SuaraSumedang.Id - Sebuah video berisi wanita dicambuk di Kota Lhokseumawe Aceh gegara zina viral.
Sebagaimana dikutip dari @terang_media, dua orang yang masih kerabat kepergok berzina oleh warga.
Kedua orang itu adalah Ali Syahbana Alamsyah dan Dea Amanda Putri binti Armansyah, warga Kota Lhokseumawe.
“Mereka bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum. Keduanya adalah iparan dan wanita sudah punya suami, laki-lakinya sudah punya istri," ujar Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe Heri Maulana.
"Kedua terpidana tersebut melanggar pasal 3 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat," tambahnya.
Sesuai syariat Islam yang diterapkan di Kota Lhokseumawe Aceh, atas perbuatannya, keduanya harus mendapat hukuman cambuk sebanyak masing-masing 100 kali.
Hukumannya sendiri digelar di Halaman Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH), dengan disaksikan sejumlah warga, Selasa 21 Maret 2023.
“Semoga kejadian seperti ini menjadi yang terakhir di kota yang sedang menggencarkan melakukan penindakan terhadap pelanggar syariat Islam," kata Heri Maulana.
Sementara itu, dalam video yang diunggah @terang_media, ketika hukuman cambuk dilakukan untuk si wanita, beberapa orang diduga petugas Satpol PP dan petugas medis.
Mereka mengawasi pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk tersebut.
Terlihat petugas wanita memegang cambuk dan melakukan cambukan ke bagian belakang tubuh si wanita.
Namun baru beberapa kali cambukan saja, si wanita meringis dan minta berhenti.
Setelah si wanita mendapat pengarahan, hukuman kembali dilanjutkan. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati