/
Kamis, 15 September 2022 | 13:34 WIB
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik. (Suara.com/Yaumal)

SuaraSumedang.id - Perkembangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Yousua Hutabarat yang didalangi Ferdy Sambo disebut sangat rumit.

Terlebih, Ferdy Sambo merancang skenario palsu baku tembak guna menghalangi proses hukum terhadapnya, hingga 90 lebih anggota polisi terseret.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut, mengingat banyak obstruction of justice atau upaya penghalangan proses hukum yang diskenariokan Ferdy Sambo sebagai aktor utama.

Sehingga beberapa di antara anggota polisi yang ikut terseret kasus Ferdy Sambo ini terancam dipidana, dan dipecat dari Polri.

"Iya ini akan rumit menurut saya. Jangan menganggap ini mudah saja, nggak. Menurut saya rumit," kata Taufan saat dihubungi Suara.com, Rabu (14/9/2022).

Dikatakan Taufan, kerumitan dalam kasus ini diakibatkan obstruction of justice yang dilakukan Ferdy Sambo.

Hal ini dapat dilihat dari beberapa bukti di antaranya rusaknya tempat kejadian perkara (TKP), hilangnya sejumlah barang bukti seperti telepon genggam milik pihak terkait dalam kasus ini.

Lalu, rekaman CCTV di TKP yang belum diketahui keberadaannya. Belum lagi, temuan Komnas HAM terdapat keterangan berbeda antara Bharada E dan Ferdy Sambo.

Disebutkan Bharada E mengaku selain dirinya, Ferdy Sambo juga ikut menembak Brigadir J. Tetapi, keterangan itu dibantah suami Putri Candrawathi.

Baca Juga: Divonis Hukuman Penjara 5 Bulan 15 Hari, Irjen Napoleon Pilih Pikir-Pikir

Ferdy Sambo mengaku hanya memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Kemudian, juga dipersulit dengan pengakuan terbaru Bripka RR yang juga tersangka.

Menurut Taufan yang mengaku tidak melihat secara gamblang penembak Brigadir J. Nantinya, dikhawatirkan Kuat Maruf yang juga tersangka, ikut menarik diri dari peristiwa penembakan itu.

"Artinya, hanya ada satu keterangan dari yang namanya Richard (Bharada E), yang mengakui Sambo menembak. Satu lagi keterangan dari Sambo yang menembak hanya Richard," kata Taufan.

Dalam persidangan nantinya, hakim kana mempertanyakan bukti dari keterangan para tersangka, termasuk pelaku yang mengakibatkan dua luka mematikan di dada, dan kepala Brigadir J.

"Karena hakim akan terus memastikan siapa, melakukan apa? contohnya siapa yang menembak dada, dan kepala itu? itu penting kan," kata dia.

Sumber:Suara.com

Load More