/
Kamis, 15 September 2022 | 13:36 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diduga menggunakan nama-nama ajudan untuk buka rekening yang dikuasainya. (Suara.com/IST)

SuaraSumedang.id - Kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat oleh eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo menjadi sorotan.

Pasalnya, lebih kurang selama dua bulan kasus ini berjalan, titik terang pun belum juga didapat.

Beragam proses hukum pun juga telah dilakukan dalam kasus tersebut hingga keluar putusan diberhentikan dengan tidak hormat oleh pengadilan.

Lebih lanjut, atas putusan tersebut, tersangka pembunuhan Brigadir J itu pun mengajukan banding.

Terbaru, kini sidang banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan digelar pekan depan.

Sidang banding KKEP itu akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga alias Komisaris Jenderal Polisi.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengesahkan ketua sidang banding KKEP Ferdy Sambo.

"Untuk pelaksanaan sidang banding itu nanti akan dilaksanakan minggu depan terkait pernyataan banding yang dilakukan oleh Irjen FS," kata Dedi. Dilansir dari Suara.com, Kamis (15/9/2022).

Dedi menjelaskan bahwa sidang banding KKEP berbeda dengan sidang KKEP.

Baca Juga: Sidang Banding PDTH Ferdy Sambo atas Kasus Brigadir J Digelar Pekan Depan dan Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

Menurutnya, sidang banding tersebut hanya bersifat seperti rapat untuk mengambil keputusan secara kolektif kolegial.

"Sidang banding sifatnya hanya rapat, kemudian hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya menolak atau menerima nanti kita tunggu," katanya.

Load More