Suara.com - Siti Khotimah (23) hanya berniat mencari nafkah dengan mengabdikan diri sebagai asisten rumah tangga.
Namun, nasib malang justru menimpa perempuan muda asal Pemalang, Jawa Tengah tersebut. Pasalnya SK malah menjadi korban penyiksaan majikannya selama berbulan-bulan.
Peristiwa keji ini terjadi di sebuah apartemen di kawasan Simprug, Jakarta Selatan dan baru terungkap setelah korban pulang ke Pemalang dalam kondisi luka-luka.
"Kemudian dia diarahkan untuk melaporkan ke Polres Pemalang dan dari Polres koordinasi ke Polda Metro Jaya, karena TKP ada di Jakarta," tutur Kasubdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ratna Qurata Aini, Senin (12/12/2022).
Total ada delapan pelaku yang ditangkap karena diduga terlibat di penyiksaan keji ini. Kedelapannya ditangkap di kediaman pada Jumat (9/12/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
Ratna menyebut sudah bekerja di apartemen tersebut sejak enam bulan lalu, kemudian mulai menerima penyiksaan selama tiga bulan terakhir.
Penyiksaan yang diterima SK pun begitu melampaui nalar. Bukan cuma menerima kekerasan seperti disiram dengan air panas, korban juga diikat dan diborgol di kandang anjing.
"Disiram air panas kakinya, diborgol di kandang anjing," kata Ratna.
"(Bahkan) menurut keterangan tersangka lain, (korban) disuruh memakan kotoran anjing dan memang di sana betul ada anjing," ujar Ratna melanjutkan.
Baca Juga: Tanpa Alasan yang Jelas, Seorang Pria di Banyumas Tega Membacok Ibu Kandungnya
Menurut polisi, setiap pelaku memiliki perannya masing-masing. Namun otak seluruh aksi biadab ini adalah pasangan suami istri majikan korban, yaitu SK (69) dan MK (68).
Lalu ada enam pelaku lain yang diduga ikut membantu menyiksa korban, antara lain JS (22) yang merupakan anak majikan, lalu ART lain seperti T, IN, O, E, dan P.
Mirisnya seluruh aksi penyiksaan ini terjadi karena korban diduga mencuri pakaian milik sang majikan. Mereka tega menyiksa dan menganiaya korban agar mengakui perbuatannya.
"Ketahuannya (mencuri) karena pakaian dalamnya ada pada korban dan disuruh mengaku dan dianiaya," ungkap Ratna.
"Tapi, bagaimanapun itu tidak dibenarkan main hakim sendiri apalagi menyiksa," tambahnya.
Atas seluruh perbuatannya, kedelapan pelaku sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan pasal berlapis seperti Pasal 33 KUHP, 351 KUHP, lalu Pasal 44 dan 45 UU PKDRT.
"Ancaman 10 tahun penjara," pungkas Ratna.
Berita Terkait
-
8 Pelaku Yang Aniaya ART Asal Jawa Tengah Ditangkap Polda Metro Jaya
-
PRT Disiksa Majikan Gegara Dituduh Maling Pakaian Dalam, Siti Disiram Air Panas Lalu Dikurung di Kandang Anjing
-
Pelaku Penganiayaan Siswa SMP di Jogja Ditangkap, Motif Diduga Akibat Dendam Pernah Diajak Tawuran
-
Sedang Menunggu Jemputan, Seorang Siswa SMP di Jogja Disabet Gir
-
Fakta-fakta Memilukan Balita Dibanting Pacar Ibunya di Kalibata City, Gegara BAB
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
2 Tahun Penjara Menanti! Delpedro Cs Dituntut Jaksa Terkait Kerusuhan Demo Agustus 2025
-
Gubernur Kaltim Beli Mobil Dinas Mewah Rp 8,5 Miliar Di Tengah Efisiensi , Ini Respons Golkar!
-
Dissenting Opinion di Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Hakim Mulyono Ragukan Unsur Kerugian Negara
-
KPK Pamerkan Barang Bukti Lima Koper Berisi Uang Rp5,19 Miliar Korupsi Bea Cukai
-
Pakistan Bombardir Kabul, Konflik dengan Afghanistan Memasuki Fase Perang Terbuka
-
Anggota DPR Minta Impor 105 Ribu Pickup India Dibatalkan: Ini Dirancang Diam-diam
-
Kronologi Penangkapan Koko Erwin, Diringkus Saat Hendak Menyeberang ke Malaysia
-
Golkar Tegaskan Anggaran MBG Disepakati Bulat di DPR: Tak Ada yang Menolak, Termasuk PDIP
-
Akhir Kisah Meresahkan Ibu-Ibu Viral Suka Tak Bayar Makan, Kini Diboyong ke RSKD Duren Sawit
-
Akun Telegram Catut InaEEWS BMKG Sebarkan Peringatan Gempa Palsu, Publik Diminta Waspada