SUARA SUMEDANG - Zakat Fitrah merupakan kewajiban umat Islam baik laki-laki maupun perempuan yang ditunaikan saat mendekati Hari Raya Idulfitri.
Dalam keterangan hadist Ibn Umar ra, disebutkan mengenai zakat fitrah yang berbunyi.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Zakat fitrah juga memiliki fungsi untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan ramadhan juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian bagi saudara kita yang kurang mampu.
Selain itu, sebelum menunaikan Zakat fitrah, alangkah baiknya kita mengetahui kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah.
Lalu, kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah?
Waktu untuk Membayar Zakat Fitrah
Waktu untuk membayar zakat fitrah dibagi kedalam beberapa kategori, yaitu Mubah, Wajib, Sunnah, Makruh dan Haram.
1. Waktu Mubah, yaitu sejak awal hingga akhir Ramadhan. Artinya, tidak boleh membayar zakat sebelum masuk bulan Ramadhan.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Tempat Wisata Hits Kuningan Jawa Barat, Ada Water Park hingga Perkemahan
2. Waktu Wajib, pada akhir Ramadhan dan awal syawal. Dalam hal ini, kewajiban bayar zakat fitrah berlaku bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadhan dan sebagian waktu syawal meski sejenak.
3. Waktu Sunnah, sebelum shalat Id berlangsung. Waktu ini berlangsung sejak malam takbiran hingga pagi sebelum shalat Idul Fitri.
4. Waktu Makruh, setelah shalat Idulfitri hingga tanggal 1 syawal berakhir atau pada waktu maghrib Hari Raya Idulfitri.
5. Waktu Haram, yaitu setelah tanggal 1 syawal berakhir.
Ragam waktu ini berdasar pada hadist Nabi Muhammad yang diriwayatkan Abu Dawud dan Ibnu Majah, yang berbunyi.
“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum shalat Id, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhitung sedekah sunnah biasa.” (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Media Asing Sebut Skema Gol Republik Ceko di Piala Dunia 2026 Mirip Timnas Indonesia
-
IHSG Terbang Pagi Ini Setelah Perang AS-Usai, Pantau Saham AMMN dan DEWA
-
Ratusan Pendaki Padati Gunung Lawu Demi Ritual 1 Suro
-
Jangan Lupa! Ada Diskon Tiket Kapal Feri Selama Libur Sekolah, Catat Tanggalnya
-
Emiten HGII Tebar Dividen Buat Pemegang Saham, Berapa Besarannya?
-
Kemenangan Buyar di Menit Akhir, Respons Frenkie de Jong Usai Belanda Ditahan Jepang
-
Siswa Kurang Mampu di Batam Bakal Terima Subsidi Biaya Pendidikan per Bulan
-
Harry Potter and the Order of the Phoenix: Ketika Visi Gelap Menjadi Nyata!
-
Karapan Marmot, Tradisi Unik Penyambut Musim Kemarau di Lumajang
-
Skandal di Balik Kemenangan Jerman 7-1 atas Curacao, Petugas VAR Diselidiki FIFA