Suara Sumatera - Pesulap Oge Arthemus (OA) alias IAS diamankan polisi terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja di kawasan Yogyakarta pada Jumat (25/8/2023).
Terbaru, petugas menyatakan jika Oge Arthemus berperan sebagai pemasok biji ganja kepada tersangka AH dan menerima hasil panen. AH merupakan teman sang pesulap.
"Dari hasil pengungkapan, berhasil diamankan dua tersangka atas nama AH dan IAS alias OA," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi pada jumpa pers, Selasa (29/8/2023).
Syahduddi menjelaskan jika kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat kepada polisi bahwa di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten terkait penyalahgunaan narkotika.
"Kemudian oleh penyidik dilakukan observasi dan pemantauan dan dari hasil penyelidikan berhasil diamankan satu orang pelaku atas nama AH di rumahnya dan dari AH ini didapatkan barang bukti tiga botol biji ganja," terang Kapolres.
Polisi menemukan 5 pot tanaman ganja yang terdiri dari dua pot ukuran kecil dan tiga pot ukuran besar.
"Kemudian juga ada satu kemasan pupuk," ujar Syahduddi.
Dari pengakuan pelaku AH didapatkan informasi bahwa biji ganja yang ditanamnya didapat dari pelaku lain atas nama IAS alias OA.
Biji ganja tersebut ditanam oleh AH selama lima bulan (sejak Maret 2023). Kemudian dipanen pucuk-pucuknya, dikeringkan lalu diberikan kepada IAS untuk dikonsumsi.
Baca Juga: Persikabo Jadi Korban 'Pecah Telur' Arema FC, Ini Tanggapan Aji Santoso
Adapun tersangka IAS telah memakai ganja tersebut selama tiga bulan.
"Kemudian tim bergerak untuk melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut dan berhasil diamankan pelaku OA di sebuah hotel di kawasan Gondokusuman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Syahduddi.
Dari rumah pelaku IAS di BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, penyidik berhasil mengamankan tiga klip biji ganja dengan berat kurang lebih 17,62 gram. Kemudian satu klip ganja dengan berat 0,58 gram dengan berat kurang lebih 17,62 gram.
Kemudian satu klip ganja dengan berat 0,58 gram, 13 puntung ganja bekas pakai oleh pelaku. Selanjutnya satu alat linting ganja dan satu alat grinder (penggiling).
Selain itu, 10 kemasan "paper" atau kertas rokok dan satu kilogram pupuk hidroponik yang disimpan di dalam lemari belakang rumah OA.
Ketika pendalaman dan pengembangan sudah dianggap cukup, kedua pelaku (AH dan IAS) beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Metro Jakarta Barat untuk penyidikan lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
4 Eks Rekan Lionel Messi yang Bisa Susul Kurzawa dan Jean Mota Main di Super League
-
8 Rekomendasi Film Terbaik Tayang di Netflix Februari 2026
-
John Herdman Keliling Eropa Cari Pemain, Liam Oetoehganal Tunjukkan Pesonamu
-
5 Lipstik Lokal Anti Luntur hingga 12 Jam, Cocok untuk Berbagai Acara
-
Devano Curhat Pilu Film Caper Tak Laku di Bioskop, Totalitas Tak Terbalas
-
Noel Gallagher Sebut Arsenal Juara Liga Inggris, Tapi Tak Layak Masuk....
-
Siap Masuk ke Indonesia, Infinix Note 60 Pro Bawa Desain Mirip iPhone 17 Pro
-
Sudah 34 Tahun, Penjual Kambing di Trotoar Ditertibkan Pemkot Makassar
-
KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos Bakal Lancar, Meski Butuh Waktu Lama
-
Harga Mobil Mitsubishi Februari 2026, Mending Xforce atau Xpander Cross?