SUARA SUMEDANG-Polri terus mengusut kasus narkoba jaringan internasional yang dipimpin Fredy Pratama. Kali ini dengan menelusuri harta kekayaan Fredy Pratama dari hasil kejahatannya.
Direktur Reserse Kriminal Narkoba Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, pelacakan aset tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penerapan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hingga saat ini, aset senilai Rp273 miliar telah disita dari keluarga Fredy.
“Rp 273 miliar baru disita. Semua aset milik keluarga Fredy Pratama,” kata Mukti saat dikonfirmasi.
Namun, menurut Mukti, keluarga tersebut tidak ada kaitannya dengan perdagangan narkoba yang dijalankan Fredy. Mereka diperiksa terkait TPPU semata-mata untuk menelusuri aset gembong narkoba tersebut.
“Mereka (keluarga) juga tidak tahu keberadaan Freddy. TPPU saja,” jelas Mukti. Jika ditaksir, total aset sindikat Fredy Pratama ini mencapai Rp 10,5 triliun.
Total barang bukti narkoba yang disita dalam kasus ini adalah 10,2 ton sabu, dan diperkirakan 100 hingga 500 kg sabu dibawa masuk ke Indonesia untuk diedarkan.
Sebelumnya, Polri memantau jaringan Fredy Pratama pada tahun 2020 hingga 2023 berdasarkan 408 laporan polisi yang terungkap. Polisi telah menangkap 884 tersangka, 39 di antaranya ditangkap dalam Operasi Escobar Indonesia, sejak Mei 2023.
Polisi masih mencari Fredy Pratama. Direktorat Jenderal Tindak Pidana Narkotika (Tipidnarkoba) mengatakan Bareskrim Polri juga bekerja sama dengan kepolisian Thailand dan otoritas imigrasi untuk memburu gembong narkoba besar ini.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Industri Kripto Tumbuh, Ini Daftar Anggota Bursa Kripto CFX per Februari 2026
-
Harga Motor Matic Maret 2026, Ada Honda, Suzuki, hingga Yamaha Fazzio Hybrid Special Edition
-
Imsak Palembang 6 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
Pasutri di Banten Ditangkap! Jual Remaja Lewat MiChat dengan Modus Janji Kerja Restoran
-
Imsak Bandar Lampung Hari Ini 6 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Maghrib
-
Kebakaran Mencekam di Bogor: 3 Rumah Hangus, Satu Balita Dikabarkan Meninggal Dunia
-
Jatuh Tertimpa Tangga! Kalah dari Getafe, 3 Pemain Real Madrid Dijatuhi Sanksi Berat
-
Cari ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Lampung? Ini Lokasi yang Bisa Dicoba
-
Pelatih Brighton Tuding Arsenal Lakukan Cara Haram untuk Raih Kemenangan
-
Tanpa Pandang Bulu, Bupati Cianjur Pastikan Pekerja Migran Ilegal di Timur Tengah Ikut Dievakuasi