SuaraSumedang.id - Proses sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, Dedi Mulyadi digelar di Kantor Pengadilan Agama Purwakarta pada Rabu (16/11/2022).
Namun, upaya mediasi dalam sidang gugatan cerai yang dilakoni penggugat dalam hal ini Anne Ratna Mustika dengan pihak tergugat Dedi Mulyadi tidak menemui titik temu.
Anne Ratna Mustika menyebut, dalam mediasi tadi tidak ada kesepakatan. Akan tetapi, sesuai dengan hasil proses mediasi tadi ada satu poin yang disepakati tidak masuk dalam materi gugatan.
"Mediasi tidak ada kesepakatan, kita langsung agenda pembacaan materi gugatan. Tentang hak asuh anak, tidak ada lagi tuntutan hak asuh anak."
"Jadi anak boleh dalam pengasuhan oleh keduanya, baik oleh saya ataupun oleh ayahnya (Dedi Mulyadi)," kata Anne saat ditemui di Pengadilan Agama Purwakarta pada Rabu (16/11/2022).
Kemudian, Anne Ratna Mustika menyebutkan penyebab dirinya melayangkan gugatan cerai terhadap sang suami, Dedi Mulyadi.
"Dalam materi gugatan saya adalah bahwa rumah tangga yang kami bangun selama beberapa tahun ini mengalami permasalahan, yakni perselisihan dan cekcok yang ditimbulkan dari perbedaan prinsip berkaitan dengan rumah tangga kami."
"Dari sana lah awalnya perbedaan ada, kemudian terjadilah perselisihan, dan percekcokan yang terus menerus. Sehingga jalan akhir adalah gugatan cerai ini," kata Anne Ratna.
Anne Ratna Mustika melanjutkan, adapun alasan di balik perselisihan itu yakni tidak adanya keterbukaan dalam manajemen keuangan rumah tangga.
Baca Juga: Momen Adzam Nangis Digendong Sule Tuai Sorotan, Asing pada Ayah Sendiri?
"Lalu kewajiban tergugat sebagai suami tidak dilaksanakan baik menafkahi lahir dan batin serta ada kekerasan verbal atau KDRT psikis. Dari situ awalnya perbedaan ada, dari situlah terjadi cekcok dan perselisihan terus menerus di dalam rumah tangga kami," kata Anne.
Selanjutnya, materi gugatan lainnya untuk minggu depan dan minggu lainnya lagi hingga dilanjutkan dengan replik dari pihak tergugatan hingga 7 Desember 2022.
"Untuk agenda minggu depan yakni replik atau jawaban atas materi gugatan dari kami oleh pihak tergugat," kata dia.
Terpisah, anggota DPR RI Dedi Mulyadi menyebutkan, mediasi ini tidak semua gagal, tetapi gagal sebagian dan berhasil sebagian.
"Berhasilnya itu adalah perkara hak asuh anak tidak menjadi pokok perkara yang digugat. Tetapi itu merupakan hak keduanya. Iya, saat ini maju ke tahap materi gugatan, sudah maju," kata Dedi Mulyadi.(*)
Artikel ini sebelumnya telah tayang di PurwasukaSuara.com: Mediasi Gagal, Sidang Gugatan Cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Lanjut ke Materi Gugatan
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
5 Fakta Terbaru Kasus Sumpah Injak Al-Qur'an di Lebak: 2 Pelaku Resmi Ditahan di Lapas Rangkasbitung
-
4 Rekomendasi HP OPPO dengan NFC Termurah, Performa Kencang dan Tahan Banting
-
Buntut Rombongan Arteria Dahlan Foto di Tikungan Sitinjau Lauik, Kapolres Solok Kota Minta Maaf
-
Blokade Selat Hormuz AS Paksa 6 Kapal Tanker Iran Putar Balik di Teluk Oman
-
Kinerja Solid, BRI Bagikan Dividen Tahun Buku 2025 Sebesar Rp52,1 Triliun Kepada Pemegang Saham
-
Kota Kendari Kembali Diguncang Gempa Pagi Ini, Begini Penjelasan BMKG
-
Konflik Timur Tengah Mereda? Harga Minyak Langsung Terkoreksi
-
Penemuan Fosil Kupu-Kupu Berusia 34 Juta Tahun di Prancis, Kondisi Masih Utuh
-
Dividen BRI Tahun Buku 2025 Mencapai Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Imbal Hasil Besar
-
4 Rekomendasi Lip Serum Jojoba Oil, Rahasia Bibir Sehat dan Pink Alami