/
Selasa, 20 September 2022 | 13:46 WIB
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J ; Ferdy Sambo ; Putri Candrawathi (Suara.com/Alfian Winnato)

SuaraSumedang.id - Babak baru perjalanan nasib Ferdy Sambo dimulai. Setelah resmi berstatus tersangka, beragam proses hukum telah dia jalani.

Diketahui, nama besar Ferdy Sambo harus hancur karena ulahnya sendiri sebagai aktor utama di balik pembunuhan sang ajudan, Brigadir J alias Yosua Hutabarat.

Terbaru, sidang banding Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dirinya dari institusi Polri berhasil mendapatkan keputusan.

Sebagai informasi, sidang banding yang dilakukan pada Senin (19/9/2022) memutuskan bahwa permohonan banding Ferdy Sambo ditolak.

"Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP," kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Ketua Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo. Dilansir dari Suara.com, Selasa (20/9/2022).

Setelah resmi dipecat, lalu bagaimana nasib Ferdy Sambo ke depan?

Menanggapi pemecatan Ferdy Sambo, Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Ito Sumardi Djunisanyoto ikut bicara, dia menyebutkan bahwa Sambo tak akan dapat hak sebagai mantan polisi.

"Jadi yang bersangkutan itu di PTDH, tidak berhak untuk mendapatkan hak-hak dari negara melalui Polri," tutur Ito Sumardi.

Tidak hanya itu, bahkan kata dia, Ferdy Sambo tak berhak menyandang status mantan Polri.

Baca Juga: Ini Rincian Biaya Klaim Kacamata BPJS Kesehatan Kelas 1-3

"Tidak boleh lagi menyandang gelar, sebagai mantan anggota Polri pun tidak, jadi sebagai sipil," kata Ito.

Bukan tanpa alasan, lanjut Ito, pelanggaran Ferdy Sambo sudah membuat kepercayaan masyarat terhadap Polri menurun.

"Yang paling fatal lagi beliau menyampaikan kebohohan kepada Kapolri, atau prank," katanya.

Selain itu, polisi yang yang mendapatkan PTDH seperti Ferdy Sambo tidak berhak mendapatkan dana pensiun.

Load More