Suara.com - Siti Khotimah (23) hanya berniat mencari nafkah dengan mengabdikan diri sebagai asisten rumah tangga.
Namun, nasib malang justru menimpa perempuan muda asal Pemalang, Jawa Tengah tersebut. Pasalnya SK malah menjadi korban penyiksaan majikannya selama berbulan-bulan.
Peristiwa keji ini terjadi di sebuah apartemen di kawasan Simprug, Jakarta Selatan dan baru terungkap setelah korban pulang ke Pemalang dalam kondisi luka-luka.
"Kemudian dia diarahkan untuk melaporkan ke Polres Pemalang dan dari Polres koordinasi ke Polda Metro Jaya, karena TKP ada di Jakarta," tutur Kasubdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ratna Qurata Aini, Senin (12/12/2022).
Total ada delapan pelaku yang ditangkap karena diduga terlibat di penyiksaan keji ini. Kedelapannya ditangkap di kediaman pada Jumat (9/12/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
Ratna menyebut sudah bekerja di apartemen tersebut sejak enam bulan lalu, kemudian mulai menerima penyiksaan selama tiga bulan terakhir.
Penyiksaan yang diterima SK pun begitu melampaui nalar. Bukan cuma menerima kekerasan seperti disiram dengan air panas, korban juga diikat dan diborgol di kandang anjing.
"Disiram air panas kakinya, diborgol di kandang anjing," kata Ratna.
"(Bahkan) menurut keterangan tersangka lain, (korban) disuruh memakan kotoran anjing dan memang di sana betul ada anjing," ujar Ratna melanjutkan.
Baca Juga: Tanpa Alasan yang Jelas, Seorang Pria di Banyumas Tega Membacok Ibu Kandungnya
Menurut polisi, setiap pelaku memiliki perannya masing-masing. Namun otak seluruh aksi biadab ini adalah pasangan suami istri majikan korban, yaitu SK (69) dan MK (68).
Lalu ada enam pelaku lain yang diduga ikut membantu menyiksa korban, antara lain JS (22) yang merupakan anak majikan, lalu ART lain seperti T, IN, O, E, dan P.
Mirisnya seluruh aksi penyiksaan ini terjadi karena korban diduga mencuri pakaian milik sang majikan. Mereka tega menyiksa dan menganiaya korban agar mengakui perbuatannya.
"Ketahuannya (mencuri) karena pakaian dalamnya ada pada korban dan disuruh mengaku dan dianiaya," ungkap Ratna.
"Tapi, bagaimanapun itu tidak dibenarkan main hakim sendiri apalagi menyiksa," tambahnya.
Atas seluruh perbuatannya, kedelapan pelaku sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan pasal berlapis seperti Pasal 33 KUHP, 351 KUHP, lalu Pasal 44 dan 45 UU PKDRT.
"Ancaman 10 tahun penjara," pungkas Ratna.
Berita Terkait
-
8 Pelaku Yang Aniaya ART Asal Jawa Tengah Ditangkap Polda Metro Jaya
-
PRT Disiksa Majikan Gegara Dituduh Maling Pakaian Dalam, Siti Disiram Air Panas Lalu Dikurung di Kandang Anjing
-
Pelaku Penganiayaan Siswa SMP di Jogja Ditangkap, Motif Diduga Akibat Dendam Pernah Diajak Tawuran
-
Sedang Menunggu Jemputan, Seorang Siswa SMP di Jogja Disabet Gir
-
Fakta-fakta Memilukan Balita Dibanting Pacar Ibunya di Kalibata City, Gegara BAB
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri
-
Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar
-
Kunjungan Prabowo Dianggap Spontan, Seskab Teddy Diminta Tak Main Rahasia
-
Apa Itu Formula 1+8? Saran Diplomasi Dino Patti Djalal untuk Presiden Prabowo
-
Misteri Jalan 'Tak Penting' di Gunung Ciremai, Warga Cium Aroma Proyek Geothermal Senyap
-
MPR Digugat soal LCC Empat Pilar Kalbar, Sidang Digelar Selasa Pekan Depan
-
1 dari 6 Hari Habis di Luar Negeri, Prabowo Patut Tiru Gaya Xi Jinping Biar Lebih Hemat
-
Ironi Listrik Indonesia: Energi Dikeruk dari Daerah, Tapi Cuma Jawa yang Terang Benderang
-
Bahlil Lahadalia Digugat ke PTUN, Kebijakan Listrik Nasional Dinilai Ugal-ugalan dan Abaikan Daerah
-
Prabowo Diminta Jangan Boros dan Contoh Presiden Meksiko: 17 Kali Telpon Trump, Tak Pakai Ketemuan