/
Rabu, 07 September 2022 | 10:46 WIB
ILUSTRASI angkutan umum Kabupaten Sumedang. Dishub Kabupaten Sumedang tegaskan pada angkot nakal naikan tarif lebih dari 30 persen. (Sumedangkab.go.id)

Lebih lanjut, Tono mengatakan, dengan mengacu pada regulasi dari Kementerian Perhubungan, daerah nantinya bisa menentukan tarif angkutan yang dikuatkan oleh Peraturan Bupati.

"Idealnya ketika BBM naik, regulasi dari Kementerian Perhubungan juga sudah siap, sehingga dapat dipastikan berapa tarif angkutan baru," kata dia.

Sumber:Sumedangkab.go.id

Load More