SuaraSumedang.id – Kejadian tak mengenakkan dialami oleh seorang Asisten Rumah Tangga (ART) perempuan asal Pemalang, Jawa Tengah.
ART tersebut masih berusia 23 tahun telah mengalami siksaan dari majikan, hingga suatu hal yang tak lazim harus ia lakukan yakni dipaksa untuk makan kotoran hewan.
Publik dibuat geram yang mana kejadian yang diterima oleh ART tersebut telah terjadi berbulan-bulan lamanya, dan kini dikabarkan sang pelaku telah diamankan oleh pihak berwajib.
Berbagai informasi yang telah dihimpun penganiayaan ART asal Pemalang terjadi disalah satu apartemen di Jakarta Selatan.
Terdapat delapan orang telah diamankan oleh pihak berwajib dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Prihal penangkapan pelaku penganiayaan ART tersebut turut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
"Ya, sudah (ditangkap)," kata Hengki saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari Suara.Com pada Selasa (13/12/2022).
Dari penuturan yang disampaikan oleh Hengki, Kasus penganiayan ART asal Pemalang ini telah ditangani oleh pihaknya dalam hal ini penyidik dari Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Subdit Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Turut dibeberkan oleh Kasubdit Renakta, Kompol Ratna Qurata Aini jika pelaku ditangkap pada Jumat (9/12/2022) sekitar pukul 03.00 WIB di apartemen miliknya di Simprug, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Spoiler Hunter X Hunter Chapter 398: Berlanjut, Pencarian Keluarga Heil-Ly
Dari delapan pelaku yang diamankan diketahui merupakan majikan korban, istrinya, anaknya serta lima ART yang lain.
Sebagai informasi, kasus ini terkuak setelah korban pulang ke Pemalang, Jawa Tengah dengan kondisi penuh luka.
"Kemudian dia diarahkan untuk melaporkan ke Polres Pemalang, dan dari polres koordinasi ke Polda Metro Jaya, karena TKP ada di Jakarta," kata Ratna.
Lantas tim gabungan dari Subdit Renakta dan Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya langsung bergerak ke lokasi apartemen milik pelaku.
"Kami langsung tindaklanjuti kami gabungan dari Renakta dan Resmob langsung ke tempat terduga pelaku," ucap Ratna.
Sebagai informasi tambahan jika korban telah bekerja dengan majikannya (pelaku) tercatat telah enam bulan dan memperoleh tindakan penganiayaan sejak tiga bulan terakhir.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Emiten PGEO Pasang Target Kapasitas PLTP Capai 1,8 GW pada 2034
-
Hyundai New CRETA Dilengkapi Drive Mode Adaptif untuk Berbagai Kondisi Berkendara
-
ICW Cium Gelagat Kasus Eks Jampidsus Bakal Berhenti di Tengah Jalan: Sulit Lacak Aktor Besar
-
Modus Judi Online Makin Canggih, Terbaru Lewat QRIS hingga E-Wallet
-
Bukan Sekadar Tren, Alasan Barrel Pants Kini Jadi Andalan Gaya Sehari-hari
-
Produk Tembakau Alternatif Bisa Bantu Perokok Dewasa Beralih, Tapi Tetap Berisiko
-
Daftar Pemain Terkuat dan Berpengaruh di Piala Dunia 2026
-
Sebulan Tak Diguyur Hujan, Sungai Cisadane Mulai Mengering
-
Asing Jual Bersih Rp160 Miliar, BMRI hingga RANS Malah Diborong
-
Bukan Didorong, ASN Nias Tewas Lompat dari Apartemen di Medan Gegara Diperas 2 Wanita