/
Jum'at, 09 September 2022 | 15:01 WIB
Menkumham Yasonna Laoly (ANTARA/Aris Wasita)

SuaraSumedang.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly angkat bicara perihal hebohnya pembebasan bersyarat napi koruptor.

Pembebasan bersyarat ini dierikan Kementrian Hukum dan HAM pada 23 narapidana koruptor.

Yasonna Laoly sendiri mengatakan, hal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada.

"Kita harus sesuai ketentuan aja, aturan UU-nya begitu," ujarnya dilansir dari PMJ NEWS Jumat (9/9/22).

Dia menambahkan, berdasarkan PP 99/2021 ada keputusan MK yang menyebut narapidana berhak remisi dan pemerintah sendiri wajib menghormati putusan tersebut.

"Karena UU, jadi kan PP 99 sudah direview, ada juga keputusan MK mengatakan bahwa narapidana berhak remisi, jadi kan sesuai prinsip non diskriminasi, ya kemudian di judicial review lah PP 99," sambungnya.

Dia juga mengatakan, tidak mungkin kita melawan aturan dari judicial review terhadap UU yang ada.

"Nah itu makanya kita dalam penyusunan UU PAS, menyesuaikan judicial review, nggak mungkin lagi kita melawan aturan dari keputusan JR terhadap UU yang ada," pungkasnya.

Untuk diketahui,sebelumnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkum HAM menjelaskan bahwa 23 napi yang mendapat pembebasan bersyarat telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan. 

Baca Juga: Ingin Laris Jualan di TikTok? Simak Cara Buat Akun, Perencanaan hingga Kampanye TikTok for Business

Load More