SUARA SUMEDANG-Direktur Jenderal Polri Listyo Sigit Prabowo memastikan akan menindak tegas mantan Wakil Direktur Narkoba Polres Lampung Selatan (AKP) AG karena diduga terlibat kasus peredaran narkoba Fredy Pratama.
Penegakan hukum akan diterapkan tanpa pandang bulu dan siapa pun yang menyalahgunakan narkoba, bahkan sebagai kurir, akan dihukum.
Diketahui, mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) AG, diduga terkait dengan organisasi Fredy Pratama. "Ini bukan rencana. Pasti kita tindak," ungkap Listyo Sigit.
Listyo Sigit menjelaskan, jika ada anggota polisi yang terlibat kasus pidana, ia tak segan-segan memberikan sanksi tegas. Memang Kapolri tak segan-segan memberikan sanksi keras berupa pemberhentian tidak hormat.
Ia juga menegaskan, di dalam kepolisian ada sistem punishment dan reward. “Iya tentu kita akan tegas dari acara pidana. Kalau dia masih polisi, kita akan jalani acara etik dengan resiko PTDH (diberhentikan). Saya kira Polri tidak akan ragu,” jelasnya.
Sebagai informasi, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) AG, diduga terlibat kasus narkoba Fredy Pratama. Dia ditangkap pada Juni 2023.
AG diduga menjadi kurir anggota Fredy lainnya bernama Kadafi, sekaligus suami selebriti asal Palembang, Sumatera Selatan, Adelia Putri Salma (APS). Kadafi, yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, mengendalikan perdagangan narkoba di balik penjara.
Sebelumnya, saat mengejar Fredy, polisi menyebut operasi ini "Escobar". Polisi juga menyita puluhan ton sabu dan aset senilai puluhan miliar Dong dari Fredy. Dijelaskannya “Yang terlibat mengendalikan peredaran obat-obatan dari Thailand ke Indonesia dan wilayah operasinya meliputi Indonesia dan Malaysia Timur.”(*)
Baca Juga: 6 Hal Penting yang Perlu Diperhatikan Sebelum Anda Banyak Konsumsi Kopi
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Harga Motor Matic Maret 2026, Ada Honda, Suzuki, hingga Yamaha Fazzio Hybrid Special Edition
-
Imsak Palembang 6 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
Pasutri di Banten Ditangkap! Jual Remaja Lewat MiChat dengan Modus Janji Kerja Restoran
-
Imsak Bandar Lampung Hari Ini 6 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Maghrib
-
Kebakaran Mencekam di Bogor: 3 Rumah Hangus, Satu Balita Dikabarkan Meninggal Dunia
-
Jatuh Tertimpa Tangga! Kalah dari Getafe, 3 Pemain Real Madrid Dijatuhi Sanksi Berat
-
Cari ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Lampung? Ini Lokasi yang Bisa Dicoba
-
Pelatih Brighton Tuding Arsenal Lakukan Cara Haram untuk Raih Kemenangan
-
Tanpa Pandang Bulu, Bupati Cianjur Pastikan Pekerja Migran Ilegal di Timur Tengah Ikut Dievakuasi
-
Imsak Jakarta Hari Ini 6 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Maghrib