/
Selasa, 09 Agustus 2022 | 22:25 WIB
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo ; Brigadir J (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraSumedang.Id -  Terungkap, teka-teki kasus yang menewaskan Brigadir J kini temui titik terang.

Hal tersebut menjadi jelas setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Ferdy Sambo memberi perintah pada Bharada E untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Bharada E alias Richard Eliezer menembak Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Listyo memastikan peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo itu bukan peristiwa tembak menembak sebagaimana disampaikan oleh Polri di awal. 

Dia memastikan bahwa peristiwa tersebut murni penembakan. 

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Dilansir dari Suara.com, 9 Agustus 2022.

Dalam perkara ini, kata Listyo, tim khusus telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Sebelumnya, tim khusus yang dibuat Kapolri sendiri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Bharada E dan Brigadri RR.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Bharada E Berhak Dapat Jaminan Keamanan

Load More