/
Rabu, 10 Agustus 2022 | 16:27 WIB
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani. (Suara.com/Bagaskara)

SuaraSumedang.id - Pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD terkait kasus penembakan Nopriansyah Yousa Hutabarat alias Brigadir J menuai kontroversi. Ucapan Mahfud MD itu disindir oleh Anggota Komisi III DPR fraksi PPP, Arsul Sani

Mahfud MD menyinggung terkait motif yang melatarbelakangi tersangka kasus kematian Brigadir J, yaitu Irjen Pol. Ferdy Sambo

Menurut Arsul Sani, penyataan Mahfud MD terkait motif Ferdy Sambo itu dianggap mendahului wewenang Polri. Arsul pun menyayangkan sikap Mahfud MD.

"Saya memang beda pendapat dengan yang disampaikan Pak Menkopolhukam, menurut hemat saya kita jangan mengembangkan narasi apa pun yang terkait dengan motif di ruang publik," ujar Arsul ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (10/8/2022), dilansir dari Suara.com.

Arsul menyentil Mahfud karena terlalu gegabah menerangkan motif kasus kematian Brigadir J. Menurutnya, penyampaian motif kasus itu bukan menjadi wewenang Kemenkopolhukam. 

Arsul menegaskan, agar masalah motif kasus yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo itu menjadi wewenang Polri saja.

"Biar Polri, karena itu memang tupoksinya Polri. Komisi III, Kemenkopolhukan itu bukan penyidik, jadi kita serahkan lah kita percayakan kepada penyidik," ujarnya.

Arsul menilai, jika motif kasus itu secara serampangan disampaikan ke publik, maka khawatir akan menghambat proses pengembangan kasus tersebut. 

"Kalau motifnya itu belum apa-apa itu sudah disampaikan, maka kemudian upaya untuk mengembangkan kasus ini bisa terhambat," bebernya.

Baca Juga: Bonek Bersihkan Sampah di Markas Lawan, Aji Santoso: Saya Terenyuh, Respek

Sebelumnya, Mahfud menyebut motif penembakan Brigadir J bakal disampaikan oleh Polri. Terkini Polri sudah menetapkan empat tersangka, di antaranya Ferdy Sambo.

Ia mengatakan motif penembakan itu hanya boleh didengar oleh orang dewasa. Pasalnya, kata dia, hal itu sangat sensitif. 

"Soal bukti itu, biar dikonstruksi hukumnya, karena itu sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa," ujar Mahfud dalam jumpa pers yang disiarkan dari Youtube Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan hingga kini sudah memeriksa 31 aparat kepolisian terkait kasus pelanggaran etik.

Mahfud bilang apabila terbukti melakukan pelanggaran etik yakni menghilangkan barang bukti, nantinya akan dikenakan unsur pidana.

"Kalau ditemukan pelanggaran etiknya berhimpitan dengan pidana, misalnya sengaja mencopot CCTV untuk hilangnya jejak dan alat bukti, itu bisa ke pidana juga. Yang penting sekarang telurnya sudah pecah, itu yang kita apresiasi dari Polri," ujarnya. 

Load More