SuaraSumedang.id – Kejadian tak mengenakkan dialami oleh seorang Asisten Rumah Tangga (ART) perempuan asal Pemalang, Jawa Tengah.
ART tersebut masih berusia 23 tahun telah mengalami siksaan dari majikan, hingga suatu hal yang tak lazim harus ia lakukan yakni dipaksa untuk makan kotoran hewan.
Publik dibuat geram yang mana kejadian yang diterima oleh ART tersebut telah terjadi berbulan-bulan lamanya, dan kini dikabarkan sang pelaku telah diamankan oleh pihak berwajib.
Berbagai informasi yang telah dihimpun penganiayaan ART asal Pemalang terjadi disalah satu apartemen di Jakarta Selatan.
Terdapat delapan orang telah diamankan oleh pihak berwajib dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Prihal penangkapan pelaku penganiayaan ART tersebut turut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
"Ya, sudah (ditangkap)," kata Hengki saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari Suara.Com pada Selasa (13/12/2022).
Dari penuturan yang disampaikan oleh Hengki, Kasus penganiayan ART asal Pemalang ini telah ditangani oleh pihaknya dalam hal ini penyidik dari Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Subdit Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Turut dibeberkan oleh Kasubdit Renakta, Kompol Ratna Qurata Aini jika pelaku ditangkap pada Jumat (9/12/2022) sekitar pukul 03.00 WIB di apartemen miliknya di Simprug, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Spoiler Hunter X Hunter Chapter 398: Berlanjut, Pencarian Keluarga Heil-Ly
Dari delapan pelaku yang diamankan diketahui merupakan majikan korban, istrinya, anaknya serta lima ART yang lain.
Sebagai informasi, kasus ini terkuak setelah korban pulang ke Pemalang, Jawa Tengah dengan kondisi penuh luka.
"Kemudian dia diarahkan untuk melaporkan ke Polres Pemalang, dan dari polres koordinasi ke Polda Metro Jaya, karena TKP ada di Jakarta," kata Ratna.
Lantas tim gabungan dari Subdit Renakta dan Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya langsung bergerak ke lokasi apartemen milik pelaku.
"Kami langsung tindaklanjuti kami gabungan dari Renakta dan Resmob langsung ke tempat terduga pelaku," ucap Ratna.
Sebagai informasi tambahan jika korban telah bekerja dengan majikannya (pelaku) tercatat telah enam bulan dan memperoleh tindakan penganiayaan sejak tiga bulan terakhir.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Kota Padang Hari Ini, Sabtu 28 Februari 2026
-
Cerita Wayne Rooney: Lagi Kesal dengan Sir Alex Eh Lihat Kelakuan Anomali Diego Maradona
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Jadwal Imsakiyah Kota Malang Sabtu 28 Februari 2026
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Derby Pemain Keturunan Indonesia di 16 Besar Europa League, Calvin Verdonk On Fire
-
Sudah Kehilangan Anak, Ibu Kandung di Sukabumi Kini Diteror dan Diancam Diam
-
Daftar Lengkap Progres Lahan Koperasi Merah Putih se-Banten: Kabupaten Serang Terbanyak