/
Kamis, 03 November 2022 | 10:37 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK (ANTARA/HO-Humas KPK)

Uang yang diduga diterima secara bertahap oleh YBHM, WIM, dan GG sekitar Rp2,8 miliar, sedangkan AS turut diduga mendapatkan bagian Rp100 juta untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi kepala BPK perwakilan. Selain itu, ER juga mendapatkan jatah sekitar Rp324 juta.

Melalui kasus ini, KPK masih mendalami terkait dengan dugaan aliran uang dalam pengurusan laporan keuangan.

Load More