Suara Sumatera - Bripka Sarifuddin dipecat dari anggota kepolisian karena menjual senjata api dan sepeda motor dinas Polri. Dirinya melakukan pelanggaran berat sesuai hasil sidang kode etik, sehingga anggota Polsek Telaga Langsat itu harus menjalani Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Hari ini kita melakukan upacara PTDH atas nama Sarifuddi karena melanggar peraturan kode etik Polri," kata Kapolres Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, AKBP Leo Martin Pasaribu melansir Antara, Rabu (26/7/2023).
Pemecatan terhadap Sarifuddin merupakan wujud nyata ketegasan pimpinan Polri terhadap anggota yang melakukan tindak pidana dan mencoreng nama baik institusi.
Berdasarkan fakta sidang kode etik, Sarifuddin berupaya menjual senjata api yang dikuasai dan kendaraan sepeda motor dinas saat menjaga bank.
Sarifuddin melakukan tindak pidana saat masih berdinas di Samapta Polres HSS. Hasil penyelidikan yang bersangkutan sudah menguasai selama setahun lebih senjata api itu.
"Terungkap pula yang bersangkutan sudah berupaya bertransaksi kepada masyarakat yang berminat membeli senjata tersebut, namun pihaknya bersyukur masyarakat belum ada yang sepakat membeli," jelasnya.
Senjata itu masih bisa ditemukan aparat dan telah diamankan dari rumah yang bersangkutan. Tak hanya kasus senjata api, namun Sarifuddin juga melakukan perbuatan pidana lainnya, pernah menggadaikan kendaraan dinas milik Polres kepada masyarakat.
"Jadi putusan PDTH ini terhadap anggota ini tentunya tidak berdasar kepada satu perbuatan saja yang sudah dia lakukan, pimpinan sidang menilai dengan penyelidikan mendalam dan akhirnya memutuskan PTDH," cetusnya.
Selain itu, dari fakta persidangan diketahui di dalam perbuatan sehari-harinya, yang bersangkutan memang cenderung tidak baik dan tidak disiplin sebagai anggota Polri, walaupun sudah bertugas selama 16 tahun di Polres HSS.
Baca Juga: Netflix Korea Umumkan Pemain Survival Show Terbaru The Devil's Plan
Dirinya mengingatkan dan mengimbau kepada anggota polisi, agar upacara PTDH atau pemecatan tidak terulang kembali.
"Cukup ini yang pertama dan terakhir, selama saya menjabat Kapolres terutama, dan mudahan-mudahan di Polres HSS ada tidak ada lagi pelanggaran hingga berakhir pemecatan seperti ini," katanya.
Latar belakang pelanggaran yang bersangkutan terkait latar belakang mental, salah satunya kurang imannya kepada Tuhan, artinya membuat dirinya itu menjadi lupa diri, siapa dirinya, dan apa yang harus dilakukan.
"Jadi demikian kita sebagai umat manusia wajiblah untuk selalu rajin ibadah, sembahyang dan mendekatkan diri kepada kepada Tuhan," katanya.
Berita Terkait
-
Tak Perlu Pastikan Main Judi Slot atau Candy Crush, PDIP: Cinta Mega Sudah Kita Pecat Kok
-
Sempat Ditendang, Kini KPK Klaim Kembalinya Endar Kuatkan Lembaga Antikorupsi: Tentu akan Lebih Banyak OTT!
-
KPK Minta Polemik Pengembalian Brigjen Endar Dihentikan: Hanya Untungkan Koruptor
-
Kini Diterima di KPK Lagi, Duduk Perkara Brigjen Endar Priantoro Dicopot Firli Bahuri
-
KPK Klaim Brigjen Endar Kembali Bekerja Demi Sinergitas, Novel Baswedan: Ayolah, Apa Gak Malu Berbohong?!
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Dari Sangkar ke Rekening: Jalan Sunyi Side Hustle Jual Beli Burung
-
5 HP Mid-Range dengan Kamera Telephoto Terbaik, Cocok untuk Konser
-
Nama Baiknya Terlanjur Rusak, Erin eks Andre Taulany Ancam ART dan Dalang Kasus dengan Denda Rp4 M
-
6 Cara Mengamankan Akun Instagram agar Tidak Diretas seperti Ahmad Dhani
-
Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental