Bisnis / Makro
Minggu, 12 April 2026 | 07:30 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Screenshot YouTube Kemenkeu]
Baca 10 detik
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan kebijakan penambahan lapisan tarif cukai hasil tembakau berlaku pada Mei 2026.
  • Pemerintah berupaya menertibkan peredaran rokok ilegal dengan mengajak pelaku bisnis beralih masuk ke dalam sistem yang legal.
  • Kebijakan ini bertujuan meningkatkan penerimaan negara sekaligus memberikan tindakan tegas bagi pelaku yang menolak mematuhi aturan legal.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan kebijakan penambahan layer (lapisan tarif) baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan berlaku pada Mei 2026.

Menkeu Purbaya mengatakan kalau kebijakan baru tersebut dilakukan demi menertibkan rokok ilegal. Pemerintah juga bisa menerima lebih banyak pendapatan negara dari pembatasan tersebut.

“Kami inginnya Mei itu paling telat sudah jalan, supaya pendapatan ke kita masuk dan saya bisa betul-betul larang rokok yang ilegal,” katanya, dikutip dari Antara, Minggu (12/4/2026).

Bendahara Negara menyebut kalau proposal penambahan layer cukai rokok itu sudah rampung. Setelahnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal membawanya ke DPR.

Dalam proposal itu, Purbaya ingin menarik para pelaku peredaran rokok ilegal untuk masuk ke sistem legal dengan membayar cukai tertentu.

Ilustrasi rokok ilegal.

Apabila mereka tidak ingin berubah ke sistem legal, Purbaya mengancam bakal menutup bisnis rokok ilegal tersebut.

“Nanti mereka kami kasih kesempatan untuk main di pasar yang legal. Kalau enggak mau, kami tutup,” tegasnya.

Jika kebijakan itu berlaku, Purbaya akan memantau berapa penerimaan negara dari legalisasi rokok ilegal selama dua bulan penerapan.

“Kalau itu betul-betul besar seperti yang diklaim orang, itu besar sekali kontribusinya. Tapi, nanti kami lihat seperti apa. Saya enggak mau menebak dulu sebelum kita lihat sebulan atau dua bulan kalau dijalankan seperti apa,” pungkasnya.

Baca Juga: Aturan Baru OJK Minta Bank Biayai MBG hingga KDMP, Purbaya Klaim APBN Masih Cukup

Load More