News / Nasional
Jum'at, 09 September 2022 | 13:21 WIB
Menkumham Yasonna Laoly. [Suara.com/Yosea Arga]

Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, Kemenkumham masih memproses pengajuan kepengurusan baru dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Sedang kami kaji (berkasnya)," kata Yasonna Laoly di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Sebelumnya, pada Selasa (6/9/2022), sejumlah pengurus PPP menyerahkan berkas kepengurusan baru hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham.

Berkas itu diserahkan langsung oleh Muhammad Mardiono dengan didampingi sejumlah elite pimpinan partai berlambang ka'bah tersebut.

"Akan diproses sesuai aturan," kata Yasonna.

Mukernas PPP, yang dihadiri ketua dan sekretaris dari 27 DPW PPP se-Indonesia, digelar di Serang, Banten, pada Minggu (4/9). Hasil Mukernas tersebut memutuskan untuk memberhentikan Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum (Ketum) DPP PPP dan digantikan Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketum DPP PPP.

Pemberhentian Suharso sebagai Ketua Umum DPP PPP itu merupakan buntut dari pernyataannya soal "amplop kiai" yang disampaikan dalam acara pembekalan kader PPP oleh KPK pada pertengahan Agustus lalu.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP PPP Arsul Sani, yang ikut mendampingi Mardiono, mengatakan berkas kepengurusan baru yang diserahkan ke Kemenkumham hanya terkait perubahan jabatan ketua umum.

Suharso Monoarfa, yang juga Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menolak hasil Mukernas tersebut dan menegaskan bahwa dia masih menjabat sebagai Ketua Umum DPP PPP berdasarkan ketentuan AD/ART partai.

Baca Juga: Minta Suharso Legowo Dicopot Dari Kursi Ketum PPP, Mardiono: Sebuah Pengakuan Buat Saya Itu Tidak Penting

Suharso mengatakan dirinya sebagai ketua umum selalu bekerja keras dalam menyatukan setiap unsur partai, mengikuti semua ketentuan, dan mengajak semua pihak berpolitik dengan baik dan benar. (Sumber: Antara)

Load More