Bisnis / Makro
Rabu, 04 Februari 2026 | 15:13 WIB
Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) meminta penerapan aturan free float atau jumlah saham yang dilepas ke publik sebesar 15 persen dilakukan secara bertahap. [Suara.com/Rina Anggraeni]
Baca 10 detik
  • BEI memperketat persyaratan IPO dengan meningkatkan empat aspek fundamental setelah kasus dugaan tindak pidana pasar modal.
  • Persyaratan baru mencakup peningkatan standar kelayakan keuangan, tata kelola, keberlanjutan bisnis, dan peluang pertumbuhan emiten.
  • Peraturan juga mewajibkan sertifikasi khusus bagi pengurus perusahaan serta akuntan publik yang terlibat dalam proses listing.

Suara.com - Otoritas bursa mengambil langkah drastis untuk menjaga integritas pasar modal Indonesia. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan akan memperketat persyaratan dan ketentuan Initial Public Offering (IPO).

Langkah ini diambil menyusul terungkapnya kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang menjerat emiten yang belum lama melantai di bursa.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan bahwa penyesuaian aturan ini telah tertuang dalam draf perubahan peraturan Bursa yang kini sedang disosialisasikan kepada para Anggota Bursa (AB) dan calon emiten.

Penyesuaian syarat IPO yang baru akan berfokus pada empat aspek fundamental untuk memastikan hanya perusahaan berkualitas yang dapat mengakses dana publik.

"Kami menunjukkan upaya untuk meningkatkan kualitas melalui draf peraturan ini, terutama pada persyaratan masuk," ujar Nyoman di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (4/2/2026), seperti yang dikutip dari Antara.

Empat aspek utama yang akan diperketat meliputi:

Financial Test: Standar kelayakan keuangan yang jauh lebih ketat dan dapat diukur.

Governance (Tata Kelola): Penguatan praktik Good Corporate Governance (GCG) dalam internal perusahaan.

Business Sustainability: Penilaian mendalam terhadap model bisnis emiten.

Baca Juga: Profil PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) dan Pemilik Sahamnya

Growth Opportunity: Evaluasi terhadap peluang pertumbuhan jangka panjang perusahaan.

Nyoman menjelaskan bahwa standar persyaratan akan dinaikkan kelasnya. Sebagai gambaran, standar Papan Akselerasi akan ditingkatkan setara dengan Papan Pengembangan, sementara Papan Pengembangan akan memiliki standar yang setara dengan Papan Utama.

Hal ini bertujuan agar perusahaan yang melantai memiliki skala (sizeable) serta kualitas operasional yang mumpuni.

Sertifikasi Pengurus dan Akuntan

Selain aspek finansial, BEI juga menyasar kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di balik emiten. Dalam peraturan terbaru, pengurus perusahaan (Direksi dan Komisaris) diwajibkan memiliki sertifikasi atau latar belakang pendidikan terkait GCG, UU Perseroan Terbatas, serta UU Pasar Modal.

Tak hanya pengurus, akuntan publik yang bertanggung jawab menyusun laporan keuangan emiten juga wajib memiliki sertifikasi khusus.

Load More