SUARA SUMEDANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan tanggapan terhadap tindakan selebgram dan TikToker Oklin Fia yang memakan es krim di dekat alat kelamin pria.
Ketua Bidang Pembinaan Seni Budaya Islam MUI, K.H. Sodikun, menyatakan bahwa tindakan tersebut dianggap sebagai pornografi dan pornoaksi berdasarkan fatwa MUI nomor 287 tahun 2001.
Sodikun menjelaskan bahwa dalam fatwa tersebut, pornografi dan pornoaksi mencakup prinsip, penggambaran, busana, tingkah laku, dan sikap. Oleh karena itu, tindakan Oklin Fia dianggap sebagai pelanggaran hukum yang dilarang oleh agama.
Sodikun juga mengatakan bahwa aksi nonverbal seperti yang dilakukan oleh Oklin Fia memiliki dampak yang lebih berbahaya daripada pornografi verbal atau ucapan.
Dia menganggap tindakan tersebut memberikan pesan yang jelas melalui komunikasi nonverbal seperti sorot mata dan aksi bibir Oklin Fia saat menjilat es krim.
Selain itu, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) melaporkan Oklin Fia ke polisi atas dugaan pelanggaran kesusilaan dan penodaan agama.
Mereka juga ingin melibatkan MUI dalam proses tersebut untuk memberikan rekomendasi terkait penodaan agama.
Konten Oklin Fia yang menjadi kontroversi adalah video singkat di media sosial yang menunjukkan aksi Oklin Fia memakan es krim di dekat alat kelamin pria.
Video tersebut dianggap oleh beberapa pihak sebagai tindakan penistaan agama.
Baca Juga: Beri Pijatan Pada Denny Caknan, Celana Bella Bonita Jadi Sorotan
Berikut adalah poin penting tentang reaksi dan tindakan yang diambil oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) terkait dengan aksi selebgram dan TikToker Oklin Fia yang memakan es krim di hadapan kelamin pria.
Berikut adalah poin-poin penting dalam artikel suara.com berjudul Soal Kasus Jilat Es Krim Oklin Fia di Depan Kelamin Pria, MUI: Masuk Ranah Haram:
1. Ketua Bidang Pembinaan Seni Budaya Islam MUI, K.H. Sodikun, menyatakan bahwa aksi yang dilakukan oleh Oklin Fia masuk dalam kategori pornografi dan pornoaksi berdasarkan fatwa MUI nomor 287 tahun 2001 tentang pornografi dan pornoaksi. Ia menjelaskan bahwa konten pornografi dan pornoaksi melibatkan penggambaran, busana, tingkah laku, sikap, dan dalam kasus ini, aksi nonverbal.
2. Sodikun menyebut bahwa aksi nonverbal seperti yang dilakukan Oklin Fia memiliki dampak lebih luas dan tajam daripada pornografi verbal atau ucapan. Ia menganggap aksi tersebut lebih berbahaya dan menjelaskan bahwa sorot mata dan aksi bibir Oklin Fia saat menjilat es krim juga membawa pesan tertentu.
3. Sodikun menyatakan bahwa aksi pornoaksi yang dilakukan oleh Oklin Fia memberikan dampak dan stimulus respon terhadap masyarakat secara luas, terutama karena tayangan aksinya berulang di media sosial.
4. PB SEMMI melaporkan Oklin Fia ke polisi dengan tuduhan pelanggaran kesusilaan dan penodaan agama. Mereka juga menyatakan bahwa Oklin menggunakan hijab dan berpakaian ketat dalam aksinya, yang dianggap sebagai faktor yang memperburuk pelanggaran yang diduga dilakukan.
Berita Terkait
-
Meresahkan Publik! Umi Pipik Dian Irawati Akhirnya Resmi Laporkan Oklin Fia ke Polisi
-
Oklin Fia Dilaporkan, Ge Pamungkas Protes Pejabat Korupsi Berhijab Bisa Dikenakan Pasal Sama
-
Viral, Video Jadul Oklin Fia sebelum Berhijab, Posenya Menggoda Sejak Dulu, Netizen: meresahkan...
-
Lesti Kejora Permalukan Oklin Fia Seumur Hidup Usai Katakan Rizky Billar Rayu dan Godain Dirinya, Benarkah?
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Nasabah Setia Bank Sumsel Babel Lubuklinggau Dapat Kejutan Mobil Toyota Rush
-
Apa Itu Hacker Selapan? Sosok di Balik Kasus Bobol Dana BOS Hampir Rp1 Miliar di Prabumulih
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Bupati Bogor: Tidak Ada Ruang Bagi Narkoba, Sikat Hingga ke Akar!
-
Siswa Terima MBG Fresh 5 Hari, Sementara 3B dan Daerah 3T Dapat Menu Kering
-
1.256 SPPG di Indonesia Timur Disuspend, Tak Daftar SLHS dan Tanpa IPAL
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Polisi Buru 3 DPO Pembacokan Cilandak, Senjata Tajam Disembunyikan di Cirendeu
-
20 Tahun Berkarya, Maudy Ayunda Ungkap Momen Emosional saat Casting Pertama
-
Penolakan Menguat, Gus Ipul Dinilai Tak Netral Pimpin Muktamar NU