 Pekan
-
Konsumsi Pertamax di Sumsel Meningkat 11 Persen, Pertamina Ungkap Penyebabnya
-
Dikira Tertidur Pulas, Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal di Teras Masjid Alqobah Palembang
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
KDM Waspadai Kiamat Ekologi: Kerusakan Bogor Ancam Jakarta, Bekasi, hingga Karawang
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Bocoran Samsung Galaxy S27 Ultra: Kamera Dipangkas, Teknologi Makin Cerdas
-
Lapor Polisi Usai Akun IG Diretas dan Dipakai Menipu, Ahmad Dhani Bakal Ganti Rugi Korban?
-
Krisis Global? Tabungan Orang Kaya Semakin Gemuk
-
Dosa Lingkungan di Balik Label 'Ramah Bumi' yang Estetik
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!
-
Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia
-
Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut Hanny Kristianto, Mualaf Center Indonesia Kena Getahnya
-
Bawa Identitas Neo! Taeyong NCT Perluas Genre Musik di Comeback Album WYLD