SuaraSumedang.id - Teknologi semakin berkembang, institusi pemerintahan pun juga mengikuti perkembangan zaman.
Bayar pajak pun menjadi lebih gampang karena bisa dilakukan secara daring, pelaporan pemberitahuan pajak tahunan (SPT) semakin mudah.
Bisa melalui situs resmi Direktorat Jendral Pajak (DJP) dan penyedia jasa aplikasi DJP yang resmi tentunya.
Lalu, seperti apa cara melaporkan SPT melalui aplikasi android atau daring? Seperti dilansir dari Suara.com Kamis (01/09/2022) berikut informasi lengkapnya.
Bagi yang ingin lapor SPT Tahunan PPh Pribadi, seperti yang memiliki status karyawan/pegawai maupun pekerja bebas/pengusaha, bisa melakukan pelaporan secara elektronik menggunakan e-filling.
Diketahui, formulis yang tersedia untuk wajib pajak orang pribadi antara lain Formulir 1770, Formulir1770S dan Formulir 1770SS.
Apa saja Perbedaannya ?
Sebenarnya perbedaan mendasar pada penggunaan ketiga formulir tersebut terletak pada status karyawan atau bukan. Tidak hanya itu, formulir tersebut juga berdasarkan besar penghasilan WP OP per tahunnya.
Berikut penjelasannya:
Baca Juga: Jadwal MotoGP San Marino 2022: Francesco Bagnaia akan Juara Lagi?
1. Formulir SPT 1770SS (Sangat Sederhana)
Formulir SPT 1770SS digunakan pelaporan pajak mereka yang memiliki status pegawai dengan gaji per tahunnya kurang dari Rp 60 juta atau sekitar itu.
2. Formulir SPT 1770S (Sederhana)
Untuk para pegawai atau karyawan yang memiliki gaji lebih besar dari Rp 60 juta per tahunnya maka perlu melaporkan pajak menggunakan formulir 1770S.
3. Formulir SPT 1770
Bagi Wajib Pajak OP yang merupakan karyawan ataupun pegawai dengan penghasilan lain, maka bisa mengisi SPT dengan formulir 1770.
Formulir 1770SS, 1770S dan 1770 itu memiliki cara pelaporan yang berbeda.
Lapor 1770SS e-Filing 2021
Cara melaporkan SPT menggunakan formulir 1770SS:
Berita Terkait
-
Berikut 8 Provinsi Yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022
-
Permudah Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan, Pemprov DKI Resmikan Gerai Samsat ITC Kuningan
-
Korlantas Polri Gendeng Pengelola SPBU Hingga Parkir Untuk Sosialisasi Bayar Pajak Kendaraan
-
Sri Mulyani: Orang Miskin Tak Perlu Bayar Pajak, Yang Kaya Wajib Bayar Pajak!
-
Valid atau Hoax? NIK jadi NPWP, Bayi Baru Lahir Sudah Menanggung Pajak
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Transisi Energi Berwajah Hijau Disorot Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup
-
Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya
-
Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus
-
Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik
-
PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur
-
Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai
-
Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda
-
Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati
-
6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
-
Indonesia Dikelilingi Api: 107 Ribu Hektare Terbakar, Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan?