SuaraSumedang.id - Proses sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, Dedi Mulyadi digelar di Kantor Pengadilan Agama Purwakarta pada Rabu (16/11/2022).
Namun, upaya mediasi dalam sidang gugatan cerai yang dilakoni penggugat dalam hal ini Anne Ratna Mustika dengan pihak tergugat Dedi Mulyadi tidak menemui titik temu.
Anne Ratna Mustika menyebut, dalam mediasi tadi tidak ada kesepakatan. Akan tetapi, sesuai dengan hasil proses mediasi tadi ada satu poin yang disepakati tidak masuk dalam materi gugatan.
"Mediasi tidak ada kesepakatan, kita langsung agenda pembacaan materi gugatan. Tentang hak asuh anak, tidak ada lagi tuntutan hak asuh anak."
"Jadi anak boleh dalam pengasuhan oleh keduanya, baik oleh saya ataupun oleh ayahnya (Dedi Mulyadi)," kata Anne saat ditemui di Pengadilan Agama Purwakarta pada Rabu (16/11/2022).
Kemudian, Anne Ratna Mustika menyebutkan penyebab dirinya melayangkan gugatan cerai terhadap sang suami, Dedi Mulyadi.
"Dalam materi gugatan saya adalah bahwa rumah tangga yang kami bangun selama beberapa tahun ini mengalami permasalahan, yakni perselisihan dan cekcok yang ditimbulkan dari perbedaan prinsip berkaitan dengan rumah tangga kami."
"Dari sana lah awalnya perbedaan ada, kemudian terjadilah perselisihan, dan percekcokan yang terus menerus. Sehingga jalan akhir adalah gugatan cerai ini," kata Anne Ratna.
Anne Ratna Mustika melanjutkan, adapun alasan di balik perselisihan itu yakni tidak adanya keterbukaan dalam manajemen keuangan rumah tangga.
Baca Juga: Momen Adzam Nangis Digendong Sule Tuai Sorotan, Asing pada Ayah Sendiri?
"Lalu kewajiban tergugat sebagai suami tidak dilaksanakan baik menafkahi lahir dan batin serta ada kekerasan verbal atau KDRT psikis. Dari situ awalnya perbedaan ada, dari situlah terjadi cekcok dan perselisihan terus menerus di dalam rumah tangga kami," kata Anne.
Selanjutnya, materi gugatan lainnya untuk minggu depan dan minggu lainnya lagi hingga dilanjutkan dengan replik dari pihak tergugatan hingga 7 Desember 2022.
"Untuk agenda minggu depan yakni replik atau jawaban atas materi gugatan dari kami oleh pihak tergugat," kata dia.
Terpisah, anggota DPR RI Dedi Mulyadi menyebutkan, mediasi ini tidak semua gagal, tetapi gagal sebagian dan berhasil sebagian.
"Berhasilnya itu adalah perkara hak asuh anak tidak menjadi pokok perkara yang digugat. Tetapi itu merupakan hak keduanya. Iya, saat ini maju ke tahap materi gugatan, sudah maju," kata Dedi Mulyadi.(*)
Artikel ini sebelumnya telah tayang di PurwasukaSuara.com: Mediasi Gagal, Sidang Gugatan Cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Lanjut ke Materi Gugatan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Hyundai New CRETA Dilengkapi Drive Mode Adaptif untuk Berbagai Kondisi Berkendara
-
ICW Cium Gelagat Kasus Eks Jampidsus Bakal Berhenti di Tengah Jalan: Sulit Lacak Aktor Besar
-
Modus Judi Online Makin Canggih, Terbaru Lewat QRIS hingga E-Wallet
-
Bukan Sekadar Tren, Alasan Barrel Pants Kini Jadi Andalan Gaya Sehari-hari
-
Produk Tembakau Alternatif Bisa Bantu Perokok Dewasa Beralih, Tapi Tetap Berisiko
-
Daftar Pemain Terkuat dan Berpengaruh di Piala Dunia 2026
-
Sebulan Tak Diguyur Hujan, Sungai Cisadane Mulai Mengering
-
Asing Jual Bersih Rp160 Miliar, BMRI hingga RANS Malah Diborong
-
Bukan Didorong, ASN Nias Tewas Lompat dari Apartemen di Medan Gegara Diperas 2 Wanita
-
Terbitkan Sprindik Baru, Kejagung Sebut Febrie Adriansyah Kini Berstatus Saksi