/
Sabtu, 20 Agustus 2022 | 15:06 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Dok.Antara)

Selanjutnya, tim masih menggali dan klarifikasi terhadap para pihak yang sudah diamankan tersebut.

"Perkembangannya akan segera disampaikan," ucapnya

Berdasarkan aturan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang sudah diamankan.

Load More