/
Senin, 05 September 2022 | 05:21 WIB
Tangkapan Layar Rekonstruksi Adegan Putri Candrawathi (Polri TV)

Masih menjadi sebuah tanda tanya besar untuk seluruh masyarakat, tentang kebenaran terjadinya pelecehan atau kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan oleh Brigadir J. Pasca rekonstruksi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberitahukan sejumlah adegan rekonstruksi peristiwa di Magelang terkait pembunuhan Brigadir J yang tidak terekam dalam siaran Polri TV.

Dalam tayangan Polri TV yang disiarkan secara langsung, reka ulang adegan diawali dengan Putri sedang berbaring di atas kasur. Namun, diungkapkan oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik sebagai pengawas eksternal yang hadir dalam rekonstruksi peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa (30/8), adegan yang sebenarnya bahwa pada saat rekonstruksi diawali dengan adegan Putri sedang menonton televisi. Dan dilanjutkan dengan adegan Brigadir J ingin membopong Putri.

"Sedang nonton televisi, terus Brigadir J mau bopong [Putri Candrawathi] ajak Richard [Bharada E]," ungkap Taufan kepada awak media, Kamis (31/8) malam.

Taufan kemudian menjelaskan, berdasarkan keterangan yang dikumpulkan oleh Komnas HAM, adegan tersebut merupakan reka ulang atas peristiwa yang terjadi pada tanggal 4 Juli. Diceritakan, Putri sedang menonton TV bersama Bharada E, Brigadir J dan asisten rumah tangganya, Kuwat Ma'ruf.

Putri dikatakan pada saat itu sedang merasa tidak enak badan. Melihat hal tersebut, Brigadir J kemudian berinisiatif untuk membopong Putri ke kamar. Namun, kejadian membopong itu belum sempat terjadi, karena Kuwat langsung menegur Brigadir J. Berdasarkan pengakuan tersangka kepada Komnas HAM, Kuwat menegur Brigadir J karena menganggap sikap tersebut tidak senonoh. "Terus Brigadir J mau bopong ajak Richard (Bharada E), ditegur sama Kuwat. Dia hanya mau bopong, tapi enggak terjadi, karena langsung dilarang [Kuwat], 'hei jangan, apaan kau'," jelas Taufan.

Selain adegan pembopongan yang digagalkan Kuwat tersebut, selanjutnya adegan yang tidak terekam dan tidak ada dalam rekonstruksi yakni peristiwa Putri menangis di kamar mandi. Merunut pada hasil pemeriksaan Komnas HAM, peristiwa itu disebut terjadi dan disaksikan oleh asisten rumah tangga yang lain, Susi. "Itu kan peristiwa yang di kamar tidak di rekonstruksi kan," kata Taufan. "Iya Susi dengar ibu nangis-nangis. Dia pertama ngira ibu PC sedih karena anaknya gitu, tapi itu kan sekali lagi versi kelompok mereka kan," tambahnya.

Taufan melanjutkan, adegan berikutnya adalah Kuwat memarahi Brigadir J, dan mengancam akan membunuh. Peristiwa itu, juga Komnas HAM dapatkan dari keterangan kekasihnya Brigadir J, Vera, pada saat pemeriksaan. Peristiwa itu terjadi pada 7 Juli, sehari sebelum Brigadir J tewas. "Dia marah. Itu lah kalau disinkronkan dengan telpon antara J dengan Vera, memang dia cerita kan, diancam sama si Kuat. Salah dengar kan 'skuad skuad'," ucap Taufan.

Melihat penjelasan diatas, dapat dikatakan bahwa yang menjadi titik awal diduga adanya pelecehan terhadap Putri adalah ketika Brigadir J ingin membopong Putri yang sedang sakit di sofa depan televisi, namun dilarang oleh Kuwat. Apabila dikaitkan dengan rekonstruksi, berlanjut adegan Putri berbaring di kamar, yang menurutnya dilakukan pelecehan, sehingga Putri menangis di kamar mandi. Namun hal ini belum menjadi sebuah fakta, melainkan masih menjadi cerita versi para tersangka. Masih harus dilihat dari pendalaman oleh Tim Penyidik, dan hasil sidang di Pengadilan.

Baca Juga: CEK FAKTA: Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo Dianggap Benar oleh Adat, Bahkan Disebut Pahlawan

Load More