Suara Sumatera - Pesulap Oge Arthemus (OA) alias IAS diamankan polisi terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja di kawasan Yogyakarta pada Jumat (25/8/2023).
Terbaru, petugas menyatakan jika Oge Arthemus berperan sebagai pemasok biji ganja kepada tersangka AH dan menerima hasil panen. AH merupakan teman sang pesulap.
"Dari hasil pengungkapan, berhasil diamankan dua tersangka atas nama AH dan IAS alias OA," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi pada jumpa pers, Selasa (29/8/2023).
Syahduddi menjelaskan jika kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat kepada polisi bahwa di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten terkait penyalahgunaan narkotika.
"Kemudian oleh penyidik dilakukan observasi dan pemantauan dan dari hasil penyelidikan berhasil diamankan satu orang pelaku atas nama AH di rumahnya dan dari AH ini didapatkan barang bukti tiga botol biji ganja," terang Kapolres.
Polisi menemukan 5 pot tanaman ganja yang terdiri dari dua pot ukuran kecil dan tiga pot ukuran besar.
"Kemudian juga ada satu kemasan pupuk," ujar Syahduddi.
Dari pengakuan pelaku AH didapatkan informasi bahwa biji ganja yang ditanamnya didapat dari pelaku lain atas nama IAS alias OA.
Biji ganja tersebut ditanam oleh AH selama lima bulan (sejak Maret 2023). Kemudian dipanen pucuk-pucuknya, dikeringkan lalu diberikan kepada IAS untuk dikonsumsi.
Baca Juga: Persikabo Jadi Korban 'Pecah Telur' Arema FC, Ini Tanggapan Aji Santoso
Adapun tersangka IAS telah memakai ganja tersebut selama tiga bulan.
"Kemudian tim bergerak untuk melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut dan berhasil diamankan pelaku OA di sebuah hotel di kawasan Gondokusuman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Syahduddi.
Dari rumah pelaku IAS di BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, penyidik berhasil mengamankan tiga klip biji ganja dengan berat kurang lebih 17,62 gram. Kemudian satu klip ganja dengan berat 0,58 gram dengan berat kurang lebih 17,62 gram.
Kemudian satu klip ganja dengan berat 0,58 gram, 13 puntung ganja bekas pakai oleh pelaku. Selanjutnya satu alat linting ganja dan satu alat grinder (penggiling).
Selain itu, 10 kemasan "paper" atau kertas rokok dan satu kilogram pupuk hidroponik yang disimpan di dalam lemari belakang rumah OA.
Ketika pendalaman dan pengembangan sudah dianggap cukup, kedua pelaku (AH dan IAS) beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Metro Jakarta Barat untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AH dan IAS alias OA disangkakan pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
"Diimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba dan laporkan ke pihak berwenang apabila mengetahui ada pelaku penyalahgunaan narkoba," tegas Syahduddi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
Terkini
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik
-
Dulu Bela Timnas dan Sriwijaya FC, Kini M Nasuha Ditargetkan Bawa Sumsel United ke Liga 1
-
Dugaan Mafia Solar di Sumsel Belum Reda, 21 Ton BBM Ilegal Kini Terbongkar di Sungai Musi
-
UI Luncurkan Aplikasi MAKA, Media Belajar Berbasis Gamifikasi untuk Anak Usia 3-8 Tahun
-
PGE Bor Sumur Baru PLTP Lumut Balai di Muara Enim, Kejar Tambahan Listrik 55 MW
-
KPK Panggil Ibu Rumah Tangga Jadi Saksi Kasus Suap Audit BPK Muara Enim
-
Seret Kemenhut, KPK Dalami Dugaan Alih Fungsi Hutan Lindung Bupati Kuansing
-
Lolos dari Jeratan Kasus SDN Kuranji, Laporan Terhadap Walikota Serang Budi Resmi Dihentikan
-
Viral Kapal Tongkang Buang Material di Bojonegara, DKP Banten Curiga Itu Limbah Industri