SuaraSumedang.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly angkat bicara perihal hebohnya pembebasan bersyarat napi koruptor.
Pembebasan bersyarat ini dierikan Kementrian Hukum dan HAM pada 23 narapidana koruptor.
Yasonna Laoly sendiri mengatakan, hal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada.
"Kita harus sesuai ketentuan aja, aturan UU-nya begitu," ujarnya dilansir dari PMJ NEWS Jumat (9/9/22).
Dia menambahkan, berdasarkan PP 99/2021 ada keputusan MK yang menyebut narapidana berhak remisi dan pemerintah sendiri wajib menghormati putusan tersebut.
"Karena UU, jadi kan PP 99 sudah direview, ada juga keputusan MK mengatakan bahwa narapidana berhak remisi, jadi kan sesuai prinsip non diskriminasi, ya kemudian di judicial review lah PP 99," sambungnya.
Dia juga mengatakan, tidak mungkin kita melawan aturan dari judicial review terhadap UU yang ada.
"Nah itu makanya kita dalam penyusunan UU PAS, menyesuaikan judicial review, nggak mungkin lagi kita melawan aturan dari keputusan JR terhadap UU yang ada," pungkasnya.
Untuk diketahui,sebelumnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkum HAM menjelaskan bahwa 23 napi yang mendapat pembebasan bersyarat telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Baca Juga: Ingin Laris Jualan di TikTok? Simak Cara Buat Akun, Perencanaan hingga Kampanye TikTok for Business
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Gugat Prosedur Tapi Abaikan Substansi, Strategi Febrie Adriansyah Dinilai Gagal Yakinkan Publik
-
Aktivis Ngaku Dicekik Kades Saat Demo Tolak Utang Rp786 Miliar di Gedung DPRD
-
Jelang HUT RI ke-81, Peternak DIY Gerah: Harga Telur Anjlok, Pakan Meroket
-
Sosok Raabi'atul Adawiyyah, Menantu Sultan Brunei Juara Baca Al Quran Kehilangan Gelar Bangsawan
-
Danantara Mau Beli Saham BEI, Demutualisasi Masih Jadi Tanda Tanya
-
Pemerintah Gagap Komunikasi: Bikin Aturan Dulu, Gaduh Kemudian
-
Mengapa Menjaga Hutan Papua Tak Cukup Mengandalkan Konservasi?
-
Jelang Reshuffle, PKB Serahkan Sepenuhnya Pilihan Menteri kepada Prabowo
-
Beyond the Search Bar! Runtuhnya Berhala Metrik, Munculnya Ekosistem Jurnalisme Tanpa Sekat
-
20 Ucapan Selamat Hari Pramuka Bahasa Inggris dan Artinya