/
Kamis, 03 Agustus 2023 | 13:57 WIB
Ilustrasi Inara Rusli. Virgoun laporkan Inara Rusli atas tuduhan akses ilegal. (Suara.com/Tiara Rosna)

Suara Sumatera - Virgoun melaporkan istrinya Inara Rusli ke polisi atas tuduhan akses ilegal ke gawainya. Laporan ini kini sedang diproses di Polda Metro Jaya.

Mengenai objek laporan Virgoun atas dugaan akses ilegal oleh Inara Rusli baru terungkap saat sidang lanjutan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (2/8/2023).

Pada persidangan itu, pihak Inara Rusli  menyerahkan bukti perselingkuhan Virgoun seperti surat pernyataan Virgoun yang mengakui selingkuh.

"Ada bukti terkait surat pernyataan yang Pak Virgoun mengakui (perselingkuhan) itu, sudah saya serahkan. Ada bukti pendukung juga, terutama terkait bukti wanita lain," kata pengacara Inara Rusli, Arjana Bagaskara.

Ternyata pihak Virgoun keberatan terhadap bukti-bukti yang diserahkan pihak Inara Rusli ke hakim.

"Dari pihak sana ada keberatan terkait dengan surat pernyataan dan foto sepatu yang dipakai wanita tersebut," kata Arjana Bagaskara.

Usut punya usut, bukti perselingkuhan itu lah yang jadi dasar Virgoun melaporkan Inara Rusli atas dugaan illegal access di Polda Metro Jaya.

Mengingat laporan sedang diproses, pengacara sang musisi meminta pihak istrinya mengajukan bukti lain ke hakim.

"Kata kuasa hukum Virgoun, itu menjadi bukti di dalam LP terkait illegal access," kata Arjana Bagaskara.

Baca Juga: 4 Usaha Guruh Soekarnoputra Tolak Eksekusi Rumah, Tutup Akses dengan Mobil Angkot dan Bus

Hanya saja, pihak Inara Rusli tetap mempertahankan bukti tersebut. Mereka meminta pihak Virgoun mengikuti prosedur sidang bila ingin membantah bukti yang diajukan.

"Nanti lihat pas pembuktian tergugat saja. Pembuktian kan bukan berarti langsung disanggah begitu saja," ujar Arjana Bagaskara.

Agenda pembuktian dari pihak Inara Rusli sendiri belum selesai karena mereka menyertakan banyak bukti. Masih ada bukti yang belum diserahkan dan saksi yang baru akan dimintai keterangan.

"Saksi lebih dari dua ya, dari pihak keluarga," kata Arjana Bagaskara.

Load More