SuaraSumedang.id - Beberapa waktu lalu pedangdut Lestik Kejora mencabut laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan.
Bahkan, pasangan selebritis itu melakukan perdamaian dengan disaksikan kedua kuasa hukum hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) selaku yang menindaklanjuti upaya restorative justice.
Keputusan Lesti Kejora tersebut menuai pro dan kontra dari sejumlah pihak yang merasa kecewa karena menilai aksinya tersebut dianggap tak konsisten.
Satu di antaranya, ahli hukum pidana Universitas Pancasila, Agus Surono. Ia menyebut meski laporan KDRT atas Rizky Billar telah dicabut seharusnya proses hukum tetap berjalan.
"Saya ingin sampaikan bahwa Pasal 44 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 itu adalah merupakan delik biasa. Artinya dalam kasus Lesti ini adalah merupakan delik biasa, ada tidak adanya pencabutan itu, proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata Agus Surono dalam sebuah video yang diunggah akun Instagram @insta_julid.
Menurutnya, dalam perkara ini pencabutan laporan saja tidak cukup memenuhi syarat pelaku bisa dibebaskan dari ancaman hukum.
"Ada di Pasal 109 ayat 2 KUHP, ada tiga alasan untuk dapat dihentikan proses penyidikannya. Pertama, bukan merupakan suatu tindak pidana, yang kedua adalah tidak cukup alat bukti, kemudian ketiga, dihentikan secara hukum."
"Nah, ini tidak terpenuhi semuanya, artinya proses hukum terkait dengan kasus tersebut bisa berjalan seperti sebagaimana mestinya," ujar Agus.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di BogorSuara.com: Rizky Billar Harus Tetap Diproses Hukum Meski Laporan Telah Dicabut, Ini Penjelasan Pakar Hukum
Baca Juga: Tak Terima Dituduh Jadi Simpanan Tante-Tante, Rizky Billar akan Polisikan Sosok ini
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Gagal Samai Rekor Clean Sheet Yoo Jae Hoon di Pekan 27, Teja Paku Alam Santai
-
5 HP Infinix 5G Paling Worth It di Tahun 2026, Cocok untuk Gaming dan Streaming
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
3 Cara Cari Promo Indomaret Terbaru agar Belanja Bulanan Makin Hemat
-
Denny Sumargo Konfirmasi Yai Mim Meninggal Dunia, Sebut Berpulang Saat Ditahan
-
Sekjen ATSI Merza Fachys: Operator Siap Laksanakan Registrasi SIM Biometrik, Tapi...
-
Anwar BAB Sempat Merasa Janggal Sebelum Boiyen Menikah dengan Rully Anggi Akbar
-
Beda Kelas! Saat Steven Wongso Jadikan Obesitas Bahan Hinaan, Ade Rai Justru Bongkar Bahayanya
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal