/
Kamis, 27 Juli 2023 | 13:08 WIB
Ilustrasi palu hakim. (shutterstock)

Suara Sumatera - Adi Siska Telaumbanua alias Siska, wanita yang memotong penis selingkuhannya Otomasi Gulo di Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) divonis bebas. 

Dirinya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibolga pada sidang putusan yang digelar kemarin. 

"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," bunyi putusan dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sibolga, Kamis (27/7/2023). 

Hakim menyebut Siska terbukti melakukan penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan primer. Namun demikian, hakim berpandangan hal itu bukan merupakan tindak pidana.

"Menyatakan terdakwa Adi Siska Telaumbanua tersebut di atas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam surat dakwaan primer, tetapi bukan merupakan tindak pidana," ujar hakim.

Oleh karena itu, majelis hakim meminta agar Siska segera dibebaskan dari dalam tahanan dan memulihkan hak-hak terdakwa.

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," ungkap hakim. 

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," sambung hakim.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim berbeda dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Siska dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Jaksa menjerat Siska dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primer.

Baca Juga: Penemuan Mayat Bayi dalam Plastik di Parit Pekanbaru, Mulut Disumpal Kertas

Load More