Suara Sumatera - Pindah alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terjadi karena adanya kondisi tertentu seperti pindah rumah, tugas ke luar kota dan lainnya.
Proses pindah alamat KTP dan KK ini penting dilakukan untuk data terbaru administrasi kependudukan. Selain untuk database, proses pindah alamat ini juga penting untuk pengurusan administrasi dokumen lainnya.
Pengurusan KTP dan KK kini juga dapat dilakukan secara online yang semakin memudahkan masyarakat. Lantas bagaimana cara pindah alamat KTP dan KK online. Begini cara pindah alamat KTP dan KK online terbaru 2023:
1. Langkah pertama yakni membawa surat pengantar dari RT dan RW setempat, untuk meminta surat pengantar pindah alamat KTP dari alamat lama ke alamat baru.
2. Setelah menerima surat keterangan dari RT dan RW, lalu surat dibawa ke tingkat kelurahan. Di sana, mengisi formulir permohonan pindah yang ditandatangani resmi.
3. Selanjutnya siapkan berkas KTP, KK, dan surat pengantar keterangan pindah.
4. Masuk ke website Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili yang menyediakan layanan surat pindah secara online, seperti laman disdukcapil.jepara.go.id.
5. Isi data NIK pemohon dan nomor ponsel yang aktif.
6. Pilih menu "Perpindahan Keluar" dan pilih siapa saja yang akan melakukan pindah domisili, apakah hanya pemohon atau seluruh anggota keluarga.
Baca Juga: Heboh! Warga Kapuas Hulu Temukan Mayat Bayi di Sungai
7. Kemudian isi data kepindahan, meliputi NIK anggota keluarga yang akan pindah domisili dan NIK pemohon atau pelapor.
8. Unggah semua dokumen yang diminta, yaitu KTP, KK dan surat keterangan pindah dari kelurahan.
9. Klik menu "Kirim" dan tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil.
10.Ketika verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan lembar SKPWNI dan kartu keluarga. Kemudian, bisa mengunduh dan mencetaknya menggunakan kertas ukuran A4.
Syarat yang Harus Dilengkapi
Syarat pindah alamat KTP diatur dalam Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 serta Peraturan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) No 108 Tahun 2019.
Berita Terkait
-
Warga Diminta Cetak Ulang KTP saat DKI Jadi DKJ, DPRD DKI Minta Pemprov Musnahkan Blangko Lama
-
DKI Jakarta Jadi DKJ, Gembong PDIP Minta Pemprov Mulai Bersiap Cetak Ulang e-KTP
-
Cara Mengecilkan File PDF untuk CPNS 2023, Ukuran Maksimal Berapa Kb?
-
Beda dengan Anak Buahnya, Sekda DKI Wajibkan Warga Cetak Ulang KTP Setelah Jakarta Ganti Status
-
Kritik Penggantian e-KTP DKI ke DKJ, PSI: Pemborosan Anggaran
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
5 Aplikasi Tanda Tangan Digital 2026: Privy, DocuSign hingga Adobe Sign, Mana Legal di Indonesia?
-
Anggota Linmas di Dramaga Tewas Tertimbun Longsor, Bupati Bogor Imbau Warga Waspada
-
Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!
-
Tiga Hari Hilang Misterius, Penyelam Panah Ikan di Way Rarem Ditemukan Tak Bernyawa
-
Tim Hukum Peduli Anak Pemkot Jogja Bidik Pidana Korporasi hingga Pembubaran Yayasan Little Aresha
-
Strategi Baru Pemerintah Dorong Mobil Listrik Baterai Nikel Lewat Subsidi PPN Besar
-
Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan
-
Kiai Cabul Pati Buron ke Luar Jateng, Polda Turunkan Tim Jatanras Buru Pelaku!
-
Tak Hanya Bangun Rumah, Bupati Karawang Beri Modal Usaha untuk Nenek Korban Kebakaran