/
Senin, 29 Agustus 2022 | 17:23 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi . (Antara)

SuaraSumedang.id - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik membeberkan pengakuan Putri Candrawati terkait dugaan pelecehan seksual yang dialaminya dengan terduga Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Ahmad  menyebut tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Putri mengaku diperintah suaminya, Ferdy Sambo, mengubah tempat kejadian perkara dugaan pelecehan seksual yang dialaminya. 

Berdasarkan pengakuan Putri kepada Komnas HAM, dugaan pelecehan seksual itu terjadi di Magelang, bukan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, seperti yang diskenariokan oleh Ferdy Sambo.


"Karena dia bilang sebetulnya yang terjadi itu di Magelang. 'Saya disuruh untuk mengakui kejadian itu terjadi di Duren Tiga,'" kata Taufan mengulang pengakuan Putri saat ditemui wartawan di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022), melansir dari Suara.com.

Ahmad menilai, pengakuan Putri itu harus dibuktikan agar tidak terjadi lagi biasa informasi seperti awal kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini mencuat ke publik. 

"Telah membuat kehebohan banyak pihak tapi ternyata orang yang bersangkutan saja (Putri) mengatakan 'Saya cuman disuruh mengakui saja di Duren Tiga,' sebetulnya peristiwanya di Magelang. Nanti jangan-jangan dikejar lagi, beda lagi kan gitu," katanya.

Alhasil, kata dia, kini menjadi tugas penyidik Polri untuk membuktikan kebenaran pengakuan Putri tersebut.

"Makanya saya kira tugas penyidik saat ini mendalami dan mencari bukti bukti selain keterangan," tandasnya.

"Kalau itu tidak bisa, maka saya kira tidak menjadi penting lagi itu. Yang penting adalah membuktikan hubungan antara satu peristiwa dimana Ferdy Sambo memerintahkan beberapa anak buahnya untuk mengeksekusi saudara Yosua (Brigadir J)," tambah Ahmad.

Baca Juga: Bukan Duren Tiga, Putri Candrawathi Soal Pelecehan Seksual Mengaku Dapat Perintah Ferdy Sambo Ubah Lokasi Kejadian

Di laporan awal kasus tersebut, disebut Brigadir J melakukan pelecehan seksual kepada Putri sehingga memicu Bharada E alias Richard Eliezer menembak Brigadir J. Belakangan diketahui, hal itu merupakan skenario Ferdy Sambo. 

Terkini, laporan pelecehan seksual itu dihentkikan penyidikannya oleh Polri. Putri yang semula disebut sebagai korban kini beralih status menjadi tersangka dengan suaminya, Ferdy Sambo atas dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. 

Meski dugaan pelecehan seksual yang dilaporkannya sudah dihentikan oleh penyidik, Putri tetap bersikukuh kalau Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya. 

Load More