Suara.com - Siti Khotimah (23) hanya berniat mencari nafkah dengan mengabdikan diri sebagai asisten rumah tangga.
Namun, nasib malang justru menimpa perempuan muda asal Pemalang, Jawa Tengah tersebut. Pasalnya SK malah menjadi korban penyiksaan majikannya selama berbulan-bulan.
Peristiwa keji ini terjadi di sebuah apartemen di kawasan Simprug, Jakarta Selatan dan baru terungkap setelah korban pulang ke Pemalang dalam kondisi luka-luka.
"Kemudian dia diarahkan untuk melaporkan ke Polres Pemalang dan dari Polres koordinasi ke Polda Metro Jaya, karena TKP ada di Jakarta," tutur Kasubdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ratna Qurata Aini, Senin (12/12/2022).
Total ada delapan pelaku yang ditangkap karena diduga terlibat di penyiksaan keji ini. Kedelapannya ditangkap di kediaman pada Jumat (9/12/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
Ratna menyebut sudah bekerja di apartemen tersebut sejak enam bulan lalu, kemudian mulai menerima penyiksaan selama tiga bulan terakhir.
Penyiksaan yang diterima SK pun begitu melampaui nalar. Bukan cuma menerima kekerasan seperti disiram dengan air panas, korban juga diikat dan diborgol di kandang anjing.
"Disiram air panas kakinya, diborgol di kandang anjing," kata Ratna.
"(Bahkan) menurut keterangan tersangka lain, (korban) disuruh memakan kotoran anjing dan memang di sana betul ada anjing," ujar Ratna melanjutkan.
Baca Juga: Tanpa Alasan yang Jelas, Seorang Pria di Banyumas Tega Membacok Ibu Kandungnya
Menurut polisi, setiap pelaku memiliki perannya masing-masing. Namun otak seluruh aksi biadab ini adalah pasangan suami istri majikan korban, yaitu SK (69) dan MK (68).
Lalu ada enam pelaku lain yang diduga ikut membantu menyiksa korban, antara lain JS (22) yang merupakan anak majikan, lalu ART lain seperti T, IN, O, E, dan P.
Mirisnya seluruh aksi penyiksaan ini terjadi karena korban diduga mencuri pakaian milik sang majikan. Mereka tega menyiksa dan menganiaya korban agar mengakui perbuatannya.
"Ketahuannya (mencuri) karena pakaian dalamnya ada pada korban dan disuruh mengaku dan dianiaya," ungkap Ratna.
"Tapi, bagaimanapun itu tidak dibenarkan main hakim sendiri apalagi menyiksa," tambahnya.
Atas seluruh perbuatannya, kedelapan pelaku sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan pasal berlapis seperti Pasal 33 KUHP, 351 KUHP, lalu Pasal 44 dan 45 UU PKDRT.
Berita Terkait
-
8 Pelaku Yang Aniaya ART Asal Jawa Tengah Ditangkap Polda Metro Jaya
-
PRT Disiksa Majikan Gegara Dituduh Maling Pakaian Dalam, Siti Disiram Air Panas Lalu Dikurung di Kandang Anjing
-
Pelaku Penganiayaan Siswa SMP di Jogja Ditangkap, Motif Diduga Akibat Dendam Pernah Diajak Tawuran
-
Sedang Menunggu Jemputan, Seorang Siswa SMP di Jogja Disabet Gir
-
Fakta-fakta Memilukan Balita Dibanting Pacar Ibunya di Kalibata City, Gegara BAB
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
-
Kritik Bank Dunia ke BUMN: Jago Dominasi Tapi Produktivitasnya Kalah Sama Swasta!
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
Terkini
-
Bukan Takdir, Konten Kerator Ini Bongkar Dugaan Kelalaian Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny
-
Makin Panas! Yai Mim Laporkan Pembakaran Sajadah, 7 Orang Terseret Termasuk RT dan RW
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Komisi IX DPR Gelar Rapat Tertutup Bareng Kemenaker Hari Ini, Bahas Apa?
-
Apa itu Etanol yang Mau Dicampurkan ke BBM oleh Pemerintah?
-
Sekolah Internasional NJIS Turut Diteror Bom, Pelaku Minta Tebusan USD 30 Ribu Via Kripto
-
Dicap Cacat Bawaan, Subhan Palal Penggugat Ijazah Bongkar 4 Unsur Gibran Melawan Hukum!
-
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Kembali Digelar, Kejagung Hadirkan Ahli Hukum dan Bawa Bukti Ini
-
KY 'Bedah' Vonis 1.631 Halaman Putusan Tom Lembong, Nasib Hakim di Ujung Tanduk?
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 8 Oktober 2025: Waspada Hujan & Suhu Panas di Indonesia