/
Rabu, 19 Oktober 2022 | 16:20 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan terlihat tersenyum saat sidang obstruction of justice. (YouTube/KOMPAS TV)


SuaraSumedang.id - Berdasarkan berkas dakwaan Hendra Kurniawan terkait pembunuhan berencana Brigadir J, terungkap mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri tersebut meminta bantuan tim KM 50 agar mau mengurusi CCTV kasus yang melibatkan Ferdy Sambo

Hal itu diungkap dalam sidang terdakwa Hendra Kurniawan terkait kasus obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/10.2022). 

Saat itu, Ferdy Sambo merogoh ponselnya lantas melakukan panggilan via sambungan telepon kepada Hendra Kurniawan, sebagai bawahannnya. Mereka membicarakan soal pemeriksaan saksi-saksi terkait penembakan yang menewaskan Brigadir J. 

Ferdy Sambo pun meminta pemeriksaan dilakukan  di tempat Hendra Kurniawan agar tidak terjadi kegaduhan. 

Selain itu, Sambo pun meminta Hendra Kurniawan untuk memeriksa CCTV komplek tempat rumah dinas Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. 

"Tolong cek CCTV komplek," kata Sambo kepada Hendra dalam bacaan dakwaan yang disiarkan dari Kanal Youtube KOMPAS TV.

Hendra pun kemudian menghubungi Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim pemeriksa CCTV kasus KM 50. Namun, kala itu Acay tak bisa dihubungi. 

Alhasil, Hendra pun kemudian menghubungi saksi Agus Nurpatria Adi Purnama melalui sambungan panggilan WhatsApp dan memintanya datang ke ruangan Hendra.

"Coba gus hubungi AKBP Ari Cahya (Acay)," beber Hendra Kurniawan. 

Baca Juga: Fakta Baru Diungkap Jaksa Disidang Perdana Ferdy Sambo Cs: Gerak Cepat Buat Skenario Kematian Brigadir J

Agus pun tak bisa menghubungi Acay. Beberapa panggilan telepon yang dilakukannya tak kunjung terhubung kepada Acay. Namun, sesaat kemudian, Acay balik menelepon Agus. 

Agus langsung menyerahkan ponselnya kepada Hendra Kurniawan dan percakapan antara keduanya berlangsung. 

"Cay, permintaan bang Sambo untuk CCTV sudah dicek belum? kalau belum mumpung masih siang coba kamu screening," kata Hendra kepada Acay. 

Namun, berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan saat itu Acay sedang ada di Bali dan akhirnya memutuskan meminta bantuan anggotanya untuk mengecek CCTV komplek seperti yang diperintahkan Hendra Kurniawan. 

Hendra Kurniawan didakwa dakwaan Primair pertama dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan dakwaan Primair kedua Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain itu, pada hari ini ada lima terdakwa kasus obstruction of justice lainnya yang akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Mereka yakni Agus Nurpatria, Arif Rahman, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo. (Sumber: Suara.com)

Load More