/
Rabu, 30 November 2022 | 12:49 WIB
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dihadirkan dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal di PN Jaksel. (ANTARA FOTO/Fauzan/aww)

SuaraSumedang.id - Fakta baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (30/11/2022).

Dalam persidangan dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Sedangkan Richard Eliezer atau Bharada E hadir sebagai saksi.

Bharada E menyebut, bahwa Brigadir Yosua merupakan satu-satunya ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal saat bertemu dengan Bharada E di persidangan kasus Brigadir J di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga) (sumber:)

Hal itu disampaikan, semula Hakim mencecar Eliezer terkait tugas Brigadir J selama ini, yang sebelumnya sempat disebut Putri Candrawathi sebagai driver pribadi.

Secara tegas, Bharada E pun menjawab bahwa Brigadir J juga bertugas sebagai ajudan Putri Candrawathi.

"Korban ini sebagai ajudan atau sebagai driver?," tanya hakim.

"Merangkap yang mulia," jawab Bharada E.

"Tidak ada driver khusus suadara PC?," tanya hakim lagi.

"Tidak ada yang mulai," kata Eliezer.

Baca Juga: Anak Kaget Teddy Syah Menikah Lagi, Karnisya Rahmasyah: Sosok Ibu Nggak Akan Tergantikan

"Jadi korban driver sekaligus ajudan?," tanya hakim memastikan.

"Siap," jawab Eliezer singkat.

Hakim pun lalu menanyakan apakah Brigadir J dan Putri Candrawathi kerap berpergian berdua. Eliezer membenarkan pertanyaan tersebut.

"Jadi dalam kegiatan rutin sehari-harinya mereka berdua selalu pergi berdua saja?," kata hakim kembali bertanya kepada Bharada E.

"Sia," jawab Eliezer.

"Tidak ada orang lain yang mendampingi walaupun ada saudara?," kata hakim.

Load More