SUARA SUMEDANG - Warga yang terdampak pembangungan jalan Tol Cisumdawu menuntut pembayaran ganti rugi.
Warga yang menuntut ganti rugi berasal dari Desa Ciherang dan Desa Pamekaran, Sumedang.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Hilman Taufik mengatakan mengacu dari penjelasan Kementrian PUPR, pembayaran lahan terdampak Tol Cisumdawu di kedua desa sudah selesai.
Berdasarkan surat dari Kementrian PUPR, pembayaran ganti rugi lahan dan bangunan pada Desa Ciherang dan Desa Pamekaran dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Lalu, pada saat ganti kerugian dan pelepasan hak, telah penguasaan dan kepemilikan hak atas tanah, dari pihak yang berhak.
Menurut Hilman, dari dua poin diatas maka tidak dapat dibayarkan ulang atas tanah warga yang sudah diberikan ganti rugi.
“Pemkab Sumedang terus menjalin komunikasi dengan pihak Kementrian PUPR, hingga disepakati bahwa pemerintah akan melakukan pembayaran ulang dengan catatan ada perintah dari pengadilan,” ucap Hilman.
Pemkab Sumedang juga mengatakan siap memfasilitasi warga yang mau menggugat ke pengadilan.
“Warga akan dibantu Pemkab dengan menyiapkan tim hukum, tim pengacara, yang dibayar dengan APBD, sehingga warga tidak terbebani biaya di pengadilan,” kata Hilman.
Baca Juga: Gantungkan Harapan pada Aji Santoso, Paulo Victor Berharap Bisa Debut Lawan Barito Putera
Lebih lanjut Hilman memaparkan, adanya tim hukum akan membantu warga terdampak menyampaikan harapan dan aspirasinya.
Ia juga mengajak agar semua masyarakat mematuhi hukum yang berlaku dan menghormati keputusan pengadilan nantinya.
Hilman juga menegaskan jika warga yang menggugat tidak akan dibebankan biaya sepeser pun. (*)
Tag
Berita Terkait
-
Dukung Penuh Peran Amanda Manopo di Cinta Karena Cinta, Arya Saloka Rela Ikut Latihan Menembak, Cek Faktanya!
-
Denny Sumargo Tak Sanggup Menatap Wajah Lesti Kejora Saat Jadi Bintang Tamu di Acara Podcastnya, Benarkah?
-
Pemkab Buat Skema Sumedang Zero New Stunting, TPPS Gelar Penilaian Delapan Aksi Konvergensi
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
Terkini
-
Peringati Setahun Danantara, KAI Bagikan 4.000 Paket Perlengkapan Sekolah
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Jumat 13 Maret 2026
-
Imsak Palembang 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Batas Sahur dan Bacaan Niat Puasa
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Tanjungpinang, Jumat 13 Maret 2026
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Pekanbaru, Jumat 13 Maret 2026
-
Imsak Bandar Lampung 13 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Batas Sahur, Jadwal Salat dan Niat Puasa
-
1 Tahun Danantara Indonesia, Pegadaian Dukung Pemerintah Perkuat Fondasi Masa Depan Generasi Bangsa
-
Imsak Jakarta 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Jadwal Sahur Lengkap dan Doanya
-
Perang Harga Sirup Marjan & ABC: Duel Promo Alfamart vs Indomaret Minggu Ini
-
5 Fakta Bungkusan Mencurigakan di Kebun Sawit, Isinya Ternyata 5 Kilogram Ganja