/
Sabtu, 05 Agustus 2023 | 17:38 WIB
Pengacara Hotman Paris (Instagram)

Suara Sumatera - Sosok Rocky Gerung terus menjadi perhatian setelah pernyataan bajingan tolol berujung laporan ke polisi. Ungkapan tersebut diduga ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Relawan Jokowi pun melaporkan Rocky Gerung ke polisi. Sejumlah pihak punHotman Paris Hutapea mengatakan bahwa satu-satunya upaya hukum yang dapat menjerat Rocky adalah UU ITE mengenai dugaan pencemaran nama baik.

"Terkait kasus Rocky Gerung, apa upaya hukumnya? Apa sanksi hukumnya? Satu-satunya upaya hukum terhadap Rocky Gerung hanya berdasarkan UU ITE yaitu dugaan pencemaran nama baik," ungkap Hotman Paris dikutip melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Jumat (4/8).

Kata Hotman, karena pencemaran nama baik itu merupakan delik aduan, maka yang harus melapor ke polisi ialah sang korban, yakni Presiden Jokowi.

"Masalahnya karena pencemaran nama baik itu delik aduan, maka harus korbannya yang melapor ke polisi," sambungnya.

Apabila Jokowi merasa dirugikan dalam hal ini, maka dia yang harus datang ke kantor polisi dan membuat laporan tersebut. Hal itu merupakan SOP praktek UU ITE saat ini.

"Dalam hal ini apabila bapak presiden merasa dirugikan harus bapak presiden yang datang ke kantor polisi untuk membuat laporan polisi," ucap Hotman.

"Itulah SOP praktek UU ITE sekarang ini," lanjutnya.

Hotman juga menegaskan kembali bahwa pencemaran nama baik merupakan delik aduan yang SOP-nya mengharuskan korban yang melapor. Itulah hukum yang berlaku saat ini.

Baca Juga: Penumpang Asal Sumsel Meninggal di Bus Saat Antre Naik Kapal di Pelabuhan Bakauheni

"Jadi pencemaran nama baik adalah delik aduan dan sesuai SOP harus si korbannya yang membuat laporan sendiri," ujarnya.

"Dan harus dia yang dateng ke kantor polisi itulah hukum yang berlaku sekarang ini," terang Hotman Paris melansir Suara.com.

Load More