Suara Sumatera - Adi Siska Telaumbanua alias Siska, wanita yang memotong penis selingkuhannya Otomasi Gulo di Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) divonis bebas.
Dirinya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibolga pada sidang putusan yang digelar kemarin.
"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," bunyi putusan dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sibolga, Kamis (27/7/2023).
Hakim menyebut Siska terbukti melakukan penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan primer. Namun demikian, hakim berpandangan hal itu bukan merupakan tindak pidana.
"Menyatakan terdakwa Adi Siska Telaumbanua tersebut di atas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam surat dakwaan primer, tetapi bukan merupakan tindak pidana," ujar hakim.
Oleh karena itu, majelis hakim meminta agar Siska segera dibebaskan dari dalam tahanan dan memulihkan hak-hak terdakwa.
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," ungkap hakim.
"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," sambung hakim.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim berbeda dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Siska dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Jaksa menjerat Siska dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primer.
Baca Juga: Penemuan Mayat Bayi dalam Plastik di Parit Pekanbaru, Mulut Disumpal Kertas
Berita Terkait
-
Ini Alasan Hakim Vonis Bebas Pria Mutilasi hingga Rebus Istri di Humbahas Sumut
-
Hakim Vonis Bebas Pria Mutilasi hingga Rebus Istri di Humbahas Sumut
-
Vonis Bebas Terdakwa Kasus Kanjuruhan Dicap Peradilan Sesat, KontraS: Bukti Hukum di Indonesia Tak Berpihak ke Korban!
-
2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Begini Reaksi Mabes Polri
-
Endus Kejanggalan Vonis Bebas Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan, Anggota Komisi III: Kok Bebas, Kesalahannya di Mana?
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Deretan Drama Korea yang Dibintangi oleh IU, Perfect Crown Segera Tayang
-
Thom Haye Sebut Timnas Indonesia Harusnya Menang atas Bulgaria
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Eks Menhub Budi Karya Hadir Online Jadi Saksi Korupsi KAI Medan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Babak Baru Konflik Lebak: Bupati Hasbi Sambangi Rumah Wabup Amir Hamzah, Sepakat Damai?
-
7 Cara Menggunakan AI untuk Menyusun Jadwal Harian Paling Efisien dan Anti Berantakan
-
6 Alasan Pursuit of Jade Jadi Drama China Paling Dibicarakan di 2026
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Warisan Leluhur Negeri Tirai Bambu: 88 Kisah yang Bikin Kamu Lebih Bijak