/
Kamis, 07 September 2023 | 14:14 WIB
Denny JA saat memberikan sambutan dalam acara Parade Puisi yang digelar di Pavillion Selatan, Tebet Eco Park, Jakarta. (Antara)

Suara Sumatera - Mayoritas publik tidak setuju dengan prinsip presiden sebagai petugas partai. Hal ini berdasarakan survei LSI Denny JA pada Agustus 2023.

Dalam survei itu, sebanyak 71,6 persen tidak setuju dengan prinsip presiden sebagai petugas partai. Sedangkan 16,8 persen menyatakan sebaliknya. 

"Mayoritas publik menginginkan presiden yang akan bekerja untuk kepentingan, kesejahteraan, dan keadilan publik, bukan untuk kepentingan partai," kata pendiri Lembaga Survei (LSI) Denni Januar Ali melansir Antara, Kamis (7/9/2023). 

Dirinya menjelaskan bahwa tidak ada satu pasal pun dalam konstitusi Indonesia yang menyatakan presiden bertanggung jawab kepada partai.

"Memang benar presiden itu diusulkan partai, tapi semua kebijakannya, semua pandangannya, tidak harus disetujui dulu oleh partainya," ujarnya. 

"Batas kerja seorang presiden hanyalah konstitusi dan undang-undang yang berlaku, bukan kehendak partainya," sambungnya.

Menurutnya, presiden petugas partai menyalahi prinsip demokrasi. Hal ini dikarenakan presiden sejatinya bekerja untuk kepentingan publik, bukan kepentingan partai dan elitenya.

Dia pun menyebut bahwa dalam banyak sejarah, presiden berjuang untuk bangsa dan negara, walaupun terkadang harus melawan kebijakan partainya sendiri.

"John F Kennedy pernah menyatakan 'Ketika menjadi presiden, kesetiaanku kepada negara dimulai, dan kesetiaanku kepada partai berhenti," ungkapnya. 

Baca Juga: Awalnya Ngaku Gak Tau Apa-Apa, Kini Atta Halilintar Ikut Goda Kedekatan Thariq-Aaliyah

Menjelang Pemilu Presiden 2024, masyarakat perlu tahu prinsip yang benar dan salah, serta prinsip yang harus dipopulerkan dan yang jangan digunakan.

"Menyatakan presiden petugas partai itu tak hanya menyalahi prinsip demokrasi, tapi juga tak tertulis dalam konstitusi kita," katanya.

Load More