SUARA SUMEDANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan tanggapan terhadap tindakan selebgram dan TikToker Oklin Fia yang memakan es krim di dekat alat kelamin pria.
Ketua Bidang Pembinaan Seni Budaya Islam MUI, K.H. Sodikun, menyatakan bahwa tindakan tersebut dianggap sebagai pornografi dan pornoaksi berdasarkan fatwa MUI nomor 287 tahun 2001.
Sodikun menjelaskan bahwa dalam fatwa tersebut, pornografi dan pornoaksi mencakup prinsip, penggambaran, busana, tingkah laku, dan sikap. Oleh karena itu, tindakan Oklin Fia dianggap sebagai pelanggaran hukum yang dilarang oleh agama.
Sodikun juga mengatakan bahwa aksi nonverbal seperti yang dilakukan oleh Oklin Fia memiliki dampak yang lebih berbahaya daripada pornografi verbal atau ucapan.
Dia menganggap tindakan tersebut memberikan pesan yang jelas melalui komunikasi nonverbal seperti sorot mata dan aksi bibir Oklin Fia saat menjilat es krim.
Selain itu, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) melaporkan Oklin Fia ke polisi atas dugaan pelanggaran kesusilaan dan penodaan agama.
Mereka juga ingin melibatkan MUI dalam proses tersebut untuk memberikan rekomendasi terkait penodaan agama.
Konten Oklin Fia yang menjadi kontroversi adalah video singkat di media sosial yang menunjukkan aksi Oklin Fia memakan es krim di dekat alat kelamin pria.
Video tersebut dianggap oleh beberapa pihak sebagai tindakan penistaan agama.
Baca Juga: Beri Pijatan Pada Denny Caknan, Celana Bella Bonita Jadi Sorotan
Berikut adalah poin penting tentang reaksi dan tindakan yang diambil oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) terkait dengan aksi selebgram dan TikToker Oklin Fia yang memakan es krim di hadapan kelamin pria.
Berikut adalah poin-poin penting dalam artikel suara.com berjudul Soal Kasus Jilat Es Krim Oklin Fia di Depan Kelamin Pria, MUI: Masuk Ranah Haram:
1. Ketua Bidang Pembinaan Seni Budaya Islam MUI, K.H. Sodikun, menyatakan bahwa aksi yang dilakukan oleh Oklin Fia masuk dalam kategori pornografi dan pornoaksi berdasarkan fatwa MUI nomor 287 tahun 2001 tentang pornografi dan pornoaksi. Ia menjelaskan bahwa konten pornografi dan pornoaksi melibatkan penggambaran, busana, tingkah laku, sikap, dan dalam kasus ini, aksi nonverbal.
2. Sodikun menyebut bahwa aksi nonverbal seperti yang dilakukan Oklin Fia memiliki dampak lebih luas dan tajam daripada pornografi verbal atau ucapan. Ia menganggap aksi tersebut lebih berbahaya dan menjelaskan bahwa sorot mata dan aksi bibir Oklin Fia saat menjilat es krim juga membawa pesan tertentu.
3. Sodikun menyatakan bahwa aksi pornoaksi yang dilakukan oleh Oklin Fia memberikan dampak dan stimulus respon terhadap masyarakat secara luas, terutama karena tayangan aksinya berulang di media sosial.
4. PB SEMMI melaporkan Oklin Fia ke polisi dengan tuduhan pelanggaran kesusilaan dan penodaan agama. Mereka juga menyatakan bahwa Oklin menggunakan hijab dan berpakaian ketat dalam aksinya, yang dianggap sebagai faktor yang memperburuk pelanggaran yang diduga dilakukan.
Berita Terkait
-
Meresahkan Publik! Umi Pipik Dian Irawati Akhirnya Resmi Laporkan Oklin Fia ke Polisi
-
Oklin Fia Dilaporkan, Ge Pamungkas Protes Pejabat Korupsi Berhijab Bisa Dikenakan Pasal Sama
-
Viral, Video Jadul Oklin Fia sebelum Berhijab, Posenya Menggoda Sejak Dulu, Netizen: meresahkan...
-
Lesti Kejora Permalukan Oklin Fia Seumur Hidup Usai Katakan Rizky Billar Rayu dan Godain Dirinya, Benarkah?
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Jelang Pacu Jalur, Kondisi Arena Tepian Lubuok Sobae Memprihatinkan
-
Hanya Karena Teguran Sepele, Kakek di Jombang Nekat Bakar Toko Grosir Tetangga
-
Kim Myungsoo Bakal Gelar Fancon di Jakarta, Cek Harga dan Benefit Tiketnya
-
Harga Emas Antam Meroket, Hari Ini Dipatok Rp 2.789.000 per Gram
-
Review Film No Place to Be Single: Adaptasi Novel yang Penuh Kehangatan
-
Budget 2 Jutaan Dapat Tablet Apa? Ini 5 Rekomendasi Paling Worth It, Ada Slot SIM Card
-
Kabar Baik untuk John Herdman, Striker Keturunan 1,88 Meter Kembali Merumput Pasca Cedera
-
Pertamina Operasikan Kapal Raksasa Pengangkut BBM, Bisa Angkut 160 Ribu KL
-
Harga Minyak Dunia Jatuh Usai Trump Buka Ruang Negosiasi dengan Iran
-
WNI Disandera Tentara Israel, Din Syamsuddin Desak Presiden Prabowo Bicara di Forum BoP!