SuaraSumedang.id - Beberapa waktu lalu pedangdut Lestik Kejora mencabut laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan.
Bahkan, pasangan selebritis itu melakukan perdamaian dengan disaksikan kedua kuasa hukum hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) selaku yang menindaklanjuti upaya restorative justice.
Keputusan Lesti Kejora tersebut menuai pro dan kontra dari sejumlah pihak yang merasa kecewa karena menilai aksinya tersebut dianggap tak konsisten.
Satu di antaranya, ahli hukum pidana Universitas Pancasila, Agus Surono. Ia menyebut meski laporan KDRT atas Rizky Billar telah dicabut seharusnya proses hukum tetap berjalan.
"Saya ingin sampaikan bahwa Pasal 44 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 itu adalah merupakan delik biasa. Artinya dalam kasus Lesti ini adalah merupakan delik biasa, ada tidak adanya pencabutan itu, proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata Agus Surono dalam sebuah video yang diunggah akun Instagram @insta_julid.
Menurutnya, dalam perkara ini pencabutan laporan saja tidak cukup memenuhi syarat pelaku bisa dibebaskan dari ancaman hukum.
"Ada di Pasal 109 ayat 2 KUHP, ada tiga alasan untuk dapat dihentikan proses penyidikannya. Pertama, bukan merupakan suatu tindak pidana, yang kedua adalah tidak cukup alat bukti, kemudian ketiga, dihentikan secara hukum."
"Nah, ini tidak terpenuhi semuanya, artinya proses hukum terkait dengan kasus tersebut bisa berjalan seperti sebagaimana mestinya," ujar Agus.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di BogorSuara.com: Rizky Billar Harus Tetap Diproses Hukum Meski Laporan Telah Dicabut, Ini Penjelasan Pakar Hukum
Baca Juga: Tak Terima Dituduh Jadi Simpanan Tante-Tante, Rizky Billar akan Polisikan Sosok ini
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Ronald Koeman Jr Akhirnya Bahas Rumor ke Persib Bandung: Saya Terbuka, tapi...
-
17 Ide Caption Instagram Estetik untuk Bukber, Singkat tapi Bikin Postingan Makin Cantik
-
Profil Almeria, Klub Spanyol yang Dibeli Cristiano Ronaldo: Ada Pemain Maluku
-
Daftar Lengkap Tim Lolos 16 Besar Liga Konferensi Eropa Setelah Crystal Palace dan Fiorentina Menang
-
Bantai MU, Beckham Putra Mulai Bicara Peluang Persib Hattrick Juara Liga
-
Menelusuri Ruang Kreasi dan Uji Coba di Balik Lahirnya Inovasi F&B Modern
-
Persib Hajar Madura United 5-0, Igor Tolic Soroti Kunci Kemenangan
-
Skenario Hasil Undian Babak 16 Besar Liga Champions: Arsenal Bisa Jumpa Manchester City
-
Uang THR Cair? Ini 5 Laptop Gaming RTX Harga 15-20 Jutaan!
-
Viral Hasna dan Hasni, Kembar Tunarungu yang Resmi Direkrut Retail Ternama