SuaraSumedang.id - Istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J pihak kepolisian belum melakukan penahanan.
Alasan Putri Candrawathi belum ditahan meski sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J lantaran kondisi kesehatannya.
Namun, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddn Simanjuntak mendesak Bareskrim Polri untuk melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.
Bukan hanya itu, Kamaruddin pun mendesak agar Putri Candrawathi dimasukan ke dalam daftar cegah tangkal guna mengantisipasi kemungkinan kabur ke luar negeri.
"Harusnya ditahan takutnya dia pergi ke luar negeri," kata Kamaruddin, kepada wartawan dilansir Suara.com, Senin (22/8/2022).
Menurut Kamaruddin, penahanan terhadap istri Ferdy Sambo juga penting untuk mengantisipasi upaya menghilangkan barang bukti.
"Harusnya segera ditahan. Kemudian supaya tidak menghilangkan barang bukti," ucap Kamaruddin.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut DVR CCTV, barang bukti yang sempat diambil dan berupaya menggambarkan peristiwa sebelum dan sesaat hingga sesuah peristiwa pembunuhan Brigadir J.
"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," kata Andi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca Juga: BRI Liga 1 2022/2023: Persib Bertekad Menjadikan GBLA sebagai Kuburan bagi Bali United
Kemudian, Andin menyatakan barang bukti itu juge menjadi satu di antara dasar penyidik menetapkan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Hal tersebut pun, dikatakannya merupakan rujukan pada keterangan saksi-saksi.
"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk kalau PC ada di lokasi sejak di Saguling hingga Duren Tiga, dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," ucap Andi.
Dalam perkara ini, Putri Candrawathi dijerat dengan pasal tentang pembunuhan berencana, terancam hukuman mati, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Isi Curhat Benjamin Netanyahu Kena Mental Diserang Drone Iran
-
Tiga Manga 90-an Ini Dapat Adaptasi Anime 2026, Ada yang Lanjut Season 2!
-
Video Trailer Beredar, Game Minecraft Dungeons 2 Siap Hadir Tahun Ini
-
Ini 8 Rest Area Tol Cipali yang Bisa Dipakai Saat Arus Balik Lebaran 2026
-
Buku Pelanggan adalah Bestie: The New Era, Ketika Pelanggan Bukan Lagi Raja
-
Israel Lumpuh, Iran Sulap 2 Wilayah Zionis Ini Jadi Kota Hantu
-
Perang Iran Picu Krisis Energi Global, Bisakah Energi Terbarukan Jadi Jalan Keluar?
-
3 Kunci Utama Selamat dan Nyaman Lewati Arus Balik Lebaran Tahun 2026
-
Bak di Tempat Wisata! Pemudik Asyik Piknik di Bahu Jalan, Petugas Langsung Turun Tangan
-
Garmin Rilis Pokmon Watch Face, Bikin Pantau Tidur Jadi Lebih Seru