SuaraSumedang.id - Polri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus hacker Bjorka.
Penetapan tersangka kasus Bjorka disampaikan oleh Juru Bicara Divhumas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
Menurutnya sebelum penetapan ini, Pemerintah telah membentuk tim khusus.
"Kita ketahui bersama bahwa pemerintah telah membentuk tim khusus, yang terdiri beberapa lembaga di antaranya yaitu di situ ada Kepolisian, BIN, BSSN, kemudian Polhukam, Kominfo," ujarnya dilansir dari PMJ NEWS Jumat (16/9/22).
Tim tersebut ujarnya berhasil mengamankan tersangka yaitu salah seorang pemuda.
"Timsus telah melakukan beberapa upaya dan berhasil mengamankan tersangka inisial MAH," sambungnya.
Timsus juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 buah SIM card seluler, 2 unit handphone milik tersangka dan 1 lembar KTP atas nama inisial MAH.
Ade juga membeberkan peran dari tersangka dalam kasus Bjorka.
Menurutnya, pemuda tersebut berperan dalam menyediakan chanel telegram.
Baca Juga: Harus Dicoba! Inilih 4 Langkah Sukses Membangun Binis di Usia Muda
"Adapun peran tersangka merupakan bagian dari kelompok Bjorka, yang berperan sebagai penyedia channel Telegram dengan nama channel Bjorkanism,” ungkapnya.
Ade menambahkan bahwa tersangka menyebarkan informasi dari forum breached.to melalui chanel Telegram.
"(Pertama) tanggal 8 September 2022, ‘Stop being an idiot'. Kemudian 9 September 2022 ‘The next leak will come from the president of Indonesia’. Dan Tanggal 10 September 2022 ‘To support people who are struggling by holding demonstrations in Indonesia regarding the price of fuel oil, I will publish MyPertamina database soon’,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ayah Pemuda Madiun yang Jadi Tersangka Kasus Bjorka Kaget: Selama Ini Anaknya Tak Pernah ke Mana-mana
-
Bjorka Sempat Tertawakan Pemerintah Usai Tangkap Pemuda Madiun, Polisi Tetapkan MAH Tersangka, Apa Perannya?
-
Mengintip Gaji Hacker di Dunia yang Bisa Sentuh Angka Fantastis, Bagaimana dengan Bjorka?
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
Terkini
-
Elkan Baggott Bakal Dilepas Ipswich Town Musim Depan, Bisa Dipinjamkan Atau Pergi Permanen
-
OTT Imigrasi Jakarta Barat, KPK Masih Lacak Keberadaan Silmy Karim
-
Writing with Fire Bukan Film, Mengulik Orang-Orang yang Menolak Dibungkam
-
Dirikan Brand Minyak Telon, Alumni Geografi UGM Berhasil Pasarkan Produk hingga Asia Tenggara
-
Skuad Meksiko di Piala Dunia 2026, Kombinasi Magis Guillermo Ochoa dan Ketajaman Raul Jimenez
-
Purbaya Ungkap Fungsi dan Tugas Baru OJK di RUU P2SK, Ini Rinciannya
-
Berapa Lama Menumbuhkan Rambut Pakai Minyak Kemiri? Ini Penjelasan dan Faktanya
-
Suzuki V-Strom 250SX Libas Jalur Ekstrem Bali Dari Savana Tianyar Hingga Black Lava
-
Kecepatan Shuttlecock Jadi Pembeda, Jafar/Felisha Revans Wakil Korea di Indonesia Open 2026
-
Adu Argumen di Sidang, SF Hariyanto ke Abdul Wahid: Siapa Bapak Rupanya?