/
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 15:24 WIB
Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi(Instagram/@divpropampolri)

SuaraSumedang.id - Setelah Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, pada Jumat (26/8/2022), upaya penahanan akan disesuaikan dengan mengikuti rekomendasi dokter.

Dalam hal ini, istri Ferdy Sambo itu diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J pada Juli lalu.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menegaskan, penyidik memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan semua aspek terkait upaya penahanan Putri Candrawathi.

"Penyidik akan mengikuti rekomendasi dokter, bila perlu dengan dokter pendamping," kata Agus, pada Jumat (26/8/2022) dilansir dari Suara.com.

Sementara itu, pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, kondisi kesehatan kliennya belum memungkinkan untuk diperiksa penyidik Kabareskrim Polri.

"Sakit tiga hari, kami sudah jelaskan kepada penyidik," kata Arman.

Namun, Mabes Polri mulai melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, yakni istri Ferdy Sambo di Bareskrim Polri, pada hari ini.

"Putri Candrawathi sudah hadir," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andin Rian Djajadi.

Ibu dari empat orang anak itu hadir di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.30 WIB bersama sejumlah kuasa hukum yang mendampinginya.

Baca Juga: Dipecat Tidak Hormat sebagai Anggota Porli, Ferdy Sambo: Saya Mohon

Pemeriksaan tersebut merupakan yang pertama bagi Putri Candrawathi setelah pada Jumat (19/8) lalu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Putri Candrawathi merupakan tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J setelah suaminya Ferdy Sambo, Bhadara E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Load More