Suara Sumatera - Pindah alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terjadi karena adanya kondisi tertentu seperti pindah rumah, tugas ke luar kota dan lainnya.
Proses pindah alamat KTP dan KK ini penting dilakukan untuk data terbaru administrasi kependudukan. Selain untuk database, proses pindah alamat ini juga penting untuk pengurusan administrasi dokumen lainnya.
Pengurusan KTP dan KK kini juga dapat dilakukan secara online yang semakin memudahkan masyarakat. Lantas bagaimana cara pindah alamat KTP dan KK online. Begini cara pindah alamat KTP dan KK online terbaru 2023:
1. Langkah pertama yakni membawa surat pengantar dari RT dan RW setempat, untuk meminta surat pengantar pindah alamat KTP dari alamat lama ke alamat baru.
2. Setelah menerima surat keterangan dari RT dan RW, lalu surat dibawa ke tingkat kelurahan. Di sana, mengisi formulir permohonan pindah yang ditandatangani resmi.
3. Selanjutnya siapkan berkas KTP, KK, dan surat pengantar keterangan pindah.
4. Masuk ke website Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili yang menyediakan layanan surat pindah secara online, seperti laman disdukcapil.jepara.go.id.
5. Isi data NIK pemohon dan nomor ponsel yang aktif.
6. Pilih menu "Perpindahan Keluar" dan pilih siapa saja yang akan melakukan pindah domisili, apakah hanya pemohon atau seluruh anggota keluarga.
Baca Juga: Heboh! Warga Kapuas Hulu Temukan Mayat Bayi di Sungai
7. Kemudian isi data kepindahan, meliputi NIK anggota keluarga yang akan pindah domisili dan NIK pemohon atau pelapor.
8. Unggah semua dokumen yang diminta, yaitu KTP, KK dan surat keterangan pindah dari kelurahan.
9. Klik menu "Kirim" dan tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil.
10.Ketika verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan lembar SKPWNI dan kartu keluarga. Kemudian, bisa mengunduh dan mencetaknya menggunakan kertas ukuran A4.
Syarat yang Harus Dilengkapi
Syarat pindah alamat KTP diatur dalam Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 serta Peraturan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) No 108 Tahun 2019.
Berita Terkait
-
Warga Diminta Cetak Ulang KTP saat DKI Jadi DKJ, DPRD DKI Minta Pemprov Musnahkan Blangko Lama
-
DKI Jakarta Jadi DKJ, Gembong PDIP Minta Pemprov Mulai Bersiap Cetak Ulang e-KTP
-
Cara Mengecilkan File PDF untuk CPNS 2023, Ukuran Maksimal Berapa Kb?
-
Beda dengan Anak Buahnya, Sekda DKI Wajibkan Warga Cetak Ulang KTP Setelah Jakarta Ganti Status
-
Kritik Penggantian e-KTP DKI ke DKJ, PSI: Pemborosan Anggaran
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
Terkini
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Merasa Tervalidasi oleh Epstein Files, Jerinx SID: Kini Kebenaran Makin Menyala
-
Permintaan Obligasi Indonesia Turun ke Titik Terendah dalam Setahun Terakhir
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ragnar Oratmangoen Batal Gabung Persib Bandung?
-
5 Ide Kado Valentine untuk Suami atau Istri, Bikin Hubungan Makin Harmonis
-
Dari Jayapura ke Panggung Asia: Wendy Brian Ick, Motor Kemenangan Timnas Futsal Indonesia
-
7 Persiapan Wajib Sebelum Ramadan Tiba, Jangan Sampai Ketinggalan Hikmahnya!
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
5 Shio Paling Mujur dan Hoki Besok 5 Februari 2026, Cek Apakah Kamu Termasuk!