SuaraSumedang.id - Kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris mengungkapkan, kliennya sudah mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suaminya, Ferry Irawan selama tiga bulan terakhir.
Menurut Hotman Paris, Venna Melinda bukan hanya sekali saja mendapat perlakuan KDRT dari Ferry Irawan yang terjadi di Kediri.
"Apa yang dialami Venna Melinda bukan hanya yang di Kediri, ternyata sudah tiga bulan terakhir," kata Hotman Paris saat mendampingi Venna menjalani pemeriksaan tambahan di Mapolda Jatim, pada Kamis (12/1/2023).
Menurut pengacara kondang itu, jika sedang emosi Ferry Irawan melakukan kekerasan dengan cara membekap mulut hingga memiting kliennya.
Sehingga mengakibatkan ibunda Verrel Bramasta itu mengalami cedera pada tulang rusuk, bahkan pendarahan di bagian hidung.
"Terakhir, dibekap, ditindih, dipegang, dikunci sampai Venna berteriak minta tolong. Kalau marah, cemburu, kalau permintaan tidak dituruti, macam-macam," katanya.
Hotman menyebut, Ferry Irawan merupakan seorang pesilat yang melakukan perbuatan tanpa meninggalkan bekas.
Selain itu, Ferry Irawan sudah tiga bulan tidak lagi memberikan nafkah kepada Venna Melinda, sehingga selama itu kliennya sendiri yang mencukupi kebutuhan hidup.
Hotman pun mengungkapkan kedatangannya mendampingi Venna Melinda untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP), dan menguatkan bahwa kekerasan sudah terjadi selama tiga bulan terakhir.
Baca Juga: Jokowi Tak Bisa Sembunyikan Rasa Tak Nyaman, Rocky Gerung: Dibully Megawati Habis-habisan!
"BAP hari ini, bahwa untuk melengkapi dugaan kekerasan tersebut bukan hanya di Kediri, tapi (Venna) mengalaminya tiga bulan terakhir sampai tulang rusuknya retak," kata dia.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka dalam kasus KDRT yang diduga dilakukan terhadap istrinya, Venna Melinda.
"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara, dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto pada Kamis (12/1/2023).
Dirmanto mengatakan, pada Rabu (11/1/2023) kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kota Kediri.
Polisi setidaknya memeriksa sekitar enam orang saksi di Kediri, di antara housekeeping, front office, sejumlah pegawai hotel dan CCTV.
Dalam olah TKP tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, seperti sprei dan handuk yang ada bercak darahnya, serta mengambil sejumlah sampel darah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
-
Jumhur Hidayat Tiba di Istana Dikabarkan Jadi Menteri LH: Banyak Tugas, Harus Kerja Keras
Terkini
-
Dana Asing Keluar Rp 2 Triliun dari Pasar Saham RI Hari Ini, Paling Banyak di BCA
-
Sri Purnomo Divonis 6 Tahun Penjara, Sri Sultan Buka Suara: Hormati Hukum!
-
Keputusan Insentif Kendaraan Listrik Diserahkan ke Daerah, Pusat Dinilai Lempar Tanggung Jawab
-
Terpusat di Jawa dan Tergantung Musim, Masalah Stabilitas Stok Pangan Indonesia
-
Jumhur Hidayat Masuk Kabinet, Tegaskan Dirinya Bukan Terpidana
-
Ip Man: Kungfu Master Malam InI, saat Sang Guru Harus Melepas Seragam Polisi demi Melawan Penjajah
-
Pertumbuhan Pengguna Kendaraan Listrik di Jakarta Naik 9 Kali Lipat
-
Tak Berkutik! 2 Pelaku Teror Air Keras di Cengkareng Diringkus Usai Aksinya Viral
-
Demi Piala Dunia 2026, Kylian Mbappe Rela Korbankan Real Madrid?
-
KAHMI Minta Laporan ke Jusuf Kalla Dicabut, Doli: Jangan Diadu Domba