Suara.com - Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) menjadi korban penyiksaan sadis oleh majikannya. Penyiksaan ART yang berusia 23 tahun berinisial SK dari Pemalang, Jawa Tengah itu pun mulai terungkap saat ia pulang. Pasalnya, ia pulang ke rumah dengan luka di sekujur tubuhnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, berikut ini kronologi dan duduk perkara ART sampai disiksa sadis oleh majikan berawal dari pakaian dalam
SK merupakan ART yang diketahui baru bekerja selama 6 (enam) bulan untuk keluarga di Apartemen daerah Simprug, Jakarta Selatan. Ia ketahuan mencuri pakaian dalam majikan perempuannya pada bulan September 2022.
Sejak kejadian tersebut, majikan pun menyiksa SK dengan sadis. Tak sendirian, majikan juga memaksa seluruh orang di rumah untuk turut menyiksanya. Jika tidak mau, maka akan disangka berkomplot dengan para korban.
SK disiksa dengan cara diborgol dan disirami air keras oleh majikannya. Dampaknya, seluruh tubuh SK pun melepuh dan penuh luka. Kedua kaki dan tangannya pun turut melepuh.
Penyiksaan lain pun dialami korban. SK juga pernah dihukum untuk berdiri selama 24 jam. Ia diikat dengan kedua tangan ke atas dan tidur pun dalam keadaan berdiri.
Ia diikat di kandang dan dipaksa memakan kotoran anjing. "Menurut keterangan tersangka lain disuruh memakan kotoran anjing dan memang di sana betul ada anjing," ungkap Subdit Renakta dan Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya.
Setelah disiksa sedemikian rupa, korban dipulangkan ke Pemalang melalui agensi penyaluran Asisten Rumah Tangga. Sesampainya di rumah, keluarga pun terkejut mengetahui tubuhnya penuh dengan luka.
SK pun harus menjalani perawatan di rumah sakit karena kondisinya yang sangat parah akibat penyiksaan beramai-ramai. Pihak keluarga pun melaporkan kasus SK ke Polres Pemalang.
Diskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyatakan dalam 24 jam setelah mendapatkan informasi dari Polres Pemalang, Polda Metro Jaya pun menindaklanjuti dengan menangkap 8 tersangka pada Jumat (9/12/2022) pada malam hari.
Polisi pun menangkap pasangan suami istri yang merupakan majikan, SK (69), MK (68), anak JS (22), dan 5 ART lainnya. Seluruh tersangka diamankan ke Polda Metro Jaya.
Tersangka MK menyampaikan bahwa ia menghukum ART-nya karena khawatir mengulang perbuatannya. Sejak pencurian itu diketahui, MK dan keluarga mengikat korban setiap hari ke kandang anjing.
Tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan/atau Pasal 44 dan 45 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau PKDRT dengan ancaman maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Fakta Baru Kebiadaban Majikan Siksa PRT di Apartemen Simprug: Siti Disuruh Makan Tahi Anjing Selama Tidur di Kandang
-
Mobil Para Perampok Rumdis Walkot Blitar Terekam CCTV, Pakai Plat Merah Tapi Palsu
-
Kronologi Sejumlah Siswa Asal Sleman Histeris Kesurupan saat Study Tour ke Bali, Tendang Sesaji di Tanah Lot
-
Ragam Siksaan Keji ART di Jaksel: Dirantai, Ditelanjangi, Dipaksa Makan Kotoran Anjing
-
Kronologi Perusakan Masjid Hingga Membakar Tirai PembatasJamaah
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
Terkini
-
Bukan Karena Selebgram LM! Pengacara Tegaskan Penyebab Cerai Atalia-Ridwan Kamil Isu Privat
-
Polisi Sebut Ruko Terra Drone Tak Dirawat Rutin, Tanggung Jawab Ada di Penyewa
-
Rocky Gerung Ungkap Riset KAMI: Awal 2026 Berpotensi Terjadi Crossfire Antara Elit dan Rakyat
-
Menkes Dorong Ibu Jadi Dokter Keluarga, Fokus Perawatan Sejak di Rumah
-
Polemik Lahan Tambang Emas Ketapang Memanas: PT SRM Bantah Penyerangan, TNI Ungkap Kronologi Berbeda
-
Grup MIND ID Kerahkan Bantuan Kemanusiaan bagi Korban Bencana ke Sumatra hingga Jawa Timur
-
BNI Raih Dua Penghargaan Internasional atas Pengembangan SDM melalui BNI Corporate University
-
Soal Polemik Perpol Nomor 10 dan Putusan MK 114, Yusril: Saya Belum Bisa Berpendapat
-
Prabowo Mau Tanam Sawit di Papua, DPR Beri Catatan: Harus Dipastikan Agar Tak Jadi Malapetaka
-
Agustus 2026, Prabowo Targetkan 2.500 SPPG Beroperasi di Papua