/
Selasa, 04 Oktober 2022 | 11:04 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

SuaSumedang.id - Polri bakal melimpahkan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Selatan, pada Selasa (4/10/2022).

Adapun mengenai pelimpahan tersangka selanjutnya akan dilakukan pada Rabu, (5/10/2022) besok.

Hal ini, menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menyebut, dilakukan sesuai kesepakatan antara penyidik, dan jaksa penuntut umum (JPU).

"Hari ini rencana barang bukti dulu sesuai kesepakatan, besok tersangkanya," kata Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).

Semula, Polri berencana melimpahkan lima tersangka berikut barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J ke Kejari Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022).

Namun, rencana tersebut batal, dan diundur menjadi Rabu besok untuk pelimpahan kelima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat itu mengatakan, hal ini berdasarkan kesepakatan antara penyidik Bareskrim Polri dan JPU.

"Hasil komunikasi dua pihak, jadi dari penyidik dan JPU sepakat untuk penyerahan tahap duanya hari Rabu tanggal 5 Oktober, tempatnya masih menunggu," ucap Dedi.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara lima tersangka lengkap atau P21.

Baca Juga: Pemerintah Tambah Kuota BBM Jenis Pertalite dan Solar Subsidi

Kelima tersangka itu di antaranya Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, kemudian Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Sumber:Suara.com

Load More