SuaraSumedang.id - Proses sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, Dedi Mulyadi digelar di Kantor Pengadilan Agama Purwakarta pada Rabu (16/11/2022).
Namun, upaya mediasi dalam sidang gugatan cerai yang dilakoni penggugat dalam hal ini Anne Ratna Mustika dengan pihak tergugat Dedi Mulyadi tidak menemui titik temu.
Anne Ratna Mustika menyebut, dalam mediasi tadi tidak ada kesepakatan. Akan tetapi, sesuai dengan hasil proses mediasi tadi ada satu poin yang disepakati tidak masuk dalam materi gugatan.
"Mediasi tidak ada kesepakatan, kita langsung agenda pembacaan materi gugatan. Tentang hak asuh anak, tidak ada lagi tuntutan hak asuh anak."
"Jadi anak boleh dalam pengasuhan oleh keduanya, baik oleh saya ataupun oleh ayahnya (Dedi Mulyadi)," kata Anne saat ditemui di Pengadilan Agama Purwakarta pada Rabu (16/11/2022).
Kemudian, Anne Ratna Mustika menyebutkan penyebab dirinya melayangkan gugatan cerai terhadap sang suami, Dedi Mulyadi.
"Dalam materi gugatan saya adalah bahwa rumah tangga yang kami bangun selama beberapa tahun ini mengalami permasalahan, yakni perselisihan dan cekcok yang ditimbulkan dari perbedaan prinsip berkaitan dengan rumah tangga kami."
"Dari sana lah awalnya perbedaan ada, kemudian terjadilah perselisihan, dan percekcokan yang terus menerus. Sehingga jalan akhir adalah gugatan cerai ini," kata Anne Ratna.
Anne Ratna Mustika melanjutkan, adapun alasan di balik perselisihan itu yakni tidak adanya keterbukaan dalam manajemen keuangan rumah tangga.
Baca Juga: Momen Adzam Nangis Digendong Sule Tuai Sorotan, Asing pada Ayah Sendiri?
"Lalu kewajiban tergugat sebagai suami tidak dilaksanakan baik menafkahi lahir dan batin serta ada kekerasan verbal atau KDRT psikis. Dari situ awalnya perbedaan ada, dari situlah terjadi cekcok dan perselisihan terus menerus di dalam rumah tangga kami," kata Anne.
Selanjutnya, materi gugatan lainnya untuk minggu depan dan minggu lainnya lagi hingga dilanjutkan dengan replik dari pihak tergugatan hingga 7 Desember 2022.
"Untuk agenda minggu depan yakni replik atau jawaban atas materi gugatan dari kami oleh pihak tergugat," kata dia.
Terpisah, anggota DPR RI Dedi Mulyadi menyebutkan, mediasi ini tidak semua gagal, tetapi gagal sebagian dan berhasil sebagian.
"Berhasilnya itu adalah perkara hak asuh anak tidak menjadi pokok perkara yang digugat. Tetapi itu merupakan hak keduanya. Iya, saat ini maju ke tahap materi gugatan, sudah maju," kata Dedi Mulyadi.(*)
Artikel ini sebelumnya telah tayang di PurwasukaSuara.com: Mediasi Gagal, Sidang Gugatan Cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Lanjut ke Materi Gugatan
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Dari Elit BUMN ke Viral di Tikungan Maut, Siapa 3 Komisaris Pusri? Ada Arteria Dahlan
-
Laga Hidup Mati di GOR Jatidiri: Siapa yang Akan Melaju ke Puncak Proliga 2026?
-
Bogor Diguyur Hujan Lebat, Bendung Katulampa Masih Aman di Level Siaga 4
-
Sebut Uang yang Disita Tabungan Arisan Istri, Ono Surono Buka Suara Soal Kasus Suap Bekasi
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Dari Layar Kaca ke Lapangan: Ambisi Eberechi Eze Wujudkan Mimpi Liga Champions di Arsenal
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Publik Tuntut Transparansi Terkait Karut Marut Pengadaan Sarana Pendidikan
-
Link Live Streaming Bayern Munich vs Real Madrid: Laga Hidup Mati Sesungguhnya!
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!