/
Selasa, 13 Desember 2022 | 21:19 WIB
Ilustrasi penganiayaan terhadap ART asal Pemalang (Presisi.com)

SuaraSumedang.id – Kejadian tak mengenakkan dialami oleh seorang Asisten Rumah Tangga (ART) perempuan asal Pemalang, Jawa Tengah.

ART tersebut masih berusia 23 tahun telah mengalami siksaan dari majikan, hingga suatu hal yang tak lazim harus ia lakukan yakni dipaksa untuk makan kotoran hewan.

Publik dibuat geram yang mana kejadian yang diterima oleh ART tersebut telah terjadi berbulan-bulan lamanya, dan kini dikabarkan sang pelaku telah diamankan oleh pihak berwajib.

Berbagai informasi yang telah dihimpun penganiayaan ART asal Pemalang terjadi disalah satu apartemen di Jakarta Selatan.

Terdapat delapan orang telah diamankan oleh pihak berwajib dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Prihal penangkapan pelaku penganiayaan ART tersebut turut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

"Ya, sudah (ditangkap)," kata Hengki saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari Suara.Com pada Selasa (13/12/2022).

Dari penuturan yang disampaikan oleh Hengki, Kasus penganiayan ART asal Pemalang ini telah ditangani oleh pihaknya dalam hal ini penyidik dari Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Subdit Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Turut dibeberkan oleh Kasubdit Renakta, Kompol Ratna Qurata Aini jika pelaku ditangkap pada Jumat (9/12/2022) sekitar pukul 03.00 WIB di apartemen miliknya di Simprug, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Spoiler Hunter X Hunter Chapter 398: Berlanjut, Pencarian Keluarga Heil-Ly

Dari delapan pelaku yang diamankan diketahui merupakan majikan korban, istrinya, anaknya serta lima ART yang lain.

Sebagai informasi, kasus ini terkuak setelah korban pulang ke Pemalang, Jawa Tengah dengan kondisi penuh luka.

"Kemudian dia diarahkan untuk melaporkan ke Polres Pemalang, dan dari polres koordinasi ke Polda Metro Jaya, karena TKP ada di Jakarta," kata Ratna.

Lantas tim gabungan dari Subdit Renakta dan Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya langsung bergerak ke lokasi apartemen milik pelaku.

"Kami langsung tindaklanjuti kami gabungan dari Renakta dan Resmob langsung ke tempat terduga pelaku," ucap Ratna.

Sebagai informasi tambahan jika korban telah bekerja dengan majikannya (pelaku) tercatat telah enam bulan dan memperoleh tindakan penganiayaan sejak tiga bulan terakhir.(*)

Load More