SuaraSumedang.id - Babak baru perjalanan nasib Ferdy Sambo dimulai. Setelah resmi berstatus tersangka, beragam proses hukum telah dia jalani.
Diketahui, nama besar Ferdy Sambo harus hancur karena ulahnya sendiri sebagai aktor utama di balik pembunuhan sang ajudan, Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Terbaru, sidang banding Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dirinya dari institusi Polri berhasil mendapatkan keputusan.
Sebagai informasi, sidang banding yang dilakukan pada Senin (19/9/2022) memutuskan bahwa permohonan banding Ferdy Sambo ditolak.
"Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP," kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Ketua Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo. Dilansir dari Suara.com, Selasa (20/9/2022).
Setelah resmi dipecat, lalu bagaimana nasib Ferdy Sambo ke depan?
Menanggapi pemecatan Ferdy Sambo, Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Ito Sumardi Djunisanyoto ikut bicara, dia menyebutkan bahwa Sambo tak akan dapat hak sebagai mantan polisi.
"Jadi yang bersangkutan itu di PTDH, tidak berhak untuk mendapatkan hak-hak dari negara melalui Polri," tutur Ito Sumardi.
Tidak hanya itu, bahkan kata dia, Ferdy Sambo tak berhak menyandang status mantan Polri.
Baca Juga: Ini Rincian Biaya Klaim Kacamata BPJS Kesehatan Kelas 1-3
"Tidak boleh lagi menyandang gelar, sebagai mantan anggota Polri pun tidak, jadi sebagai sipil," kata Ito.
Bukan tanpa alasan, lanjut Ito, pelanggaran Ferdy Sambo sudah membuat kepercayaan masyarat terhadap Polri menurun.
"Yang paling fatal lagi beliau menyampaikan kebohohan kepada Kapolri, atau prank," katanya.
Selain itu, polisi yang yang mendapatkan PTDH seperti Ferdy Sambo tidak berhak mendapatkan dana pensiun.
Berita Terkait
-
Bicara Kekuasaan Ferdy Sambo hingga Putri Candrawathi Tak Ditahan, Kapolri Tegas Bilang Begini
-
Tok! Polri Menolak Banding Ferdy Sambo: Bersifat Final dan Mengikat
-
Ferdy Sambo Dipecat! KKEP Putuskan Tolak Pengajuan Banding
-
Pengacara dan Ayah Brigadir J Sempat ingin Menyerah, tapi Sosok Wanita ini Bangkitkan Perjuangan Lawan Ferdy Sambo
-
Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Institusi Polri, Pengacara Brigadir J: Jangan sampai Berhenti di Sini
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Perbaikan Jalan Rusak di Jalur Mudik Dilakukan Minimal 10 Hari Sebelum Lebaran
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Hari Ini, Rabu 25 Februari
-
Menteri Perdagangan Kejar Menteri Desa, Minta Penjelasan tentang Pembatasan Alfamart dan Indomaret
-
Daftar 7 Masjid di Sumatera Selatan untuk Iktikaf 10 Malam Terakhir Ramadan 2026
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta Rabu, 25 Februari 2026: Lengkap Waktu Sahur hingga Magrib
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 25 Februari 2026, Catat Waktu Subuh hingga Magrib Hari Ini
-
Manchester City Terancam Dikurangi 60 Poin Buntut 115 Dakwaan Finansial Premier League
-
Gubernur, Kadis PUPR dan Bupati Dipanggil PN Pandeglang: Buntut Gugatan Warga Soal Jalan Berlubang
-
Jadwal Imsak Palembang Rabu 25 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadhan