Nama Deolipa Yumara memang belakang sangat menjadi publik, karena aksinya yang sangat lantang berbicara. Mantan pengacara Bharade E ini seakan tidak pernah takut salah berpendapat, dalam setiap perbincangan baik dalam acara talkshow ataupun konferensi pers, Deolipa selalu mengeluarkan apa yang di pikirannya, tanpa terlihat takut dengan pihak-pihak yang ia beberkan.
Terkini, Deolipa mengatakan kepada awak media bahwa dirinya akan melaporkan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian. Pelaporan tersebut dilakukannya dengan alasan kedua petinggi Polri tersebut belum juga melakukan penahanan terhadap istri tersangka Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawati yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan mendiang Yosua atau Brigadir J.
Menurut Deolipa, kedua petinggi Polri tersebut sudah melanggar pro justitia, yaitu rasa keadilan masyarakat. Deolipa mengatakan, "Di mana orang melakukan tindak pidana perencanaan pembunuhan berencana, tapi dia tidak ditahan,".
Deolipa juga membahas tentang adanya larangan yang diberikan terhadap kuasa hukum korban mengikuti rekonstruksi, yang mencederai rasa keadilan. "Di mana rekonstruksi yang semuanya boleh hadir, mereka larang itu yang namanya pengacara korban. Jadi, itu adalah hal yang sangat berbahaya dalam dunia hukum keadilan. Pro justitia rasa keadilan," jelasnya.
Terkait surat tuntutan pemberhentian Kabareskrim dan Dirtipidum tersebut, dikatakannya akan diberikan pada hari Rabu pekan ini. Ia memberi waktu 2x24 jam kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit. "Ini permintaan saya, yang hari, paling lambat Rabu, saya akan buat surat resmi kepada Kapolri, Wakapolri, Presiden Jokowi, dan Menkopolhukam. Masih kasih waktu 2x24 jam supaya Dirtipidum dan Kabareskrim diganti," tegas Deolipa kepada awak media, Senin, 5 September 2022, di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kehadiran Deolipa di Polres Metro Jakarta Selatan kemarin, bukanlah untuk membuat surat tuntutan yang dimaksud. Melainkan untuk melaporkan balik Aliansi Advokat Anti-Hoax yang diketuai oleh Zakirudin yang sebelumnya melaporkan Deolipa sebagai pembuat berita bohong terkait adanya hubungan spesial antara Putri Candrawathi dan Kuwat Ma'ruf. Deolipa melaporkan Zakirudin dengan Pasal 317 KUHP.
"Saya laporkan balik, yaitu pasal 317 KUHP, laporan tidak benar atau persangkaan palsu yang dia laporkan ke kepolisian, terutama saya dan Pak Kamarudin, tapi Pak Kamarudin tidak mau melapor, dia suruh saya. Jadi, saya melaporkan atas pencemaran nama baik yang dilakukan Pak Zakirudin and partner, maksudnya Aliansi Advokat Anti-Hoax," kata Deolipa. Deolipa juga melaporkan aliansi advokat tersebut dengan pasal pencemaran nama baik dan UU ITE.
Melihat penjelasan diatas, benar bahwa faktanya Deolipa Yumara akan mengajukan pemberhentian Kabareskrim dan Dirtipidum Polri. Dengan alasan, belum adanya penahanan terhadap tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi.
Baca Juga: Kerupuk Kulit Babi Beredar di Pasaran, Cek Perbedaannya Dengan Kerupuk Kulit Sapi
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Isu Perselingkuhan Putri Candrawati dan Kuwat Ma'ruf Terbantahkan, Polri Memiliki Buktinya
-
CEK FAKTA: LPSK Mengungkap Poin Kejanggalan Mengenai Kekerasan Seksual Yang Diceritakan Putri Candrawathi
-
Kisahnya Selalu Dibandingkan Dengan Putri Candrawathi, Akhirnya Angelina Sondakh Berkomentar Tentang Perlakuan Kak Seto
-
CEK FAKTA: Terkuak! Titik Awal Pelecehan Terhadap Putri Candrawathi Oleh Brigadir J
-
CEK FAKTA: Pacar Mendiang Brigadir J Menguatkan Adanya Kekerasan Seksual Terhadap Putri Candrawathi
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali
-
Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar
-
Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun
-
Smart Stick Berbasis AI Karya Siswa Indonesia Dilirik Profesor China, Apa Keunggulannya?
-
Gamer Siap-Siap! Nintendo Switch dan Switch 2 Bakal Resmi Masuk Indonesia Desember 2026
-
Dorong Purnabakti Berwirausaha, BRI Hadirkan Kemudahan Pembiayaan Toko Mandiri Indogrosir
-
Buka Rekening BRI di Summarecon Bekasi, Nikmati Cashback Spesial BRImo!