Dia dilecehkan secara seksual oleh seorang pria berusia 31 tahun yang merupakan tetangga dari rumah kos korban.
Sekarang unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polresta di Ambon menangkap pelaku dengan inisial DA.
Bareskrim Polres Ambon AKP Mido Manik mengatakan pada Jumat (21/10/2022) bahwa situs Terasmaluku.com (media partner Suara.com) telah disita dan pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kejahatan tersebut. pelecehan anak Ia ditangkap pada Senin (17/10/2022) berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/492/X/2022/SPKT/Resta Ambon/Polres Maluku tertanggal 10 Oktober 2022.
Mido menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan modus tipu muslihat untuk mengelabui korban sebelum memperkosa berinisial B (16).
Kata dia, kasus pencabulan itu terjadi pada Minggu (9/10) di salah satu kos-kosan di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Awalnya, korban tengah berada di kamar kosnya. Di mana kamar korban tetanggaan dengan kamar kos pelaku.
Tersangka lalu mendatangi korban di kamarnya dan mulai mengajak korban berbincang-bincang. Saat itu pelaku minta korban memperlihatkan tangannya.
Korban sempat menolak, namun akhirnya luluh juga setelah dirayu tersangka. Saat tersangka pegang dan lihat tangan korban, ia keluarkan jurus tipu tapanya untuk membuat korban yakin.
Tersangka meyakinkan korban agar mau dimandikan supaya terhindar dari hal-hal yang tak baik.
Baca Juga: Siswi yang Melahirkan dan Buang Bayi di Toilet Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka
“Saat itu tersangka memegang tangan korban dan melihat tangan korban kemudian (tersangka D.A) mengatakan “ade se ni masih polos, beta musti kasi mandi se supaya jang se kanapa-kanapa”,” terang AKP Mido mengutip keterangan korban.
Korban yang termakan tipu daya tersangka itu pun akhirnya mengikuti perkataan tersangka dan korban kemudian dimandikan oleh tersangka.
Saat korban merasa sudah selesai dimandikan, korban hendak berdiri mengganti pakaian. Namun tersangka tiba-tiba melakukan kekerasan.
“Saat itu korban hendak berdiri mengganti pakaian karena korban sudah selesai, namun kemudian tersangka menarik dan mendorong korban agar terbaring di tempat tidur, saat itu korban tidak mau dan mencoba bangun. Namun tersangka terus mendorong tubuh korban hingga terlentang di atas tempat tidur lalu tersangka lakukan pencabulan,” terang Mido lagi.
Korban juga sempat diancam tersangka agar tidak berteriak. Saat tersangka mencabuli korban, ia sengaja mengambil handphone dan merekam perbuatan bejatnya.
Tak terima perbuatan bejat yang dilakukan tersangka terhadapnya, korban lalu menceritakan hal itu kepada kakaknya hingga akhirnya peristiwa itu dilaporkan ke polisi keesokan harinya, Senin (10/10/2022).
“Modus tersangka melakukan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ujar Mido.
Tersangka kemudian ditangkap Senin (17/10/2022) dan terancam dihukum penjara paling lama 15 tahun.
“Tersangka disangkakan dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” imbuh Mido.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Bayi Gajah Sumatera Ditemukan Mati di Aceh Timur, BKSDA Ungkap Dugaan Penyebabnya
-
Dari Lomba hingga Tawa, Anak-anak Mauk Belajar Berani di Momen Kemerdekaan
-
Kesadaran Jaminan Hari Tua: Jangan Jadikan Anak sebagai Dana Pensiun
-
Jakarta Akan Siapkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT
-
Link Live Peringatan Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus 2026, Cek Jadwal dan Lokasinya
-
Purbaya Mau Tambah Layar Digital IFP ke Tiap Kelas di Sekolah, Janji Siapkan Anggaran
-
Purbaya Yakin PFII Bisa Tarik Dana Asing Lebih dari Rp 500 Triliun
-
Lengkap! Daftar Nama Anggota Paskibraka Nasional 2026 di Istana Negara
-
Daftar Harga HP Infinix Agustus 2026, Lengkap Seri Gaming hingga Entry Level
-
Bantuan Sembako dari Presiden Mulai Didistribusikan ke Wilayah Terdampak Gempa NTT