Suara.com - Siti Khotimah (23) hanya berniat mencari nafkah dengan mengabdikan diri sebagai asisten rumah tangga.
Namun, nasib malang justru menimpa perempuan muda asal Pemalang, Jawa Tengah tersebut. Pasalnya SK malah menjadi korban penyiksaan majikannya selama berbulan-bulan.
Peristiwa keji ini terjadi di sebuah apartemen di kawasan Simprug, Jakarta Selatan dan baru terungkap setelah korban pulang ke Pemalang dalam kondisi luka-luka.
"Kemudian dia diarahkan untuk melaporkan ke Polres Pemalang dan dari Polres koordinasi ke Polda Metro Jaya, karena TKP ada di Jakarta," tutur Kasubdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ratna Qurata Aini, Senin (12/12/2022).
Total ada delapan pelaku yang ditangkap karena diduga terlibat di penyiksaan keji ini. Kedelapannya ditangkap di kediaman pada Jumat (9/12/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
Ratna menyebut sudah bekerja di apartemen tersebut sejak enam bulan lalu, kemudian mulai menerima penyiksaan selama tiga bulan terakhir.
Penyiksaan yang diterima SK pun begitu melampaui nalar. Bukan cuma menerima kekerasan seperti disiram dengan air panas, korban juga diikat dan diborgol di kandang anjing.
"Disiram air panas kakinya, diborgol di kandang anjing," kata Ratna.
"(Bahkan) menurut keterangan tersangka lain, (korban) disuruh memakan kotoran anjing dan memang di sana betul ada anjing," ujar Ratna melanjutkan.
Baca Juga: Tanpa Alasan yang Jelas, Seorang Pria di Banyumas Tega Membacok Ibu Kandungnya
Menurut polisi, setiap pelaku memiliki perannya masing-masing. Namun otak seluruh aksi biadab ini adalah pasangan suami istri majikan korban, yaitu SK (69) dan MK (68).
Lalu ada enam pelaku lain yang diduga ikut membantu menyiksa korban, antara lain JS (22) yang merupakan anak majikan, lalu ART lain seperti T, IN, O, E, dan P.
Mirisnya seluruh aksi penyiksaan ini terjadi karena korban diduga mencuri pakaian milik sang majikan. Mereka tega menyiksa dan menganiaya korban agar mengakui perbuatannya.
"Ketahuannya (mencuri) karena pakaian dalamnya ada pada korban dan disuruh mengaku dan dianiaya," ungkap Ratna.
"Tapi, bagaimanapun itu tidak dibenarkan main hakim sendiri apalagi menyiksa," tambahnya.
Atas seluruh perbuatannya, kedelapan pelaku sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan pasal berlapis seperti Pasal 33 KUHP, 351 KUHP, lalu Pasal 44 dan 45 UU PKDRT.
Berita Terkait
-
8 Pelaku Yang Aniaya ART Asal Jawa Tengah Ditangkap Polda Metro Jaya
-
PRT Disiksa Majikan Gegara Dituduh Maling Pakaian Dalam, Siti Disiram Air Panas Lalu Dikurung di Kandang Anjing
-
Pelaku Penganiayaan Siswa SMP di Jogja Ditangkap, Motif Diduga Akibat Dendam Pernah Diajak Tawuran
-
Sedang Menunggu Jemputan, Seorang Siswa SMP di Jogja Disabet Gir
-
Fakta-fakta Memilukan Balita Dibanting Pacar Ibunya di Kalibata City, Gegara BAB
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kader Muda PDIP Ditantang Teladani Pahlawan: Berjuang Tanpa Tanya Jabatan
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia