SuaraSumedang.id - Kedatangan anggota DPR RI Dedi Mulyadi ke Kantor Pengadilan Agama Purwakarta turut mengundang perhatian publik.
Pasalnya, Dedi Mulyadi datang dengan menumpang ojek online untuk menghadapi gugatan cerai dari sang istri, Anne Ratna Mustika.
Sesuai menjalani sidang gugatan cerai di Pengadilan Agama Purwakarta, Dedi Mulyadi mengungkapkan, agenda mediasi yang dijalani tidak semuanya gagal.
Menurutnya, berhasil sebagian dan gagal sebagian dalam agenda mediasi gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika tersebut.
"Berhasilnya itu adalah perkara hak asuh anak, tidak menjadi pokok perkara yang digugat. Tetapi itu merupakan hak keduanya. Iya saat ini maju ke tahap materi gugatan, sudah maju," kata Dedi Mulyadi, pada Rabu (16/11/2022).
Sebelumnya, proses sidang gugatan cerai Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi sudah masuk tahap pembacaan materi gugatan.
Keduanya sempat melaksanakan mediasi pada hari Rabu 11 November 2022 di ruang mediasi yang dipimpin langsung oleh hakim mediator.
Menurut Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, bahwa dalam mediasi tadi tidak ada kesepakatan damai.
Tapi sesuai dengan hasil proses mediasi tadi ada satu poin yang disepakati tidak masuk dalam materi gugatan.
"Mediasi tidak ada kesepakatan. Kita langsung agenda pembacaan materi gugatan. Tentang hak asuh anak, tidak ada lagi tuntutan hak asuh anak. Jadi anak boleh dalam pengasuhan oleh keduanya, baik oleh saya ataupun oleh ayahnya," kata Anne, pada Rabu (16/11/2022).
Anne Ratna Mustika pun blak-blakan mengungkap penyebab dirinya melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, Dedi Mulyadi yang kini menjabat anggota DPR RI.
"Dalam materi gugatan saya adalah bahwa rumah tangga yang kami bangun selama beberapa tahun ini mengalami permasalahan yaitu perselisihan dan cekcok, yang ditimbulkan dari perbedaan prinsip berkaitan dengan rumah tangga kami."
"Dari sanalah awalnya perbedaan ada, kemudian terjadilah perselisihan dan percekcokan yang terus menerus. Sehingga jalan akhir adalah gugatan cerai ini," kata Anne.
Kemudian, Anne Ratna Mustika mengatakan, perselisihan itu yakni tidak adanya keterbukaan dalam manajemen keuangan rumah tangga.
"Lalu kewajiban tergugat sebagai suami tidak dilaksanakan baik menafkahi secara lahir dan batin serta adanya kekerasan verbal atau KDRT psikis. Dari situ awalnya perbedaan ada dari situlah terjadi cekcok dan perselisihan terus menerus di dalam rumah tangga kami," kata Anne.
Kemudian Anne Ratna Mustika mengatakan materi gugatan lainnya untuk minggu depan hingga dilanjutkan dengan replik dari pihak tergugat hingga 7 Desember 2022.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam
-
Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?
-
Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas