Suara.com - Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) menjadi korban penyiksaan sadis oleh majikannya. Penyiksaan ART yang berusia 23 tahun berinisial SK dari Pemalang, Jawa Tengah itu pun mulai terungkap saat ia pulang. Pasalnya, ia pulang ke rumah dengan luka di sekujur tubuhnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, berikut ini kronologi dan duduk perkara ART sampai disiksa sadis oleh majikan berawal dari pakaian dalam
SK merupakan ART yang diketahui baru bekerja selama 6 (enam) bulan untuk keluarga di Apartemen daerah Simprug, Jakarta Selatan. Ia ketahuan mencuri pakaian dalam majikan perempuannya pada bulan September 2022.
Sejak kejadian tersebut, majikan pun menyiksa SK dengan sadis. Tak sendirian, majikan juga memaksa seluruh orang di rumah untuk turut menyiksanya. Jika tidak mau, maka akan disangka berkomplot dengan para korban.
SK disiksa dengan cara diborgol dan disirami air keras oleh majikannya. Dampaknya, seluruh tubuh SK pun melepuh dan penuh luka. Kedua kaki dan tangannya pun turut melepuh.
Penyiksaan lain pun dialami korban. SK juga pernah dihukum untuk berdiri selama 24 jam. Ia diikat dengan kedua tangan ke atas dan tidur pun dalam keadaan berdiri.
Ia diikat di kandang dan dipaksa memakan kotoran anjing. "Menurut keterangan tersangka lain disuruh memakan kotoran anjing dan memang di sana betul ada anjing," ungkap Subdit Renakta dan Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya.
Setelah disiksa sedemikian rupa, korban dipulangkan ke Pemalang melalui agensi penyaluran Asisten Rumah Tangga. Sesampainya di rumah, keluarga pun terkejut mengetahui tubuhnya penuh dengan luka.
SK pun harus menjalani perawatan di rumah sakit karena kondisinya yang sangat parah akibat penyiksaan beramai-ramai. Pihak keluarga pun melaporkan kasus SK ke Polres Pemalang.
Diskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyatakan dalam 24 jam setelah mendapatkan informasi dari Polres Pemalang, Polda Metro Jaya pun menindaklanjuti dengan menangkap 8 tersangka pada Jumat (9/12/2022) pada malam hari.
Polisi pun menangkap pasangan suami istri yang merupakan majikan, SK (69), MK (68), anak JS (22), dan 5 ART lainnya. Seluruh tersangka diamankan ke Polda Metro Jaya.
Tersangka MK menyampaikan bahwa ia menghukum ART-nya karena khawatir mengulang perbuatannya. Sejak pencurian itu diketahui, MK dan keluarga mengikat korban setiap hari ke kandang anjing.
Tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan/atau Pasal 44 dan 45 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau PKDRT dengan ancaman maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Fakta Baru Kebiadaban Majikan Siksa PRT di Apartemen Simprug: Siti Disuruh Makan Tahi Anjing Selama Tidur di Kandang
-
Mobil Para Perampok Rumdis Walkot Blitar Terekam CCTV, Pakai Plat Merah Tapi Palsu
-
Kronologi Sejumlah Siswa Asal Sleman Histeris Kesurupan saat Study Tour ke Bali, Tendang Sesaji di Tanah Lot
-
Ragam Siksaan Keji ART di Jaksel: Dirantai, Ditelanjangi, Dipaksa Makan Kotoran Anjing
-
Kronologi Perusakan Masjid Hingga Membakar Tirai PembatasJamaah
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Iran Hujan Rudal AS, Rentetan Bom Hancurkan Pesisir Strategis dekat Selat Hormuz
-
Kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Tak Sesuai LHKPN, KPK Buka Suara
-
Benjamin Netanyahu Ultimatum Iran: Berani Serang Kami, Balasan Akan Mengerikan!
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah
-
Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
-
Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok
-
Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027
-
Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari