News / Nasional
Jum'at, 07 Juli 2023 | 06:28 WIB
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro berjalan keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/5/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta polemik pengembalian Brigjen Endar Priantoro setelah sempat diberhentikan pada Maret 2023, dihentikan.  Plt  Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur menyebut polemik tersebut hanya menguntungkan koruptor.

"Kita melihat sekarang dengan masuknya Pak Endar, adalah ada suatu kebaikan, ada suatu harapan. Kita tentunya para pegiat antikorupsi, termasuk juga rekan-rekan, karena ketika terjadi pergesekan-pergesekan, itu tentunya yang diuntungkan adalah para koruptor," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip Jumat (7/7/2023).

Asep menyebut kembalinya Endar sebagai direktur penyelidikan, akan menguatkan KPK. Sebab sejak diberhentikan, jabatan direktur penyelidikan diisi pelaksana tugas atau Plt, sementara Endar menjabat secara definitif.

"Karena saat ini, kalau kemarin kan masih Plh, sekarang Pak Endar kembali jadi definitif direktur penyelidikan. Sehingga pelaksanaan dari penegakan hukum dari penyelidikan-penyelidikan, untuk penuntutan menjadi lebih kuat," ujarnya.

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur memberikan keterangan terkait pemeriksaan terhadap Grace Tahir terkai kasus TPPU Rafael Alun pada Kamis (11/5/2023). [Suara.com/Yaumal]

Oleh sebabnya, Asep meminta polemik kembalinya Endar ke lembaga antikorupsi dihentikan.

"Jadi kita tidak lagi mempertanyakan mengapa begini, mengapa begitu, jadi kita harus melihat sisi baik dari hal ini," ujarnya.

Banding Administrasi Disetujui 

Endar mengaku, kembalinya dia ke lembaga antikorupsi berkat banding admistrasi yang diajukannya ke Presiden Jokowi. Putusan banding tersebut diterima, hingga akhirnya membuat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan rekomendasi pengembaliannya.

Rekomendasi tersebut  diterima KPK lewat Sekjen, kemudian memutuskan membatalkan pemecatatannya sebelumnya.

Baca Juga: Soal Laporan Pemberhentian dari KPK, Ombudsman Serahkan Keputusan ke Brigjen Endar untuk Lanjut atau Tidak

"Ya karena di SK (surat keputusan) itu kan jadi dasar dari surat Menpan RB. Tentunya itu adalah berkaitan surat banding administrasi kami ke Presiden. Saya mengucapkan terimakasih kepada Pak Presiden, kepada Pak Menpan RB, kepada Pak Kapolri, serta rekan-rekan saya di Direktorat Penyelidikan dan yang lainnya," kata Endar.

Sempat jadi Kontroversi

Sebagaimana diketahui, Endar sebelumnya diberhentikan dari KPK pada Maret 2023. KPK berdalih tidak memperpanjang masa tugas Endar, karena permintaan promosi jabatan di Polri. Keputusan itu disebut diambil secara kolegial oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan  pimpinan lainnya.

Pemberhentian itu sempat menyebabkan kontroversi, sebab Kapolri Listyi Sigit Prabowo tetap memerintah Endar berada di KPK. Perintah tersebut disampaikan Kapolri lewat surat tertanggal 29 Maret 2023. Kapolri menyebut, penetapan Endar di KPK sebagai bagian penguatan  lembaga antikorupsi.

Namun dugaan lainnya, Endar diberhentikan dari KPK disebut-sebut berkaitan dengan kasus Formula E. Endar diduga menolak perintah untuk menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. 

Endar yang tidak terima dengan keputusan KPK itu, melapor ke Dewan Pengawas KPK, Ombudsman, hingga Polda Metro Jaya.

Load More