Suara.com - Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) menjadi korban penyiksaan sadis oleh majikannya. Penyiksaan ART yang berusia 23 tahun berinisial SK dari Pemalang, Jawa Tengah itu pun mulai terungkap saat ia pulang. Pasalnya, ia pulang ke rumah dengan luka di sekujur tubuhnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, berikut ini kronologi dan duduk perkara ART sampai disiksa sadis oleh majikan berawal dari pakaian dalam
SK merupakan ART yang diketahui baru bekerja selama 6 (enam) bulan untuk keluarga di Apartemen daerah Simprug, Jakarta Selatan. Ia ketahuan mencuri pakaian dalam majikan perempuannya pada bulan September 2022.
Sejak kejadian tersebut, majikan pun menyiksa SK dengan sadis. Tak sendirian, majikan juga memaksa seluruh orang di rumah untuk turut menyiksanya. Jika tidak mau, maka akan disangka berkomplot dengan para korban.
SK disiksa dengan cara diborgol dan disirami air keras oleh majikannya. Dampaknya, seluruh tubuh SK pun melepuh dan penuh luka. Kedua kaki dan tangannya pun turut melepuh.
Penyiksaan lain pun dialami korban. SK juga pernah dihukum untuk berdiri selama 24 jam. Ia diikat dengan kedua tangan ke atas dan tidur pun dalam keadaan berdiri.
Ia diikat di kandang dan dipaksa memakan kotoran anjing. "Menurut keterangan tersangka lain disuruh memakan kotoran anjing dan memang di sana betul ada anjing," ungkap Subdit Renakta dan Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya.
Setelah disiksa sedemikian rupa, korban dipulangkan ke Pemalang melalui agensi penyaluran Asisten Rumah Tangga. Sesampainya di rumah, keluarga pun terkejut mengetahui tubuhnya penuh dengan luka.
SK pun harus menjalani perawatan di rumah sakit karena kondisinya yang sangat parah akibat penyiksaan beramai-ramai. Pihak keluarga pun melaporkan kasus SK ke Polres Pemalang.
Diskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyatakan dalam 24 jam setelah mendapatkan informasi dari Polres Pemalang, Polda Metro Jaya pun menindaklanjuti dengan menangkap 8 tersangka pada Jumat (9/12/2022) pada malam hari.
Polisi pun menangkap pasangan suami istri yang merupakan majikan, SK (69), MK (68), anak JS (22), dan 5 ART lainnya. Seluruh tersangka diamankan ke Polda Metro Jaya.
Tersangka MK menyampaikan bahwa ia menghukum ART-nya karena khawatir mengulang perbuatannya. Sejak pencurian itu diketahui, MK dan keluarga mengikat korban setiap hari ke kandang anjing.
Tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan/atau Pasal 44 dan 45 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau PKDRT dengan ancaman maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Fakta Baru Kebiadaban Majikan Siksa PRT di Apartemen Simprug: Siti Disuruh Makan Tahi Anjing Selama Tidur di Kandang
-
Mobil Para Perampok Rumdis Walkot Blitar Terekam CCTV, Pakai Plat Merah Tapi Palsu
-
Kronologi Sejumlah Siswa Asal Sleman Histeris Kesurupan saat Study Tour ke Bali, Tendang Sesaji di Tanah Lot
-
Ragam Siksaan Keji ART di Jaksel: Dirantai, Ditelanjangi, Dipaksa Makan Kotoran Anjing
-
Kronologi Perusakan Masjid Hingga Membakar Tirai PembatasJamaah
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Formappi Nilai Proses Etik Lima Anggota DPR Nonaktif Jadi Ujian Independensi MKD
-
Ketua DPD: GKR Emas Buktikan Pena Juga Bisa Jadi Alat Perjuangan Politik
-
Soeharto Jadi Pahlawan Nasional? Istana: Namanya Sudah Diusulkan, Tunggu Keputusan Presiden
-
Kemenag Petakan 80 Pesantren Berisiko Bangunan Runtuh, Susun Aturan Baru Demi Keselamatan Santri
-
Gubernur Bobby Nasution juga Siapkan Beasiswa untuk Atlet Berprestasi Popnas dan Peparpenas
-
Upah Buruh Naik Cuma Rp50 Ribu, Tunjangan DPR Ratusan Juta; Said Iqbal Sebut Akal-akalan Pemerintah
-
Rahayu Saraswati Tetap Wakil Ketua Komisi VII DPR Usai Putusan MKD, Begini Kata Dasco
-
Pengendara Mobil Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Dharmawangsa Raya Saat Hujan Deras
-
Demi Restorasi Lingkungan, KLH Ajak Kawasan Ekowisata di Puncak Tanam Harapan Baru
-
Kejagung Tampik Soal Wakil Wali Kota Bandung Terjaring OTT: Hanya Pemeriksaan!