/
Sabtu, 27 Agustus 2022 | 20:07 WIB
Serba-serbi pemeriksaan pertama putri candrawathi - Putri Chandrawathi dan Ferdy Sambo. (TFacebook)

SuaraSumedang.Id - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo secara resmi diberhentikan sebagai anggota Polri.

Ferdy Sambo sendiri harus melepaskan jabatannya dan dipecat secara tidak terhormat dari institusi Polri.

Diketahui, hal tersebut merupakan buah dari perilaku tak terpujinya dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.

Terbaru, Ferdy Sambo sendiri akan dicopot langsung tanda pangkat jabatan yang dia miliki sebelumnya.

Diketahui, sebagaimana prosedur yang ada, pencopotan tanda pangkat bintang dua di pundak Ferdy Sambo akan dilakukan langsung Presiden Joko Widodo.

Bukan tanpa alasan, Hal itu bisa terjadi karena pengangkatan seorang Pati (Perwira Tinggi Polri) dilantik langsung oleh Presiden, maka sesuai dengan Keppres, harus juga diberhentikan oleh Presiden.

Sebagai informasi, vonis pemecatan yang diterima suami Putri Candrawathi ini dikeluarkan dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Kamis (25/8/2022). Dilansir dari purwokerto.suara.com.

Diketahui, Ferdy Sambo telah dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh komisi etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Meski begitu, Sambo masih melakukan banding terkait keputusan tersebut.
 
Dalam kasus tersebut, Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi.

Baca Juga: Kuota Pertalite dan Solar Subsidi Habis September 2022, Pengamat Kritik Pedas Pemerintah: Kurang Sigap, Buruk Tata Kelola BBM!

Load More