News / Nasional
Rabu, 29 April 2026 | 18:36 WIB
Akademisi hubungan internasional, Connie Rukandinie Bakrie. [Abraham Samad Speak Up/YouTube]
Baca 10 detik
  • Connie Bakrie menekankan bahwa kedaulatan ruang udara merupakan hak eksklusif negara sesuai Konvensi Chicago dalam diskusi di Jakarta.
  • Pemberian izin akses militer asing secara menyeluruh berisiko memicu ancaman intelijen dan mengikis kedaulatan pertahanan nasional Indonesia.
  • Pendekatan Rahakundinisme menolak pemberian akses sepihak kepada militer asing demi menjaga martabat dan kedaulatan wilayah udara negara.

Suara.com - Akademisi hubungan internasional, Connie Rukandinie Bakrie, menegaskan bahwa kedaulatan udara merupakan prinsip fundamental dalam hukum internasional yang tidak dapat ditawar, terutama di tengah pembahasan kerja sama akses militer asing oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Menurut Connie, dalam doktrin hukum udara internasional, prinsip utama tertanam kuat dalam Convention on International Civil Aviation atau Konvensi Chicago.

Pasal 1 konvensi tersebut menegaskan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif atas ruang udara di atas wilayahnya.

“Berbeda dengan laut yang mengenal prinsip mare liberum, ruang udara bersifat tertutup. Tidak ada hak lintas damai otomatis bagi pesawat militer asing. Setiap akses militer asing harus melalui izin eksplisit dari negara berdaulat,” ujar Connie.

Ia menilai pembahasan mengenai akses militer asing yang tengah menjadi sorotan publik mengandung risiko serius.

Menurut dia, isu tersebut bukan sekadar soal penempatan kapal perang, tetapi juga upaya memperoleh akses yang lebih luas dan strategis.

Hal itu disampaikan dalam diskusi publik yang diselenggarakan Indonesia Youth Congress pada Rabu (29/4/2026) bertajuk “Langit Indonesia Bukan Zona Bebas: Mengkritisi Kebijakan Akses Militer Asing dalam Perspektif Kedaulatan Udara, Kebijakan Pertahanan Nasional, dan Harga Diri Bangsa” di Jakarta Pusat.

Connie menjelaskan, pemberian blanket clearance (izin menyeluruh) kepada militer asing tanpa mekanisme evaluasi kasus per kasus berpotensi menimbulkan sejumlah ancaman.

“Pertama, membuka peluang bagi pesawat asing untuk melakukan pengumpulan intelijen secara rutin di wilayah kita. Kedua, memungkinkan pemetaan instalasi pertahanan dan infrastruktur strategis. Ketiga, meningkatkan risiko gangguan keamanan terhadap operasi militer nasional, termasuk dalam situasi darurat,” papar dia.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Transparan, Kerja Sama Pertahanan RI-AS Untungnya Apa?

Ia menambahkan, praktik tersebut secara perlahan dapat mengikis kedaulatan udara yang telah dijamin dalam Konvensi Chicago.

“Ini bukan sekadar kerja sama pertahanan. Ini bisa menjadi bentuk penguasaan strategis terselubung,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Connie juga menyinggung konsep yang ia kembangkan, yakni “Rahakundinisme”.

Ia menyebut pendekatan tersebut secara tegas menolak logika pemberian akses sepihak yang berpotensi melemahkan kedaulatan negara.

“Kedaulatan udara harus dijaga melalui pengawasan ketat, kerja sama multilateral yang setara, dan penolakan terhadap akses sepihak,” katanya.

Meski demikian, Connie menegaskan bahwa kerja sama internasional tetap diperlukan, selama tidak mengorbankan prinsip kedaulatan.

Load More