SuaraSumedang.id - Beberapa waktu lalu pedangdut Lestik Kejora mencabut laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan.
Bahkan, pasangan selebritis itu melakukan perdamaian dengan disaksikan kedua kuasa hukum hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) selaku yang menindaklanjuti upaya restorative justice.
Keputusan Lesti Kejora tersebut menuai pro dan kontra dari sejumlah pihak yang merasa kecewa karena menilai aksinya tersebut dianggap tak konsisten.
Satu di antaranya, ahli hukum pidana Universitas Pancasila, Agus Surono. Ia menyebut meski laporan KDRT atas Rizky Billar telah dicabut seharusnya proses hukum tetap berjalan.
"Saya ingin sampaikan bahwa Pasal 44 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 itu adalah merupakan delik biasa. Artinya dalam kasus Lesti ini adalah merupakan delik biasa, ada tidak adanya pencabutan itu, proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata Agus Surono dalam sebuah video yang diunggah akun Instagram @insta_julid.
Menurutnya, dalam perkara ini pencabutan laporan saja tidak cukup memenuhi syarat pelaku bisa dibebaskan dari ancaman hukum.
"Ada di Pasal 109 ayat 2 KUHP, ada tiga alasan untuk dapat dihentikan proses penyidikannya. Pertama, bukan merupakan suatu tindak pidana, yang kedua adalah tidak cukup alat bukti, kemudian ketiga, dihentikan secara hukum."
"Nah, ini tidak terpenuhi semuanya, artinya proses hukum terkait dengan kasus tersebut bisa berjalan seperti sebagaimana mestinya," ujar Agus.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di BogorSuara.com: Rizky Billar Harus Tetap Diproses Hukum Meski Laporan Telah Dicabut, Ini Penjelasan Pakar Hukum
Baca Juga: Tak Terima Dituduh Jadi Simpanan Tante-Tante, Rizky Billar akan Polisikan Sosok ini
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Arsenal Gagal Juara Liga Champions, Mikel Arteta Didesak Tendang Pemain Ini
-
Executive Talk: Strategi SiCepat Hadapi Tantangan Industri Logistik 2026
-
Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri
-
Kasus Whip Pink Seret Influencer ZNM dan YouTuber RV, Ketua Patron Bilang Begini
-
Mengubah Satir Brutal Menjadi Dongeng Manis: Kesalahan Fatal Animal Farm 2025
-
Biar Gak Insecure, Ini 5 Cara Mudah Cegah Bau Ketiak Sejak Dini
-
Muncul Ancaman 'Submarining', Fitur Kursi Mewah pada Mobil Listrik Bersiap Diharamkan?
-
Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar
-
Liverpool Pecat Arne Slot, Andoni Iraola Jadi Kandidat Terkuat Pengganti
-
Arsenal Kalah Adu Penalti dari PSG, Declan Rice: Ini Seperti Seperti Lotere