/
Selasa, 29 November 2022 | 15:15 WIB
Potret Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi. Anne Ratna Mustika membeberkan hutang yang dimiliki Dedi Mulyadi (Kolase Suara Denpasar)

SuaraSumedang.id - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika belum lama ini memberikan pengakuan mengejutkan.

Diketahui, Anne Ratna Mustika membeberkan saol hutang masa lalu yang dimiliki Dedi Mulyadi saat menjabat sebagai bupati Purwakarta.

Sekadar informasi, Anne Ratna Mustika membongkar soal Dana Hasil Bagi (DBH) selama dua tahun.

Bahkan, angka tersebut diungkap Anne mencapai hingga miliaran rupiah hingga akhirnya dilunasi saat dia memimpin.

Namun, menurut Anne, yang dibayarkan hanya untuk satu tahun DBH saja. Sedangkan sisanya masih menunggu pandangan dari kalangan dewan.

Lebih lanjut, bocoran oleh Anne Ratna Mustika tersebut tayang di kanal YouTube @Septio Ali Reza pada Minggu (27/11/2022).

“Bupati jaman kapungkur sateacan abi tepikan ayeuna aya hutang keneh DBH dua tahun," kata Neng Anne dalam tayangan video tersebut dalam bahasa Sunda yang artinya "Bupati zaman dulu. Sebelum saya, sampai sekarang masih memiliki hutang DBH".

Melihat hal tersebut, dikatakan Anne, bupati sebelumnya tidak tahu malu sama sekali lantaran harus berhutang dari DBH dan malah dibayarkan saat dirinya menjabat.

Meski begitu, kata Anne, hutang lainnya masih belum dibayarkan lantaran ia ingin tahu siapa saja pihak yang memiliki hutang tersebut.

Baca Juga: Soal Informasi Penjualan Bayi Korban Gempa Cianjur Beredar di Medsos, Polda Jabar Angkat Bicara

"Matakna jadi Bupati teh sing leres entong pencitraan wae, ieumah pencitraan wae sih, cerik wae bari jeng teuing bener teuing hente," imbuhnya.

Anne Ratna beberkan hutang Dedi Mulyadi (YouTube Septio Ali Reza (sumber:)

Terjemahan umumnya "Makanya jadi Bupati itu yang bener, jangan pencitraan terus, nangis terus. Padahal, gak tau bener enggaknya".

Di lain sisi, aksi Anne Ratna Mustika tersebut malah mendapat cibiran keras dari warganet.

Bukan barang baru, sebab memang menjadi sebuah keharusan dalam urusan pemerintahan.

Kepala daerah selanjutnya menanggung hutang atau pengeluaran di pemerintahan sebelumnya yang belum lunas. Begitu juga terkait dengan estafet pembangunan.(*)

Sumber: denpasar.suara.com

Load More