SuaraSumedang.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menepis anggapan.
Mengenai pihaknya mengulur-ulur waktu dalam sidang etik "Sambogate".
Kasus yang melibatkan puluhan anggota polisi yang terlibat dalam obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
Melansir Wartaekonomi.co.id jaringan Suara.com, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan Polri tidak mengulur-ulur waktu dalam menuntaskan sidang etik puluhan anggotanya.
"Tidak ada mengulur-ulur waktu," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/9/2022).
Jenderal bintang dua ini melanjutkan, proses sidang etik terhadap 35 personel polisi yang diduga kuat melanggar.
Pelanggaran mereka tentang etik tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga berjalan sesuai mekanisme.
Dedi mengatakan semuanya membutuhkan proses dan tahapan.
Ia berjanji jika semua sudah selesai, maka hasilnya pasti akan disampaikan ke media.
Baca Juga: Selain Sebut Habib Rizieq Shihab Sebagai 'Satrio Piningit', Babeh Ridwan Saidi Ungkap Hal ini
"Semua perlu penahapan, semuanya butuh proses, tentu apabila sudah ada hasilnya akan disampaikan ke media," ujar Dedi.
Sebagai informasi, Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap 11 anggota polisi yang terlibat kasus Duren Tiga.
Sidang etik pertama adalah kasus Ferdy Sambo sebagai tersangka obstruction of justice pada Kamis (25/8/2022).
Dalam putusan sidang yang dibacakan pada hari Jumat (26/8/2022), Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Namun, putusan tersebut ditolak oleh Sambo dengan ajukan banding.
Sidang etik berikutnya pada hari Kamis (1/9/2022) terhadap Kompol Chuck Putranto.
Lalu Jumat (2/9/2022) sidang etik Kompol Baiquni Wibowo.
Sidang sempat dijeda sehari, dan dilanjutkan lagi pada hari Selasa (6/9/2022) terhadap AKBP Agus Nur Patria. Ketiga pelanggar dijatuhi sanksi PTDH.
Sidang etik kemudian dilanjutkan terhadap AKP Dyah Chandrawathi. Ia dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.
Sanksi yang sama juga dijatuhkan kepada pelanggar etik Bharada Sadam dan Briptu Firman Dwi Ardiyanto.
Sementara itu, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dijatuhi sanksi demosi selama 2 tahun.
Berikutnya, komisi etik Polri menjatuhkan sanksi meminta maaf kepada institusi dan pimpinan Polri kepada AKBP Pujiyarto.
Lalu pada Kamis (15/9/2022), sidang etik digelar terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan digelar.
Namun, pembacaan putusan sidang Ipda Arsyad ditunda karena salah satu saksi kunci tidak dapat hadir dengan alasan sakit.
Putusan sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan diagendakan berlangsung pada hari Senin (26/9/2022) mendatang.
Hal serupa juga terjadi dalam sidang etik Brigjen Pol. Hendra Kurniawan.
Sidang etik Hendra Kurniawan ikut ditunda karena alasan saksi atas nama AKBP Arif Rahman Arifin sedang sakit.
Penundaan sidang etik itu pun memunculkan anggapan Polri mengulur-ulur waktu.
Hal ini dikatakan oleh Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.
Menurutnya, Polri mengulur-ulur waktu karena tidak segera menuntaskan sidang etik terhadap tujuh tersangka obstruction of justice.
Dari tujuh tersangka, baru empat orang yang menjalani sidang, sedangkan sisanya tiga orang belum disidang.
Bambang mengkritisi pelaksanaan sidang etik yang ditunda.
Ia menilai ada jeda untuk tersangka obsrtuction of justice yang diseling dengan sidang etik pelanggar sidang dan ringan.
"Padahal, salah satu penyebab menurunnya kepercayaan masyarakat adalah kasus obstruction of justice," ujar Bambang.
Apalagi, para terduga pelanggar mengajukan banding atas putusan PTDH.
Hal itu dinilai diartikannya Polri seolah mengulur-ulur waktu.
Bambang juga menilai Polri memainkan kepercayaan publik yang baru saja meningkat atas upaya kepolisian mengungkap kasus Brigadir J.
"Kalau sidang etik dan profesi terlalu lama, publik akan makin apatis pada kinerja kepolisian," kata Bambang.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Setelah Dipecat Bisa Jadi Polisi Lagi, Gatot Nurmantyo Geram! Soroti Aturan Polri
-
Peran Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Terungkap, Simak Penjelasan Polri
-
6 Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J, Disidang secara Pararel
-
Anggota Brimob Bentak Wartawan Saat Liput Sidang Etik Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri Angkat Bicara
-
Polri Sebut Enam Polisi Terlibat Delik Obstruction of Justice dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Siapa Saja?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Bos Danantara Anggap Turunnya Peringkat Moody's Bukan Ancaman, Tapi Pengingat
-
Purbaya Tetap Dampingi Anak Buah usai OTT KPK: Nanti Orang Kemenkeu Tak Mau Kerja
-
53 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Februari 2026, Klaim Prism Wings dan Item Jujutsu Kaisen
-
Media Belanda Nilai Kehadiran Mauro Zijlstra Bagian Rencana Persija Kudeta Persib Bandung
-
Langit Jabodetabek Mendung Pekat, BMKG Rilis Peringatan Hujan Lebat Siang Ini
-
Pramono Anung Minta Pembongkaran Tiang Monorel di Rasuna Said Dipercepat: Lima Tiang Sehari!
-
Seruan Dasco di HUT ke-18 Partai Gerindra: Misi Kita 'Wong Cilik Iso Gemuyu'
-
1.400 Pengusaha Horeka di Bali Terancam Penjara
-
Pegadaian Tegaskan Emas Nasabah Aman di Tengah Lonjakan Permintaan
-
Barang KW Masuk Indonesia Gegara Kasus Suap Bea Cukai, KPK Sebut Bisa Rugikan Ekonomi Nasional