SuaraSumedang.id – Kejadian tak mengenakkan dialami oleh seorang Asisten Rumah Tangga (ART) perempuan asal Pemalang, Jawa Tengah.
ART tersebut masih berusia 23 tahun telah mengalami siksaan dari majikan, hingga suatu hal yang tak lazim harus ia lakukan yakni dipaksa untuk makan kotoran hewan.
Publik dibuat geram yang mana kejadian yang diterima oleh ART tersebut telah terjadi berbulan-bulan lamanya, dan kini dikabarkan sang pelaku telah diamankan oleh pihak berwajib.
Berbagai informasi yang telah dihimpun penganiayaan ART asal Pemalang terjadi disalah satu apartemen di Jakarta Selatan.
Terdapat delapan orang telah diamankan oleh pihak berwajib dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Prihal penangkapan pelaku penganiayaan ART tersebut turut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
"Ya, sudah (ditangkap)," kata Hengki saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari Suara.Com pada Selasa (13/12/2022).
Dari penuturan yang disampaikan oleh Hengki, Kasus penganiayan ART asal Pemalang ini telah ditangani oleh pihaknya dalam hal ini penyidik dari Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Subdit Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Turut dibeberkan oleh Kasubdit Renakta, Kompol Ratna Qurata Aini jika pelaku ditangkap pada Jumat (9/12/2022) sekitar pukul 03.00 WIB di apartemen miliknya di Simprug, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Spoiler Hunter X Hunter Chapter 398: Berlanjut, Pencarian Keluarga Heil-Ly
Dari delapan pelaku yang diamankan diketahui merupakan majikan korban, istrinya, anaknya serta lima ART yang lain.
Sebagai informasi, kasus ini terkuak setelah korban pulang ke Pemalang, Jawa Tengah dengan kondisi penuh luka.
"Kemudian dia diarahkan untuk melaporkan ke Polres Pemalang, dan dari polres koordinasi ke Polda Metro Jaya, karena TKP ada di Jakarta," kata Ratna.
Lantas tim gabungan dari Subdit Renakta dan Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya langsung bergerak ke lokasi apartemen milik pelaku.
"Kami langsung tindaklanjuti kami gabungan dari Renakta dan Resmob langsung ke tempat terduga pelaku," ucap Ratna.
Sebagai informasi tambahan jika korban telah bekerja dengan majikannya (pelaku) tercatat telah enam bulan dan memperoleh tindakan penganiayaan sejak tiga bulan terakhir.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Vladimir Putin Ingin Prabowo Subianto Kembali Berkunjung pada Mei dan Juli 2026
-
Spanyol Kecam Komentar Donald Trump terhadap Paus Leo XIV
-
Steven Wongso Lebih Dulu Terapkan Metode Diet 'Anjing' ke Ibu, sampai Dikatai Anak Durhaka
-
Jonatan Christie Optimistis Indonesia Lolos Fase Grup Thomas Cup 2026
-
Persib Bandung di Puncak, Federico Barba Tekankan Pentingnya Jaga Momentum
-
Persija Jakarta Kembali Menang, Allano Lima Makin Percaya Diri Hadapi Sisa Musim
-
Siap Tikung Persib, Borneo FC Nyatakan 7 Laga Sisa sebagai Partai Final
-
Vincent Kompany Salut Ada Pelatih Perempuan di Bundesliga, Pertama dalam Sejarah
-
Manuel Neuer Masih Bingung, Perpanjang Kontrak atau Gantung Sepatu
-
Kalah Agregat, Alvaro Arbeloa Tegaskan Tak Butuh Keajaiban Hadapi Bayern Munich