Dia dilecehkan secara seksual oleh seorang pria berusia 31 tahun yang merupakan tetangga dari rumah kos korban.
Sekarang unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polresta di Ambon menangkap pelaku dengan inisial DA.
Bareskrim Polres Ambon AKP Mido Manik mengatakan pada Jumat (21/10/2022) bahwa situs Terasmaluku.com (media partner Suara.com) telah disita dan pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kejahatan tersebut. pelecehan anak Ia ditangkap pada Senin (17/10/2022) berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/492/X/2022/SPKT/Resta Ambon/Polres Maluku tertanggal 10 Oktober 2022.
Mido menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan modus tipu muslihat untuk mengelabui korban sebelum memperkosa berinisial B (16).
Kata dia, kasus pencabulan itu terjadi pada Minggu (9/10) di salah satu kos-kosan di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Awalnya, korban tengah berada di kamar kosnya. Di mana kamar korban tetanggaan dengan kamar kos pelaku.
Tersangka lalu mendatangi korban di kamarnya dan mulai mengajak korban berbincang-bincang. Saat itu pelaku minta korban memperlihatkan tangannya.
Korban sempat menolak, namun akhirnya luluh juga setelah dirayu tersangka. Saat tersangka pegang dan lihat tangan korban, ia keluarkan jurus tipu tapanya untuk membuat korban yakin.
Tersangka meyakinkan korban agar mau dimandikan supaya terhindar dari hal-hal yang tak baik.
Baca Juga: Siswi yang Melahirkan dan Buang Bayi di Toilet Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka
“Saat itu tersangka memegang tangan korban dan melihat tangan korban kemudian (tersangka D.A) mengatakan “ade se ni masih polos, beta musti kasi mandi se supaya jang se kanapa-kanapa”,” terang AKP Mido mengutip keterangan korban.
Korban yang termakan tipu daya tersangka itu pun akhirnya mengikuti perkataan tersangka dan korban kemudian dimandikan oleh tersangka.
Saat korban merasa sudah selesai dimandikan, korban hendak berdiri mengganti pakaian. Namun tersangka tiba-tiba melakukan kekerasan.
“Saat itu korban hendak berdiri mengganti pakaian karena korban sudah selesai, namun kemudian tersangka menarik dan mendorong korban agar terbaring di tempat tidur, saat itu korban tidak mau dan mencoba bangun. Namun tersangka terus mendorong tubuh korban hingga terlentang di atas tempat tidur lalu tersangka lakukan pencabulan,” terang Mido lagi.
Korban juga sempat diancam tersangka agar tidak berteriak. Saat tersangka mencabuli korban, ia sengaja mengambil handphone dan merekam perbuatan bejatnya.
Tak terima perbuatan bejat yang dilakukan tersangka terhadapnya, korban lalu menceritakan hal itu kepada kakaknya hingga akhirnya peristiwa itu dilaporkan ke polisi keesokan harinya, Senin (10/10/2022).
“Modus tersangka melakukan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ujar Mido.
Tersangka kemudian ditangkap Senin (17/10/2022) dan terancam dihukum penjara paling lama 15 tahun.
“Tersangka disangkakan dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” imbuh Mido.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Anggaran Lampu Jalan Palembang Melonjak dari Rp11 Miliar ke Rp140 Miliar, Ada Apa?
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Kasus Abdul Wahid, KPK Periksa Sekda Riau dan Bupati Indragiri Hulu
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Bupati Kuansing Minta Land Cruiser Baru, Padahal Sudah Punya Dua Seri Lawas
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Pemerintah Bentuk Tim Investigasi Usut Meninggalnya 5 Calon Manajer Kopdes
-
9 Rekomendasi Lipstik Murah Terbaik untuk Bibir Hitam, Mulai Rp20 Ribu
-
Cara Menghasilkan Uang dari HP untuk Menambah Pemasukan Keluarga
-
2,35 Juta Nasabah PNM Mekaar Naik Kelas, Bukti Nyata Manfaat Pembiayaan dan Pemberdayaan