Nama Deolipa Yumara memang belakang sangat menjadi publik, karena aksinya yang sangat lantang berbicara. Mantan pengacara Bharade E ini seakan tidak pernah takut salah berpendapat, dalam setiap perbincangan baik dalam acara talkshow ataupun konferensi pers, Deolipa selalu mengeluarkan apa yang di pikirannya, tanpa terlihat takut dengan pihak-pihak yang ia beberkan.
Terkini, Deolipa mengatakan kepada awak media bahwa dirinya akan melaporkan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian. Pelaporan tersebut dilakukannya dengan alasan kedua petinggi Polri tersebut belum juga melakukan penahanan terhadap istri tersangka Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawati yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan mendiang Yosua atau Brigadir J.
Menurut Deolipa, kedua petinggi Polri tersebut sudah melanggar pro justitia, yaitu rasa keadilan masyarakat. Deolipa mengatakan, "Di mana orang melakukan tindak pidana perencanaan pembunuhan berencana, tapi dia tidak ditahan,".
Deolipa juga membahas tentang adanya larangan yang diberikan terhadap kuasa hukum korban mengikuti rekonstruksi, yang mencederai rasa keadilan. "Di mana rekonstruksi yang semuanya boleh hadir, mereka larang itu yang namanya pengacara korban. Jadi, itu adalah hal yang sangat berbahaya dalam dunia hukum keadilan. Pro justitia rasa keadilan," jelasnya.
Terkait surat tuntutan pemberhentian Kabareskrim dan Dirtipidum tersebut, dikatakannya akan diberikan pada hari Rabu pekan ini. Ia memberi waktu 2x24 jam kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit. "Ini permintaan saya, yang hari, paling lambat Rabu, saya akan buat surat resmi kepada Kapolri, Wakapolri, Presiden Jokowi, dan Menkopolhukam. Masih kasih waktu 2x24 jam supaya Dirtipidum dan Kabareskrim diganti," tegas Deolipa kepada awak media, Senin, 5 September 2022, di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kehadiran Deolipa di Polres Metro Jakarta Selatan kemarin, bukanlah untuk membuat surat tuntutan yang dimaksud. Melainkan untuk melaporkan balik Aliansi Advokat Anti-Hoax yang diketuai oleh Zakirudin yang sebelumnya melaporkan Deolipa sebagai pembuat berita bohong terkait adanya hubungan spesial antara Putri Candrawathi dan Kuwat Ma'ruf. Deolipa melaporkan Zakirudin dengan Pasal 317 KUHP.
"Saya laporkan balik, yaitu pasal 317 KUHP, laporan tidak benar atau persangkaan palsu yang dia laporkan ke kepolisian, terutama saya dan Pak Kamarudin, tapi Pak Kamarudin tidak mau melapor, dia suruh saya. Jadi, saya melaporkan atas pencemaran nama baik yang dilakukan Pak Zakirudin and partner, maksudnya Aliansi Advokat Anti-Hoax," kata Deolipa. Deolipa juga melaporkan aliansi advokat tersebut dengan pasal pencemaran nama baik dan UU ITE.
Melihat penjelasan diatas, benar bahwa faktanya Deolipa Yumara akan mengajukan pemberhentian Kabareskrim dan Dirtipidum Polri. Dengan alasan, belum adanya penahanan terhadap tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi.
Baca Juga: Kerupuk Kulit Babi Beredar di Pasaran, Cek Perbedaannya Dengan Kerupuk Kulit Sapi
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Isu Perselingkuhan Putri Candrawati dan Kuwat Ma'ruf Terbantahkan, Polri Memiliki Buktinya
-
CEK FAKTA: LPSK Mengungkap Poin Kejanggalan Mengenai Kekerasan Seksual Yang Diceritakan Putri Candrawathi
-
Kisahnya Selalu Dibandingkan Dengan Putri Candrawathi, Akhirnya Angelina Sondakh Berkomentar Tentang Perlakuan Kak Seto
-
CEK FAKTA: Terkuak! Titik Awal Pelecehan Terhadap Putri Candrawathi Oleh Brigadir J
-
CEK FAKTA: Pacar Mendiang Brigadir J Menguatkan Adanya Kekerasan Seksual Terhadap Putri Candrawathi
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Indonesia Sekarat! Amuk Massa di Grahadi dan Meme Kowarso yang Membakar Surabaya
-
Bangun untuk Salat Subuh, Motor Sudah Raib; Satu Pelaku Curanmor Babak Belur Diamuk Warga
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
World Allergy Week 2026: Saatnya Ubah Sudut Pandang Soal Alergi Susu Sapi pada Anak
-
Jokowi Mulai Safari Politik ke Lampung, Mau Jadikan PSI Mesin Politik
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi
-
Punya Kulit Kering & Berjerawat? 4 Moisturizer Ini Aman Tanpa Bikin Pori Tersumbat
-
PHR Zona 4 Perkuat Kolaborasi Pengelolaan Sampah di Prabumulih, Dorong Aksi Iklim Berkelanjutan
-
Benteng Terakhir Arema FC! 4 Penjaga Gawang Siap Tempur di Super Legue 2026/2027