SuaraSumedang.id - Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan akan mempelajari hasil putusan banding kliennya yang ditolak dalam sidang komisi kode etik polri (KKEP).
Tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo sempat mengajukan banding lantaran terbukti melanggar etik.
Berakhir dengan hasil putusan bandingnya ditolak oleh Komisi sidang KKEP, disebutkan Ferdy Sambo akan mengambil langkah selanjutnya.
"Nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa, setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," kata Arman Hanis kepada awak media, Selasa (20/9/2022).
Menanggapi hal ini, pengamat kepolisian dari Institute do Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto angkat bicara.
Kabarnya, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bakal menggugat Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai sidang KKEP memutuskan menolak permohonan bandingnya.
Adapun sidang banding etik Polri menyatakan, menolak permohonan banding Ferdy Sambo.
Selain itu, hasil sidang justru memutuskan memperkuat putusan Sidang KKEP pada 26 Agustus 2022.
Dengan begitu, Ferdy Sambo telah resmi dipecat dari Polri setelah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Buka-bukaan Beberkan Alasan Putri Candrawathi tidak Ditahan
Mengenai hal tersebut, Bambang mengatakan, bahwa Ferdy Sambo berpeluang mengajukan gugatan ke PTUN atas putusan sidang etik yang menolak permohonan bandingnya setelah dijatuhi sanksi PTDH.
Menurutnya, yang menjadi objek gugatan di PTUN itu adalah soal kebijakan sebuah institusi, dalam hal ini mengenai Surat Keputusan PTDH, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Problemnya apakah mekanisme dalam PTDH itu sudah benar atau tidak," kata Bambang dikutip dari ANTARA.
Bambang menyatakan, jika PTDH tersebut mekanismenya sudah benar maka FS itu berupaya untuk mengulur waktu.
"Kalau sudah benar, artinya itu upaya FS untuk mengulur waktu saja. Karena PTDH-nya sendiri sudah berlaku mulai terbit Surat Keputusan dari Kapolri," kata dia.
Di samping itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan, pihaknya siap menghadapi kemungkinan gugatan hasil putusan sidang etik, yang menolak permohonan banding dari para pelanggar, termasuk Ferdy Sambo.
Sumber:ANTARA
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Krisis Jelang Piala AFF 2026: FAM Depak Peter Cklamovski, Malaysia Kini Tanpa Pelatih
-
Shrek, Fiona, dan Donkey Kembali! Trailer Perdana Shrek 5 Resmi Rilis
-
Produk Viva Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 4 Pilihan Sesuai Klaim
-
Lokasi Donald Trump Teken Perdamaian Perang Iran Ternyata Saksi Bisu Kegagalan AS di Masa Lalu
-
Mahasiswa Medan Demo Sampai Malam, Soroti Kemiskinan-Desak Usut Tuntas Kasus Andrie Yunus
-
Polisi Amankan 69 Orang di Eks Hotel Sultan, Sebut Massa yang Dimobilisasi
-
Ramai-Ramai Mundur, Panselnas Akhirnya Hapus Denda Rp100 Juta Manajer Koperasi Desa Merah Putih
-
Pemkot Anggarkan Rp 10 M Rehab Gedung Satreskrim Polrestabes, Tuai Kritik LBH Medan
-
Mengapa Kampanye Pilah Sampah Sering Gagal? Pelajaran dari Model Tiga Pilar Get Plastic
-
5 Arti Mimpi Bertemu Harimau, Ada Isyarat Rezeki hingga Datangnya Jodoh