Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta polemik pengembalian Brigjen Endar Priantoro setelah sempat diberhentikan pada Maret 2023, dihentikan. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur menyebut polemik tersebut hanya menguntungkan koruptor.
"Kita melihat sekarang dengan masuknya Pak Endar, adalah ada suatu kebaikan, ada suatu harapan. Kita tentunya para pegiat antikorupsi, termasuk juga rekan-rekan, karena ketika terjadi pergesekan-pergesekan, itu tentunya yang diuntungkan adalah para koruptor," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip Jumat (7/7/2023).
Asep menyebut kembalinya Endar sebagai direktur penyelidikan, akan menguatkan KPK. Sebab sejak diberhentikan, jabatan direktur penyelidikan diisi pelaksana tugas atau Plt, sementara Endar menjabat secara definitif.
"Karena saat ini, kalau kemarin kan masih Plh, sekarang Pak Endar kembali jadi definitif direktur penyelidikan. Sehingga pelaksanaan dari penegakan hukum dari penyelidikan-penyelidikan, untuk penuntutan menjadi lebih kuat," ujarnya.
Oleh sebabnya, Asep meminta polemik kembalinya Endar ke lembaga antikorupsi dihentikan.
"Jadi kita tidak lagi mempertanyakan mengapa begini, mengapa begitu, jadi kita harus melihat sisi baik dari hal ini," ujarnya.
Banding Administrasi Disetujui
Endar mengaku, kembalinya dia ke lembaga antikorupsi berkat banding admistrasi yang diajukannya ke Presiden Jokowi. Putusan banding tersebut diterima, hingga akhirnya membuat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan rekomendasi pengembaliannya.
Rekomendasi tersebut diterima KPK lewat Sekjen, kemudian memutuskan membatalkan pemecatatannya sebelumnya.
"Ya karena di SK (surat keputusan) itu kan jadi dasar dari surat Menpan RB. Tentunya itu adalah berkaitan surat banding administrasi kami ke Presiden. Saya mengucapkan terimakasih kepada Pak Presiden, kepada Pak Menpan RB, kepada Pak Kapolri, serta rekan-rekan saya di Direktorat Penyelidikan dan yang lainnya," kata Endar.
Sempat jadi Kontroversi
Sebagaimana diketahui, Endar sebelumnya diberhentikan dari KPK pada Maret 2023. KPK berdalih tidak memperpanjang masa tugas Endar, karena permintaan promosi jabatan di Polri. Keputusan itu disebut diambil secara kolegial oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lainnya.
Pemberhentian itu sempat menyebabkan kontroversi, sebab Kapolri Listyi Sigit Prabowo tetap memerintah Endar berada di KPK. Perintah tersebut disampaikan Kapolri lewat surat tertanggal 29 Maret 2023. Kapolri menyebut, penetapan Endar di KPK sebagai bagian penguatan lembaga antikorupsi.
Namun dugaan lainnya, Endar diberhentikan dari KPK disebut-sebut berkaitan dengan kasus Formula E. Endar diduga menolak perintah untuk menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Endar yang tidak terima dengan keputusan KPK itu, melapor ke Dewan Pengawas KPK, Ombudsman, hingga Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
-
Firli Bahuri Cs Temui Kapolri Sebelum Terima Brigjen Endar Priantoro Kembali ke KPK
-
Ungkap Keberadaan Harun Masiku KPK Dapat Info Ada di Masjid hingga Gereja di Negara Tetangga
-
Pengamat Sebut Ada Cawe-cawe Presiden Jokowi dalam Brigjen Endar vs Firli: Itu Buruknya Presiden Kita
-
KPK Bantah 'Tukar Guling' Kasus Firli di Polda Metro dengan Pengembalian Brigjen Endar
-
Wanita Emas Mewek Ngadu ke Hakim, Seperti Apa Rasanya Dipenjara Sebagai Napi Koruptor?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu
-
Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir
-
Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat
-
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs