SuaraSumedang.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly angkat bicara perihal hebohnya pembebasan bersyarat napi koruptor.
Pembebasan bersyarat ini dierikan Kementrian Hukum dan HAM pada 23 narapidana koruptor.
Yasonna Laoly sendiri mengatakan, hal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada.
"Kita harus sesuai ketentuan aja, aturan UU-nya begitu," ujarnya dilansir dari PMJ NEWS Jumat (9/9/22).
Dia menambahkan, berdasarkan PP 99/2021 ada keputusan MK yang menyebut narapidana berhak remisi dan pemerintah sendiri wajib menghormati putusan tersebut.
"Karena UU, jadi kan PP 99 sudah direview, ada juga keputusan MK mengatakan bahwa narapidana berhak remisi, jadi kan sesuai prinsip non diskriminasi, ya kemudian di judicial review lah PP 99," sambungnya.
Dia juga mengatakan, tidak mungkin kita melawan aturan dari judicial review terhadap UU yang ada.
"Nah itu makanya kita dalam penyusunan UU PAS, menyesuaikan judicial review, nggak mungkin lagi kita melawan aturan dari keputusan JR terhadap UU yang ada," pungkasnya.
Untuk diketahui,sebelumnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkum HAM menjelaskan bahwa 23 napi yang mendapat pembebasan bersyarat telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Baca Juga: Ingin Laris Jualan di TikTok? Simak Cara Buat Akun, Perencanaan hingga Kampanye TikTok for Business
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
5 Air Cooler yang Dingin dan Hemat Listrik, Bikin Ruangan Sejuk Maksimal
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK
-
Memoar Getir Vabyo: Ketika Eksploitasi Kerja Dibungkus Ironi Komedi
-
3 Skincare Marina Bright Booster Harga Rp20 Ribuan, Pengguna Akui Ampuh Cerahkan Wajah
-
Pria di Musi Rawas Tewas Diracun Selingkuhan dengan Sianida, Ini Kronologinya
-
Cerita Robot-robot Tahan Ledakan Bikinan Anak Muda dari Chongqing
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank
-
Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus