SuaraSumedang.id - Istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J pihak kepolisian belum melakukan penahanan.
Alasan Putri Candrawathi belum ditahan meski sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J lantaran kondisi kesehatannya.
Namun, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddn Simanjuntak mendesak Bareskrim Polri untuk melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.
Bukan hanya itu, Kamaruddin pun mendesak agar Putri Candrawathi dimasukan ke dalam daftar cegah tangkal guna mengantisipasi kemungkinan kabur ke luar negeri.
"Harusnya ditahan takutnya dia pergi ke luar negeri," kata Kamaruddin, kepada wartawan dilansir Suara.com, Senin (22/8/2022).
Menurut Kamaruddin, penahanan terhadap istri Ferdy Sambo juga penting untuk mengantisipasi upaya menghilangkan barang bukti.
"Harusnya segera ditahan. Kemudian supaya tidak menghilangkan barang bukti," ucap Kamaruddin.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut DVR CCTV, barang bukti yang sempat diambil dan berupaya menggambarkan peristiwa sebelum dan sesaat hingga sesuah peristiwa pembunuhan Brigadir J.
"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," kata Andi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca Juga: BRI Liga 1 2022/2023: Persib Bertekad Menjadikan GBLA sebagai Kuburan bagi Bali United
Kemudian, Andin menyatakan barang bukti itu juge menjadi satu di antara dasar penyidik menetapkan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Hal tersebut pun, dikatakannya merupakan rujukan pada keterangan saksi-saksi.
"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk kalau PC ada di lokasi sejak di Saguling hingga Duren Tiga, dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," ucap Andi.
Dalam perkara ini, Putri Candrawathi dijerat dengan pasal tentang pembunuhan berencana, terancam hukuman mati, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan
-
Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB
-
Siswi Tertemper Kereta di Jurangmangu, 4 Perjalanan Commuter Line Terdampak
-
Dedi Mulyadi Ancam Tahan Bantuan Desa, Ini Penyebabnya!
-
Viral Pungli Wisata Air Panas Karo Berujung Blokade Jalan, 3 Orang Ditangkap